Iklan

Iklan

Iklan

Senin, 12 April 2010

Pidana mati dalam pandangan Islam


Oleh : Rani SP., SH

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Hukuman mati selalu menjadi perdebatan menarik setiap kali terpidana mati dieksekusi. Misalnya, eksekusi mati bagi Sumiarsih dan anaknya Sugeng, pelaku pembunuhan Letkol Purwanto dan keluarganya pada tahun 1988, atau hukuman mati yang di jatuhkan kepada dukun palsu Usep yang membunuh 8 orang yang merupakan tamunya. Mengenai hukuman mati ini, banyak kalangan yang setuju, namun tidak sedikit yang menolak.
Kalangan organisasi non-pemerintah atau Komnas HAM meminta semua peraturan yang memuat hukuman mati tidak diberlakukan. Mereka menilai hukuman mati tidak sesuai dan bertentangan dengan pasal 28 I butir 1 UUD 1945 (Amandemen Kedua) yang menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ini berarti seluruh produk hukum yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai ancaman pidana harus ditiadakan.
Di lain pihak banyak yang setuju atas penerapan hukuman mati. Sepanjang pidana mati masih dicantumkan dalam KUHP dan undangundang lainnya, maka pelaksanaan hukuman tersebut harus dilakukan dan tidak dapat dihindari. Menurut KUHP, di Indonesia ada sembilan macam kejahatan yang diancam pidana mati. 1. Makar dengan maksud membunuh presiden dan wapres pasal 104); 2. Melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang (pasal 111 ayat 2); 3. Pengkhiatan memberitahukan kepada musuh di waktu perang (pasal 124 ayat 3); 4. Menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara (pasal 124); 5. Pembunuhan berencana terhadap kepala negara sahabat (pasal 140 ayat 3); 6. Pembunuhan berencana (pasal 340); 7. Pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati (pasal 365 ayat 4); 8. Pembajakan di laut mengakibatkan kematian (pasal 444); 9. Kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan (pasal 149 K ayat 2 dan pasal 149 O ayat 2).


Di luar KUHP, masih ada ancaman pidana mati dalam berbagai undangundang dan satu perpu, yaitu; 1. Tindak pidana ekonomi (UU No. 7/Drt/1995); 2. Tindak pidana Narkotika dan Psikotropika (UU No. 22 Tahun 1997 dan UU No. 5 Tahun 1997); 3. Tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001); 4. Tindak pidana terhadap Hak Asasi Manusia (UU No. 26 Tahun 2000); dan 5. Tindak pidana terorisme (Perpu No. 1 Tahun 2002).
Sepanjang masih banyak pasal-pasal KUHP dan undang-undang yang mengancam pelakunya dengan pidana mati, maka perdebatan tentang hukuman mati (death penalty) akan terus berlangsung. Apalagi jika pelaksanaan eksekusinya tidak segera dilakukan, maka si terpidana secara psikologis akan "mati" lebih dulu sebelum eksekusi dilakukan.

1.2 Identifikasi Masalah
Masih banyaknya perdebatan seputar pidana mati ini, maka penulis tertarik untuk mengulas lebih dalam mengenai :
Bagaimana islam memandang pidana mati?







BAB II
PEMBAHASAN

Pandangan Islam terhadap Pidana Mati
Di dalam Alquran surat al-Mulk ayat 2 diingatkan bahwa hidup dan mati ada di tangan Tuhan. Karena itu, Islam sangat memperhatikan keselamatan hidup dan kehidupan manusia sejak ia masih berada dalam kandungan ibu sampai sepanjang hidupnya. Islam sangat memuliakan keturunan anak Adam. Dan untuk melindungi keselamatan hidup manusia, Islam menetapkan berbagai norma hukum perdata dan pidana beserta sanksi-sanksinya, baik di dunia seperti hukuman had, diyat (denda) dan termasuk hukuman mati (qishos), maupun hukuman di akhirat kelak.
Pada dasarnya hukum-hukum Islam datang untuk menjadi rahmat bagi manusia, bahkan bagi segenap alam. Hukum-hukum tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan kehidupan manusia agar tercipta harmoni dan ketertiban. Maka tidak akan terwujud rahmat itu terkecuali jika hukum Islam benar-benar dapat diterapkan demi kemaslahatan dan kebahagian manusia. Sanksi agama seberat apa pun pada dasarnya juga demi kemaslahatan kehidupan manusia pada umumnya, bukan untuk segelintir kelompok manusia.
Ada tiga tujuan pokok diterapkannya hukum Islam, yaitu :
1. tujuan primer (al-dharury), yakni tujuan hukum yang mesti ada demi adanya kehidupan manusia. Apabila tujuan ini tidak tercapai akan menimbulkan ketidakajegan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan di akherat. Kebutuhan hidup yang primer ini hanya bisa dicapai bila terpeliharanya lima tujuan hukum Islam yang disebut al-dharuriyyat al-khams atau al-kulliyyat alkhams (disebut pula maqasid al-syari "ah), yaitu lima tujuan utama hukum Islam yang telah disepakati bukan hanya oleh ulama Islam melainkan juga oleh keseluruhan agamawan. Kelima tujuan utama itu adalah: 1. Memelihara agama; 2. Memelihara jiwa; 3. Memelihara akal; 4. Memelihara keturunan dan atau kehormatan, dan 5. Memelihara harta.
2. tujuan sekunder (al-haajiy), yakni terpeliharanya tujuan kehidupan manusia yang terdiri atas berbagai kebutuhan sekunder. Jika tidak terpenuhi akan menimbulkan kesukaran bagi manusia, namun tidak sampai menimbulkan kerusakan.
3. tujuan tertier (al-tahsiniyyat), yakni tujuan hukum yang ditujukan untuk menyempurnakan hidup manusia dengan cara melaksanakan apa yang baik dan yang paling layak menurut kebiasan dan menghindari hal-hal yang tercela menurut akal sehat.
Dalam hukum Islam, sanksi pidana yang dapat menyebabkan kematian pelakunya terjadi pada dua kasus, yaitu :
1. pelaku zina yang sudah kawin (muhson), sanksinya dirajam, yakni dilempari batu sampai mati. Menurut Ibn Mundzir, seorang yang pernah menikah dan melakukan zina dengan wanita lain maka sanksi hukumnya jilid kemudian dirajam (dicambuk kemudian dilempari batu). Hukuman tersebut dikenakan pada laki-laki dan perempuan. Karena Islam sangat menghargai kehormatan diri dan keturunan, maka sanski hukum yang sangat keras ini dapat diterima akal sehat. Bukankah secara naluriah manusia akan berbuat apa saja demi menjaga dan melindungi harga diri dan keturunannya. Hukuman rajam ini jika diterapkan, sangat kecil kemungkinannya nyawa terpidana dapat diselamatkan.
2. pelaku pembunuhan berencana (disengaja) (QS. An-Nisa: 93). “Orang yang membunuh orang Islam (tanpa hak) harus diqisas (dibunuh juga). Jika ahli-ahli waris (yang terbunuh) memaafkannya, maka pelaku tidak diqisas (tidak dihukum bunuh) tetapi harus membayar diyat (denda) yang besar, yaitu seharga 100 ekor unta tunai yang dibayarkan pada waktu itu juga”.




Qishos
Salah satu dasar penyelesaian perselisihan diantara manusia dalam Islam adalah qishos yaitu hukuman yang setimpal dari perbutan manusia atas manusia yang lain. Sebagai contoh jika seseorang memukul maka hukumannya dipukul, bila seseorang merusak mata orang lain maka hukumannya mata si pelaku tersebut dirusak, bila seseorang membunuh maka dihukum bunuh demikian seterusnya. Sepintas memang kejam namun dibalik itu ada palajaran berharga bagi manusia, yaitu mendidik manusia supaya perbuatannya tidak semena-mena atas manusia yang lain. Manusia akan berpikir berulang kali untuk berbuat kejahatan atas manusia lain karena hukuman yang didapat sesuai dengan perbuatannya. Kalau tidak mau dipukul jangan memukul, kalau tidak mau matanya dirusak maka jangan merusak mata orang lain, kalau tidak mau di hukum bunuh maka jangan coba-coba membunuh. Jadi untuk hukum qishos ini bersifat preventif sehingga kejahatan bisa dicegah sebelum terjadi mengingat hukumannya setimpal.
Sebelum putusan hakim dieksekusi maka korban atau keluarga korban mempunyai hak untuk mencabut atau membatalkan putusan hakim, karena korban atau keluarga korban memaafkan tindakan si terhukum dan biasanya si terhukum diganjar dengan denda atau pembatalan itu menjadi penebus dosa bagi si korban, sebagaimana dalam Qur’an Surat Al-Maidah ayat 45 “Dan kami tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taura) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-lukapun ada qishosnya. Barang siapa yang melepaskan (hak qishos) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. …”.
Untuk kasus dengan putusan hukuman mati baik dirajam, digantung maupun dipancung, si terhukum sudah menyadari betul bahwa dia memang bersalah karena sebelum diadili oleh hakim, si terhukumlah yang datang untuk mendapat hukuman sesuai dengan hukum Islam. Oleh karena itu sungguh terhormat di mata manusia dengan langkah yang diambil si terhukum, yaitu mengakui kesalahannya untuk menjalani proses hukum. Langkah ini seharusnya menjadi contoh bagi siapa saja yang mempunyai kesalahan atau melanggar aturan untuk diadili sesuai hukum Islam. Sedangkan bagi Allah, status si terhukum adalah mulia, karena proses kematiannya saat melaksanakan hukum Islam maka jaminannya adalah surga.
Apabila ada manusia yang melanggar aturan tidak mau mengakui kesalahaanya dan tidak mau datang untuk diadili sepanjang keadilan hukum Islam maka tidak ada proses hukum. Kecuali kesalahan dan pelanggarannya diketahui oleh orang lain sebagai saksi, kemudian saksi tersebut mengajukan gugatan atas kesalahan si pelaku maka akan terjadi proses hukum.
Untuk menuduh seseorang berbuat salah atas pelanggaran berat atau sensitip biasanya harus dihadirkan empat saksi, seperti misalnya pembunuhan atau tuduhan terhadap seseorang yang berbuat zina.
Apabila orang yang melanggar aturan luput dari hukuman sesuai hukum Islam maka orang tersebut dipastikan akan berhadapan dengan hukum Allah secara langsung baik ketika di dunia maupun di akhirat kelak. Selain itu akan dihantui oleh perasaan bersalah sepanjang hidupnya.
Tidakkah hukuman qisas atau rajam sangat tidak manusiawi dan melanggar HAM? Pertanyaan seperti ini sudah sering kita dengar ratusan tahun yang lalu. Tetapi, melanggar HAM atau tidak seharusnya tidak hanya dilihat dari satu segi saja, tetapi berbagai segi. Jika kita hanya melihat hukuman mati dari sudut terhukum, maka yang muncul adalah hukuman qisas atau rajam tidak manusiawi dan melanggar HAM.
Bagaimana jika dilihat dari sisi lainnya, misalnya dari korban pembunuhan atau efek kerusakan yang lebih besar jika perzinahan tumbuh subur. Bagaimana dengan anak, istri dan orang tua korban pembunuhan, bukankah mereka juga manusia dan memiliki HAM juga.
Setiap agama sangat menghargai nyawa manusia dan kita semua menyadari adanya hak asasi manusia. HAM tidak hanya dimiliki oleh terpidana mati, tetapi anak, isteri, orang tua korban dan orang-orang yang tidak berdosapun memiliki HAM. Pidana mati ibaratnya menghilang HAM satu orang untuk melindungi HAM sekian ribu orang.
























BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam islam dibenarkan adanya hukum mati, dengan alasan-alasan yang pertama adalah adanya kepastian hukum, karena jenis hukumannya sudah diketahui sesuai apa yang dilanggar, yang kedua, si terhukum terhormat dan mulia karena kematiannya sedang melaksankan hukum Allah sehingga jaminannya surga. Sedangkan yang ketiga, mampu mencegah kejahatan karena hukumannya berat sehingga stabilitas keamanan dalam masyarakat terjaga. Yang keempat memenuhi rasa keadilan karena hukumannya setimpal dengan perbuatannya. Yang kelima mendukung perikemanusian dan menghapus perikejahatan dari muka bumi.

3.2 Saran
1. Masyarakat jangan terlalu antipati terhadap hukuman mati, sebab bagaimanapaun juga hukum mati masih merupakan solusi terbaik untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan.
2. Hukuman mati masih perlu dipertahankan dalam undang-undang demi melindungi HAM dari orang-orang yang telah di dzolimi.











DAFTAR PUSTAKA


Abu Rokhmad Muzakki, Islam dan Pidana Mati, http://www.wawasandigital.com, Download hari Sabtu 20 Maret 2010 pukul 06.14 WIB

Andi Gunawan, Hukuman Mati Dalam Pandangan Islam, http://ayobangkitindonesiaku.wordpress.com, Download hari Minggu 20 Maret 2010 pukul 05.18 WIB
.

2 komentar:

  1. Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa stres dan kesulitan keuangan,

    Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan

    Saya mengajukan sejumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diminta untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memerintahkan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.

    Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui E-mail (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,

    Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)
    Terima kasih semua.

    BalasHapus
  2. Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa stres dan kesulitan keuangan,

    Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditur online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan

    Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memerintahkan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.

    Terima kasih banyak untuk Ms. Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. Maria dengan baik melalui E-mail (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,

    Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)
    Terima kasih semua.

    BalasHapus