Iklan

Iklan

Iklan

Jumat, 23 April 2010

”KEWENANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PUSAT DALAM MEMBERIKAN SANKSI TERHADAP BUPATI/WALIKOTA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010”

Oleh: Denden Imadudin Soleh.,S.H.

I. Latar Belakang

Terbitnya UU No. 32 tahun 2004 merupakan upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap UU No.22 tahun 1999. Beberapa kelemahan dalam UU No. 22 tahun 1999 memiliki implikasi negatif terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Salah satunya adalah “tidak dihormatinya” kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. Kecenderungan “tidak dihormatinya” kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah ini disebabkan oleh dua hal .
Pertama, karena UU No.22 tahun 1999 menegaskan titik berat pelaksanaan otonomi daerah ada di kabupaten dan kota. Kedua, karena UU tersebut juga menegaskan tidak adanya hubungan hierarki antara pemerintah provinsi dengan kabupaten dan kota. Sayangnya tafsiran UU ini pun dilakukan secara tekstual sehingga para penguasa di kabupaten dan kota menafikan kedudukan gubernur ini. Akibatnya jalannya pemerintah daerah tidak sesuai dengan apa yang diharapkan banyak pihak.

Kehadiran UU No. 32 tahun 2004 menggantikan UU No.22 tahun 1999 telah mengubah cara pandang daerah kabupaten dan kota terhadap provinsi. Ini karena kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah telah diatur kembali dalam pelaksanaan otonomi daerah itu. Ini jelas membawa keuntungan bagi pemerintah pusat terutama dalam mengendalikan pelaksanaan otonomi daerah yang sebelum ini dianggap bermasalah.
Dalam Pasal 38 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 dijelaskan bahwa, kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan pemerintahan di daerah serta tugas pembantuan. Namun penjabaran lebih lanjut apa yang mesti dibina, diawasi dan dikoordinasikan atau bagaimana mekanismenya baru diatur oleh pemerintah pusat pada tahun 2010 ini dengan terbitnya PP No.19 Tahun 2010. Tetapi meskipun penjabaran lebih lanjut mengenai Kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah ini, permasalahan lainnya adalah adanya Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sodjuangon Situmorang saat menghadiri rapat koordinasi kepala daerah di Padang, bahwa “dengan diterbitkannya PP No.10 tahun 2010, sangat memungkinkan bila gubernur memberhentikan wali kota atau bupati yang tidak loyal pada keppres maupun peraturan daerah (perda)”. Dan masalah tersebut mendapat respon dari berbagai pakar otonomi daerah yang menganggap bahwa kewenangan Gubernur tidak sampai sejauh itu. Atas dasar latar belakang tersebut penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Sampai sejauhmana kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur dalam memberikan sanksi terhadap bupati/walikota menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi?.

II. PEMBAHASAN

Prajudi Atmosudirdjo mengatakan kita perlu membedakan antara wewenang (competence, bovoegdheid) dan Kewenangan (authority, gezag), walaupun dalam praktek pembedaan tersebut tidak selalu dirasakan perlu. Kewenangan apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberi oleh undang-undang) atau dari kekuasaan eksekutif administratif. Kewenangan atau wewenang adalah suatu istilah yang biasa digunakan dalam lapangan hukum publik. Namun sesungguhnya terdapat perbedaan diantara keduanya. Kewenangan adalah apa yang disebut “kekuasaan formal”, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh Undang-undang atau legislatif dari kekuasaan eksekutif atau administratif. Karenanya, merupakan kekuasaan dari segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan atau urusan pemerintahan tertentu yang bulat. Sedangkan “wewenang” hanya mengenai suatu bagian tertentu saja dari kewenangan.
Sumber kewenangan yang menjadi pegangan untuk melakukan tindakan administrasi negara adalah Secara teoritis diperoleh melalui tiga cara yaitu Atribusi, delegasi, dan Mandat . Mengenai Atribusi, delegasi, dan mandat ini, H.D.Van Wijk/ Willem Konijnenbelt mendefinisikan sebagai berikut :
Atribusi : Pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan
Delegasi : Pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
Mandat: Terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.
Dalam hal pelimpahan wewenang pemerintahan melalui delegasi terdapat syarat-syarat sebagai berikut :
1. Delegasi harus definitif dan pemberi delegasi (delegans) tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.
2. Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalo ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.
3. Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarki kepegawaian yang tidak diperkenankan adanya delegasi.
4. Kewajiban memberikan keterangan (penjelasan), artinya delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut.
5. Peraturan kebijakan (beleidsregel), artinya delegans memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang tersebut.
Sedangkan ciri pokok mandat adalah suatu bentuk perwakilan. Mandataris berbuat atas nama yang diwakili.sehingga mandataris bertanggungjawab kepada pemberi mandat.
Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, mengetahui sumber dan cara memperoleh kewenangan organ pemeintahan ini penting, karena berkenaan dengan pertanggungjawaban hukum dalam penggunaan wewenang tersebut, seiring dengan prinsip dalam Negara hukum, yaitu tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Didalam setiap kewenangan kepada pejabat pemerintahan tertentu tersirat pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan. .
Pembahasan masalah kedudukan dan kewenangan gubernur tidak lepas dari konsepsi pemerintahan secara keseluruhan. Harus dipahami, pemerintahan daerah merupakan subsistem dari sistem pemerintahan negara secara keseluruhan.seperti yang dicantumkan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa:
Presiden republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Pusat bisa melaksanakannya dengan cara sentralisasi (pemusatan kekuasaan) atau Desentralisasi. Dalam pengertian umum Desentralisasi adalah setiap bentuk atau tindakan memencarkan kekuasaan atau wewenang dari suatu organisasi, jabatan, atau pejabat. Dengan demikian, dekonsentrasi dalam pengertian umum dapat dipandang sebagai suatu bentuk desentralisasi, karena mengandung unsur pemencaran kekuasaan . Dalam kaitan dengan pemerintahan otonom, desentralisasi hanya mencakup pemencaran kekuasaan di bidang otonomi. Van Der Pot menggambarkan desentralisasi dengan menyebutkan bahwa, tidak semua peraturan dan penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dari pusat. Pelaksanaan pemerintahan dilakukan baik oleh pusat maupun berbagai badan otonom. Badan-badan otonom ini dibedakan antara desentralisasi teritoial (territoriale decentralisatie) dan desentralisai fungsional (functioneele decentralisatie).dan Bentuk desentralisasi itu menurut Van Der Pot dapat dibedakan antara otonomi dan tugas pembantuan . Dalam pelaksanaannya di Indonesia Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan ini diamanatkan Undang-Undang Dasar untuk menjalankan kekuasaannya ini sesuai bentuk/susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Sistem pemencaran kekuasaan seperti yang tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Kedua yang menyatakan bahwa :
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daearah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaen, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provisi, pemerintahan kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan dan tugas pembantuan.
Dari isi pasal diatas bisa dilihat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas susunan daerah-daerah dibawahnya secara hierarkis, yaitu dibagi atas provinsi, dan provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota sesuai prinsip pembagian secara kekuasaan secara vertikal (territorial or regional division of power) dan setiap daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Dari isi pasal diatas dapat ditafsirkan bahwa basis otonomi itu ditetapkan bukan hanya di tingkat kabupaten dan kota, tetapi juga di tingkat provinsi. Dengan demikian struktur pemerintahan berdasarkan ketentuan ini terdiri dari atas tiga tingkatan yang masing-masing mempunyai otonominya sendiri-sendiri, yaitu pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota. Akibatnya, agar bekerjanya sistem pemerintahan yang efektif menjadi sulit terkonsolidasi karena masing-masing unit organisasi pemerintahan di setiap tingkatan bersifat otonom. Untuk mengatasi hal itu, perlu dikembangkan pengertian-pengertian yang berbeda-beda antara otonomi di tingkat provinsi, otnomi di tingkat kabupaten, dan otonomi di tingkat kota. Perbedaan itu dapat diatur dengan undang-undang, sehingga interdependensi masing-masing unit pemerintahan dapat dikonsolidasikan secara efektif
Seperti yang ditegaskan diatas bahwa prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, prinsip baru ini lebih sesuai dengan gagasan daerah membentuk daerah sebagai satuan pemerintahan mandiri di daerah yang demokratis.Tidak ada lagi unsur pemerintahan sentralisasi dalam pemerintahan daerah. Gubernur, Bupati, dan Walikota semata-mata sebagai penyelenggara otonomi di daerah. Ini tidak berarti, pembentukan satuan pemerintahan dekonsentrasi di daerah menjadi terlarang. Sepanjang diperlukan, untuk efisiensi dan efektivitas, satuan pemerintahan pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu di daerah dapat membentuk satuan pemerintahannya di daerah. Tetapi satuan atau badan tersebut, tidak termasuk dalam sistematika pemerintahan daerah.Satuan atau badan tersebut adalah unsur pemerintahan pusat di daerah. Inilah yang di maksud dekonsentrasi.
Walaupun demikian, pembentukan satuan atau badan pemerintahan pusat di daerah harus dilakukan dengan cermat. Mungkin untuk hal-hal tertentu akan lebih efisien dan atau efektif, apabila penyelenggaraan urusan pusat di daerah dilakukan melalui tugas pembantuan daripada menyelenggarakan sendiri. Selanjutnya seperti ditegaskan dalam Pasal 18 hasil perubahan Kedua, pemerintahan daerah diselenggarakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dengan demikian tidak ada unsur dekonsentrasi .
Berbeda dengan isi Pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen yang menyatakan bahwa :
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa
Pasal di atas tidak menegaskan bentuk, susunan dan prinsip-prinsip pengaturan daerahnya secara spesifik,hanya menegaskan pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Sangat berbeda dengan Pasal 18 UUD 1945 amandemen Kedua yang menegaskan di dalam isi pasalnya menegaskan bentuk-bentuk daerahnya menjadi provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaen, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah. Di pasal tersebut juga menegaskan bahwa Pemerintahan daerah provisi, pemerintahan kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan dan tugas pembantuan
Meskipun di Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 Amandemen Kedua menyatakan bahwa Pemerintahan daerah provisi, pemerintahan kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan dan tugas pembantuan Tetapi dalam praktek penyelenggaraan otonomi daerah, pembentuk undang-undang tetap memberikan kedudukan terhadap Gubernur sebagai wakil pusat dalam rangka dekonsentrasi.
Seperti yang ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 bahwa Pemerintahan daerah provisi, pemerintahan kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Atas dasar itu, Bagir Manan menyebutkan bahwa setelah adanya amandemen terhadap Pasal 18 UUD 1945 ini tidak ada lagi unsur pemerintahan sentralisasi (dekonsentrasi) dalam pemerintahan daerah. . Tetapi Bagir Manan juga menjelasakan bahwa ini tidak berarti pembentukan satuan pemerintahan dekonsentrasi di daerah menjadi terlarang. Sepanjang diperlukan, untuk efisiensi dan efektivitas, satuan pemerintahan pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu di daerah dapat membentuk satuan pemerintahannya di daerah. Tetapi satuan badan tersebut, tidak termasuk dalam sistematika pemerintahan daerah. Dan Ni’matul Huda juga berpendapat bahwa dianutnya desentralisasi dalam organisasi negara tidak berarti ditinggalkannya asas sentralisasi, karena asas tersebut tidak bersifat dikotomis, melainkan kontinum.Pada prinsipnya, tidaklah mungkin diselenggarakan desentralisasi tanpa sentralisasi, sebab desentralisasi tanpa sentralisasi, akan menghadirkan disintegrasi.
Berdasarkan paparan diatas jelas bahwa UU No.32 Tahun 2004 memposisikan Gubernur dalam 2 kedudukan, yaitu sebagai Kepala Daerah Otonom yang kewenangannya atas delegasi dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah yang jelas sekali kewenangannya atas dasar mandat karena kewenangannya mewakili pusat dan atas kedudukannya sebagai wakil pusat Gubernur harus bertanggungjawab kepada Presiden . Seperti yang dibahas dalam latarbelakang, maka yang akan ditelusuri lebih lanjut adalah masalah kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dalam Pasal 38 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 dijelaskan bahwa,
kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan pemerintahan di daerah serta tugas pembantuan.

Dari isi pasal di atas bisa kita lihat bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan pemerintah di daerah. Lalu bagaimana tata cara pelaksanaan kewenangan tersebut.


Dalam Pasal 4 Perturan Pemerintah No.19 tahun 2010 menjelaskan bahwa,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki wewenang meliputi:
a. mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal;
b. meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;
c. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;
d. menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
f. memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
g. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi;
dan
h. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan.

Sesuai dengan permasalah sebelumnya, yang akan dibahas dalam hal ini yaitu Pasal 4 huruf c yaitu, memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji.
Pemasalahan selanjutnya adalah dalam hal tindakan seperti apa bupati/walikota dapat diberi sanksi dan sanksi seperti apa yang bisa diberikan oleh Gubernur terhadap bupati/walikota.
Bila kita menggunakan penafsiran sistematis maka setidaknya ada 6 tindakan bupati/walikota yang bisa diberi sanksi, yaitu :
1. Bupati/walikota dapat diberi sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban berupa menaati dan menegakkan semua peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah dan pasal 9 PP No. 38 tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Melanggar larangan bagi bupati/walikota antara lain membuat keputusan yang memberikan keuntungan bagi diri, keluarga, kroni, kelompok tertentu, kelompok politik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, mendiskriminasikan golongan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 28 UU No.32 tahun 2004.
3. Melanggar sumpah/janji sebagaimana diatur dalam pasal 110 UU No. 32 tahun 2004.
4. Jika kinerja bupati/walikota rendah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah yang diukur berdasarkan pasal 58 PP No. 6 tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Jika bupati/walikota tidak melaksanakan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) dan tidak melaksanakan pelayanan dasar sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam pasal 17 PP 38 tahun 2007 dan psl 19 (1) PP 65 tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
6. Tidak mengindahkan hasil pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2 PP 79 tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Lalu cara dan bentuk sanksi seperti apa yang bisa diberikan Gubernur terhadap bupati/walikota, PP 19 tahun 2010 ini juga tidak spesifik mengaturnya. Untuk bentuk sanksi bisa dilakukan penfsiran sistematis, dan bisa dilihat dari Pasal 45 ayat PP No.79 tahun 2005,yaitu:
(1) Untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemerintah dapat
menerapkan sanksi kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala
desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa apabila terdapat
pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Sanksi pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. penataan kembali suatu daerah otonom;
b. pembatalan pengangkatan pejabat;
c. penanggguhan dan pembatalan suatu kebijakan daerah;
d. administratif; dan/ atau
e. finansial.
Dari kelima bentuk sanksi di atas mungkin hanya empat yang bisa dilakukan oleh Gubernur, yaitu pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan suatu kebijakan daerah, administratif , dan sanksi finansial; karena untuk penataan kembali daerah otonom itu tidak pada kewenangan tingkat Gubernur. Lalu bagaimana dengan sanksi berupa pemberhentian bupati/walikota apabila melanggar sumpah/janji, tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan kepala daerah, untuk hal tersebut sudah jelas di cantumkan di dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a bahwa,
Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan. kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan atau tidak melaksanakan kewajiban. kepala daerah dan wakil kepala daerah

Jadi dalam hal ini pemberhentian bupati/walikota ini bukan wilayah kewenangan pemberian sanksi yang dimiliki oleh gubernur. Dan untuk cara penerepannya, karena tidak diatur secara spesifik dalam PP 19 tahun 2010 ini, maka gubernur dapat menggunakan kewenangan diskresi (discretionary power) berdasarkan penilaian sendiri yang dijamin oleh aturan untuk mengambil kebijakan, keputusan dan tindakan terhadap kinerja bupati/walikota serta menerapkan sanksi bagi yang dinilai menyimpang dari aturan. Diskresi memang diperlukan karena lingkup aturan yang ada selama ini belum mampu menjangkau secara komprehensif bagaimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi atas bupati/walikota dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan. Agar tidak menciptakan kesewenang-wenangan baru, diskresi yang membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan dimana undang-undang belum mengaturnya harus berdasarkan pertimbangan untuk mengisi terjadinya kekosongan hukum, demi kepentingan negara, demi kepentingan umum, harus dalam batas wilayah kewenangannya, dan/atau diskresi tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Oleh karena itu, Gubernur telah dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dlakukan oleh bupati/walikota. Namun agar PP ini dapat berjalan lebih efektif, Pemerintah pusat harus segera menerbitkan pedoman penentuan dan tatacara penerapan sanksi.

III. KESIMPULAN

kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur dalam memberikan sanksi terhadap bupati/walikota adalah :
1) pembatalan pengangkatan pejabat,
2) penangguhan dan pembatalan suatu kebijakan daerah,
3) administratif , dan
4) sanksi financial
dan untuk penerapan sanksinya gubernur dapat menggunakan kewenangan diskresi (discretionary power) yang berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.












Daftar Pustaka
Buku-buku:
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah,Yogyakarta: Pusat Studi Hukum(PSH) Fakultas Hukum UII,2001
Jimly Asshiddiqie, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Ni’matul Huda, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, FH UII Press, Yogyakarta, 2007
Pipin Syaripin dan Dedah Jubaedah, Hukum Pemerintahan Daerah, Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2005
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Edisi revisi Ilmu Administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1995.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajarafindo Persada, 2006.

Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Perturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
Bahan Lainnya:
http:www.legalitas.org. Asrinaldi A, Benarkah Gubernur Wakil Pemerintah di Daerah?, ARTIKEL HUKUM TATA NEGARA , Dikirim/ditulis pada 14 June 2008,
http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=48091 (Koran Jakarta – Selasa, 23 Maret 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar