Iklan

Iklan

Iklan

Kamis, 27 Mei 2010

Puisi Pak Habibie Untuk Almh Istrinya


Sebenarnya ini bukan tentang kematianmu, bukan itu.

Karena, aku tahu bahwa semua yang ada pasti menjadi tiada pada akhirnya,

dan kematian adalah sesuatu yang pasti,

dan kali ini adalah giliranmu untuk pergi, aku sangat tahu itu.


Tapi yang membuatku tersentak sedemikian hebat,

adalah kenyataan bahwa kematian benar-benar dapat memutuskan kebahagiaan dalam diri seseorang, sekejap saja, lalu rasanya mampu membuatku menjadi nelangsa setengah mati, hatiku seperti tak di tempatnya, dan tubuhku serasa kosong melompong, hilang isi.

Senin, 24 Mei 2010

Selamatkan keaslian situs budaya Gn.Tangkuban Parahu(Legenda Sangkuriang)

oleh : Denden Imadudin Soleh.,SH.


Gn. Tangkuban Parahu adalah salah satu penyangga kehidupan warga jawa barat dan warga dunia pada umumnya, sehingga keberlangsungan tatanan ekologis di kasawan tersebut harus di jaga dan kawasan tersebut juga bagi orang sunda merupakan Situs Budaya yang harus dijaga keasliannya, tetapi dengan diterbitkannya SK Menteri Kehutanan Nomor SK.306/Menhut-II/2009 tertanggal 29 Mei 2009 yang memberikan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) pada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) di Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Perahu ternyata pada rencana dan pelaksanaan pengelolaannya justru akan mengancam tatanan ekologis dan Keaslian Situs budaya tersebut.karena pengelolaannya berbasis pada pencarian keuntungan, sehingga kurang memperdulikan pelestarian lingkungan dan keaslian situs budaya Gn.Tangkuban Parahu yang bagi masyarakat sunda merupakan salah satu identitas kebanggaan yang telah melegnda dengan cerita sangkuriangnya.

Dan secara administrasi pun, proses diterbitkannya SK Menteri Kehutanan Nomor SK.306/Menhut-II/2009 tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan oleh Menteri Kehutanan sendiri yang tuangkan dalam Kepmenhut Nomor 446/KPTS-II/1996 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian dan Pencabutan Izin Pengusaha Pariwisata Alam. yaitu Karena tidak mengantongi rekomendasi dari Gubernur. Padahal Di Pasal 4 ayat (5) Kepmenhut Nomor 446/KPTS-II/1996 tersebut menyebutkan bahwa, Permohonan izin pengusahaan pariwisata alam yang diajukan oleh pemohon kepada Menteri Kehutanan harus segera dilengkapi dengan rekomendasi dari :
a. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
b. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setempat;
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan setempat.

Tetapi masalah selanjutnya adalah ketika setelah di terbitkannya SK Menteri Kehutanan Nomor SK.306/Menhut-II/2009 tgl 29 Mei 2009 tersebut, meskipun Gubernur sendiri tahu bahwa SK tersebut cacat hukum karena dia sendiri menyatakan tidak memberikan rekomendasinya terhadap SK tersebut. Tetapi ternyata Gubernur tidak segera melakukan langkah hukum untuk menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. padahal di Pasal 55 UU No 8 tahun 1986 ttg PTUN menyatakan bahwa, gugatan terhadap suatu keputusan itu dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau di umumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut.

Atas dasar hal tersebut di atas, sebelum kita melakukan langkah lebih lanjut untuk melakukan aksi menuntut pencabutan SK tersebut, supaya langkah yang di ambil tepat dan tidak memalukan gerakan penyelamatan lingkungan dan situs budaya ini, ada hal-hal yang harus kita klarifikasi terhadap Gubernur beserta jajarannya, yaitu:

1.Apakah benar Gubernur sekarang Bpk Ahmad Heryawan tidak pernah memberikan Rekomendasi terhadap terbitnya Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) ?

2.Kalau memang Gubernur yang sekarang tidak pernah memberikan rekomendasi, maka harus ditanya kepada KADISHUT/SEKDA. Berdasarkan catatan yang ada di KADISHUT/SEKDA, Apakah Gubernur sebelum Pak Ahmad Heryawan, yaitu Pak Dani Setiawan pernah mengeluarkan Rekomendasi terhadap terbitnya Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) tersebut?

3.kalau memang pada masa jabatan, baik Gubernur Ahmad Heryawan atau pun Dani Setiawan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, maka pertanyaan selanjutnya adalah ketika Gubernur telah mengetahui diterbitkannya SK Menteri Kehutanan Nomor SK.306/Menhut-II/2009 tgl 29 Mei 2009 kenapa Gubernur tidak segera melakukan gugatan terhadap SK yang cacat hukum tersebut ke PTUN ?

Kemudian untuk tujuan gerakannya sendiri seperti yang telah di kemukan di awal. saya pikir targetannya jangan hanya sekedar pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.306/Menhut-II/2009 tertanggal 29 Mei 2009,tetapi tujuan Gerakannya ini adalah Pelestarian lingkungan dan Keaslian situs budaya.
sehingga pencabutan SK itu hanya merupakan bagian dari salah satu cara mencapai tujuan ini.
karena bila gerakan ini hanya bertujuan mencabut SK tersebut dan tidak mempunyai konsep yang jelas untuk pengelolaan Gn.Tangkuban Parahu ke depannya setelah SK yang di berikan kepada PT.GRPP tersebut di cabut, maka hal tersebut akan mengundang kecurigaan dari berbagai kalangan bahwa gerakan ini hanya gerakan kepentingan beberapa pihak yang ingin mengelola Gn.Tangkuban Parahu.
sehingga meminta pencabutan SK.maka dari itu kita harus mempunyai tawaran konsep yang jelas kepda pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin tersebut, tentang pengelolaan Gn.Tangkuban Parahu. dan saya berharap konsep pengelolaan Gn.Tangkuban Parahu ke depan itu pengelolaannya tidak berbasis pada kepentingan Pendapatan Negara atau Pendapatan Daerah, tetapi berbasis pada pelestarian lingkungan dan pelestarian keaslian situs budaya.
yakni si pengelola tetap di perbolehkan menata kawasan tangkuban parahu dan menarik retribusi atau tiket, tetapi tidak boleh melakukan pembangunan yang merusak lingkungan dan keaslian situs budaya tersebut.
sehingga ke depan siapa pun yang ingin mengelola Gn.Tangkuban Parahu termasuk PT.GRPP sekalipun tidak menjadi masalah selama si pengelola tersebut memohon izinnya melalui prosedur yang benar dan mempunyai komitmen dalam menjaga kelestarian alam dan situs budaya tersebut.
sehingga gerakan ini pun tidak di curigai hanya untuk menguntungkan sebagian kalangan, tetapi gerakan ini benar-benar untuk penyelamatan lingkungan dan pelestarian situs budaya.

Maka dari itu saya berpendapat alangkah baiknya bila tuntutan dari gerakan ini menjadi:

1.Mencabut SK Menteri Kehutanan Nomor SK.306/Menhut-II/2009 tertanggal 29 Mei 2009 yang memberikan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) pada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) di Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Perahu ternyata pada rencana dan pelaksanaan pengelolaannya justru akan mengancam tatanan ekologis dan Keaslian Situs budaya tersebut. karena pengelolaannya berbasis pada pencarian keuntungan, sehingga kurang memperdulikan pelestarian lingkungan dan keaslian situs budaya Gn.Tangkuban Parahu yang bagi masyarakat sunda merupakan salah satu identitas kebanggaan yang telah melegnda dengan cerita sangkuriangnya. dan secara administrasi proses pemberian izinnya cacat hukum.

2.Menuntut pemerintah dalam hal ini KEMENHUT Memasukan konsep pengelolaan yang berbasis pada pelestarian lingkungan dan pelestarian keaslian situs budaya dalam salah satu syarat dalam memperoleh izin pengelolaan di kawasan Gn.Tangkuban Parahu tersebut.

“Great ideas often receive violent opposition from mediocre minds” Albert Einstein.
(ide-ide besar sering kali menerima tantangan yang sangat keras dari pikiran biasa-biasa saja)
Kutipan tersebut merefleksikan bahwa perjuangan mewujudkan sebuah gagasan besar bukan pekerjaan yang mudah

Wass.
.

Senin, 03 Mei 2010

Konstitusi Amerika

The Constitution of the United States
Preamble Note

We the People of the United States, in Order to form a more perfect Union, establish Justice, insure domestic Tranquility, provide for the common defence, promote the general Welfare, and secure the Blessings of Liberty to ourselves and our Posterity, do ordain and establish this Constitution for the United States of America.
Article I - The Legislative Branch Note

Section 1 - The Legislature

All legislative Powers herein granted shall be vested in a Congress of the United States, which shall consist of a Senate and House of Representatives.

Section 2 - The House

The House of Representatives shall be composed of Members chosen every second Year by the People of the several States, and the Electors in each State shall have the Qualifications requisite for Electors of the most numerous Branch of the State Legislature.

No Person shall be a Representative who shall not have attained to the Age of twenty five Years, and been seven Years a Citizen of the United States, and who shall not, when elected, be an Inhabitant of that State in which he shall be chosen.

(Representatives and direct Taxes shall be apportioned among the several States which may be included within this Union, according to their respective Numbers, which shall be determined by adding to the whole Number of free Persons, including those bound to Service for a Term of Years, and excluding Indians not taxed, three fifths of all other Persons.) (The previous sentence in parentheses was modified by the 14th Amendment, section 2.) The actual Enumeration shall be made within three Years after the first Meeting of the Congress of the United States, and within every subsequent Term of ten Years, in such Manner as they shall by Law direct. The Number of Representatives shall not exceed one for every thirty Thousand, but each State shall have at Least one Representative; and until such enumeration shall be made, the State of New Hampshire shall be entitled to chuse three, Massachusetts eight, Rhode Island and Providence Plantations one, Connecticut five, New York six, New Jersey four, Pennsylvania eight, Delaware one, Maryland six, Virginia ten, North Carolina five, South Carolina five and Georgia three.

When vacancies happen in the Representation from any State, the Executive Authority thereof shall issue Writs of Election to fill such Vacancies.

The House of Representatives shall chuse their Speaker and other Officers; and shall have the sole Power of Impeachment.

Section 3 - The Senate

The Senate of the United States shall be composed of two Senators from each State, (chosen by the Legislature thereof,) (The preceding words in parentheses superseded by 17th Amendment, section 1.) for six Years; and each Senator shall have one Vote.

Immediately after they shall be assembled in Consequence of the first Election, they shall be divided as equally as may be into three Classes. The Seats of the Senators of the first Class shall be vacated at the Expiration of the second Year, of the second Class at the Expiration of the fourth Year, and of the third Class at the Expiration of the sixth Year, so that one third may be chosen every second Year; (and if Vacancies happen by Resignation, or otherwise, during the Recess of the Legislature of any State, the Executive thereof may make temporary Appointments until the next Meeting of the Legislature, which shall then fill such Vacancies.) (The preceding words in parentheses were superseded by the 17th Amendment, section 2.)

No person shall be a Senator who shall not have attained to the Age of thirty Years, and been nine Years a Citizen of the United States, and who shall not, when elected, be an Inhabitant of that State for which he shall be chosen.

The Vice President of the United States shall be President of the Senate, but shall have no Vote, unless they be equally divided.

The Senate shall chuse their other Officers, and also a President pro tempore, in the absence of the Vice President, or when he shall exercise the Office of President of the United States.

The Senate shall have the sole Power to try all Impeachments. When sitting for that Purpose, they shall be on Oath or Affirmation. When the President of the United States is tried, the Chief Justice shall preside: And no Person shall be convicted without the Concurrence of two thirds of the Members present.

Judgment in Cases of Impeachment shall not extend further than to removal from Office, and disqualification to hold and enjoy any Office of honor, Trust or Profit under the United States: but the Party convicted shall nevertheless be liable and subject to Indictment, Trial, Judgment and Punishment, according to Law.

Section 4 - Elections, Meetings

The Times, Places and Manner of holding Elections for Senators and Representatives, shall be prescribed in each State by the Legislature thereof; but the Congress may at any time by Law make or alter such Regulations, except as to the Place of Chusing Senators.

The Congress shall assemble at least once in every Year, and such Meeting shall (be on the first Monday in December,) (The preceding words in parentheses were superseded by the 20th Amendment, section 2.) unless they shall by Law appoint a different Day.

Section 5 - Membership, Rules, Journals, Adjournment

Each House shall be the Judge of the Elections, Returns and Qualifications of its own Members, and a Majority of each shall constitute a Quorum to do Business; but a smaller number may adjourn from day to day, and may be authorized to compel the Attendance of absent Members, in such Manner, and under such Penalties as each House may provide.

Each House may determine the Rules of its Proceedings, punish its Members for disorderly Behavior, and, with the Concurrence of two-thirds, expel a Member.

Each House shall keep a Journal of its Proceedings, and from time to time publish the same, excepting such Parts as may in their Judgment require Secrecy; and the Yeas and Nays of the Members of either House on any question shall, at the Desire of one fifth of those Present, be entered on the Journal.

Neither House, during the Session of Congress, shall, without the Consent of the other, adjourn for more than three days, nor to any other Place than that in which the two Houses shall be sitting.

Section 6 - Compensation

(The Senators and Representatives shall receive a Compensation for their Services, to be ascertained by Law, and paid out of the Treasury of the United States.) (The preceding words in parentheses were modified by the 27th Amendment.) They shall in all Cases, except Treason, Felony and Breach of the Peace, be privileged from Arrest during their Attendance at the Session of their respective Houses, and in going to and returning from the same; and for any Speech or Debate in either House, they shall not be questioned in any other Place.

No Senator or Representative shall, during the Time for which he was elected, be appointed to any civil Office under the Authority of the United States which shall have been created, or the Emoluments whereof shall have been increased during such time; and no Person holding any Office under the United States, shall be a Member of either House during his Continuance in Office.

Section 7 - Revenue Bills, Legislative Process, Presidential Veto

All bills for raising Revenue shall originate in the House of Representatives; but the Senate may propose or concur with Amendments as on other Bills.

Every Bill which shall have passed the House of Representatives and the Senate, shall, before it become a Law, be presented to the President of the United States; If he approve he shall sign it, but if not he shall return it, with his Objections to that House in which it shall have originated, who shall enter the Objections at large on their Journal, and proceed to reconsider it. If after such Reconsideration two thirds of that House shall agree to pass the Bill, it shall be sent, together with the Objections, to the other House, by which it shall likewise be reconsidered, and if approved by two thirds of that House, it shall become a Law. But in all such Cases the Votes of both Houses shall be determined by Yeas and Nays, and the Names of the Persons voting for and against the Bill shall be entered on the Journal of each House respectively. If any Bill shall not be returned by the President within ten Days (Sundays excepted) after it shall have been presented to him, the Same shall be a Law, in like Manner as if he had signed it, unless the Congress by their Adjournment prevent its Return, in which Case it shall not be a Law.

Every Order, Resolution, or Vote to which the Concurrence of the Senate and House of Representatives may be necessary (except on a question of Adjournment) shall be presented to the President of the United States; and before the Same shall take Effect, shall be approved by him, or being disapproved by him, shall be repassed by two thirds of the Senate and House of Representatives, according to the Rules and Limitations prescribed in the Case of a Bill.

Section 8 - Powers of Congress

The Congress shall have Power To lay and collect Taxes, Duties, Imposts and Excises, to pay the Debts and provide for the common Defence and general Welfare of the United States; but all Duties, Imposts and Excises shall be uniform throughout the United States;

To borrow money on the credit of the United States;

To regulate Commerce with foreign Nations, and among the several States, and with the Indian Tribes;

To establish an uniform Rule of Naturalization, and uniform Laws on the subject of Bankruptcies throughout the United States;

To coin Money, regulate the Value thereof, and of foreign Coin, and fix the Standard of Weights and Measures;

To provide for the Punishment of counterfeiting the Securities and current Coin of the United States;

To establish Post Offices and Post Roads;

To promote the Progress of Science and useful Arts, by securing for limited Times to Authors and Inventors the exclusive Right to their respective Writings and Discoveries;

To constitute Tribunals inferior to the supreme Court;

To define and punish Piracies and Felonies committed on the high Seas, and Offenses against the Law of Nations;

To declare War, grant Letters of Marque and Reprisal, and make Rules concerning Captures on Land and Water;

To raise and support Armies, but no Appropriation of Money to that Use shall be for a longer Term than two Years;

To provide and maintain a Navy;

To make Rules for the Government and Regulation of the land and naval Forces;

To provide for calling forth the Militia to execute the Laws of the Union, suppress Insurrections and repel Invasions;

To provide for organizing, arming, and disciplining, the Militia, and for governing such Part of them as may be employed in the Service of the United States, reserving to the States respectively, the Appointment of the Officers, and the Authority of training the Militia according to the discipline prescribed by Congress;

To exercise exclusive Legislation in all Cases whatsoever, over such District (not exceeding ten Miles square) as may, by Cession of particular States, and the acceptance of Congress, become the Seat of the Government of the United States, and to exercise like Authority over all Places purchased by the Consent of the Legislature of the State in which the Same shall be, for the Erection of Forts, Magazines, Arsenals, dock-Yards, and other needful Buildings; And

To make all Laws which shall be necessary and proper for carrying into Execution the foregoing Powers, and all other Powers vested by this Constitution in the Government of the United States, or in any Department or Officer thereof.

Section 9 - Limits on Congress

The Migration or Importation of such Persons as any of the States now existing shall think proper to admit, shall not be prohibited by the Congress prior to the Year one thousand eight hundred and eight, but a tax or duty may be imposed on such Importation, not exceeding ten dollars for each Person.

The privilege of the Writ of Habeas Corpus shall not be suspended, unless when in Cases of Rebellion or Invasion the public Safety may require it.

No Bill of Attainder or ex post facto Law shall be passed.

(No capitation, or other direct, Tax shall be laid, unless in Proportion to the Census or Enumeration herein before directed to be taken.) (Section in parentheses clarified by the 16th Amendment.)

No Tax or Duty shall be laid on Articles exported from any State.

No Preference shall be given by any Regulation of Commerce or Revenue to the Ports of one State over those of another: nor shall Vessels bound to, or from, one State, be obliged to enter, clear, or pay Duties in another.

No Money shall be drawn from the Treasury, but in Consequence of Appropriations made by Law; and a regular Statement and Account of the Receipts and Expenditures of all public Money shall be published from time to time.

No Title of Nobility shall be granted by the United States: And no Person holding any Office of Profit or Trust under them, shall, without the Consent of the Congress, accept of any present, Emolument, Office, or Title, of any kind whatever, from any King, Prince or foreign State.

Section 10 - Powers prohibited of States

No State shall enter into any Treaty, Alliance, or Confederation; grant Letters of Marque and Reprisal; coin Money; emit Bills of Credit; make any Thing but gold and silver Coin a Tender in Payment of Debts; pass any Bill of Attainder, ex post facto Law, or Law impairing the Obligation of Contracts, or grant any Title of Nobility.

No State shall, without the Consent of the Congress, lay any Imposts or Duties on Imports or Exports, except what may be absolutely necessary for executing it's inspection Laws: and the net Produce of all Duties and Imposts, laid by any State on Imports or Exports, shall be for the Use of the Treasury of the United States; and all such Laws shall be subject to the Revision and Controul of the Congress.

No State shall, without the Consent of Congress, lay any duty of Tonnage, keep Troops, or Ships of War in time of Peace, enter into any Agreement or Compact with another State, or with a foreign Power, or engage in War, unless actually invaded, or in such imminent Danger as will not admit of delay.
Article II - The Executive Branch Note

Section 1 - The President Note1 Note2

The executive Power shall be vested in a President of the United States of America. He shall hold his Office during the Term of four Years, and, together with the Vice-President chosen for the same Term, be elected, as follows:

Each State shall appoint, in such Manner as the Legislature thereof may direct, a Number of Electors, equal to the whole Number of Senators and Representatives to which the State may be entitled in the Congress: but no Senator or Representative, or Person holding an Office of Trust or Profit under the United States, shall be appointed an Elector.

(The Electors shall meet in their respective States, and vote by Ballot for two persons, of whom one at least shall not lie an Inhabitant of the same State with themselves. And they shall make a List of all the Persons voted for, and of the Number of Votes for each; which List they shall sign and certify, and transmit sealed to the Seat of the Government of the United States, directed to the President of the Senate. The President of the Senate shall, in the Presence of the Senate and House of Representatives, open all the Certificates, and the Votes shall then be counted. The Person having the greatest Number of Votes shall be the President, if such Number be a Majority of the whole Number of Electors appointed; and if there be more than one who have such Majority, and have an equal Number of Votes, then the House of Representatives shall immediately chuse by Ballot one of them for President; and if no Person have a Majority, then from the five highest on the List the said House shall in like Manner chuse the President. But in chusing the President, the Votes shall be taken by States, the Representation from each State having one Vote; a quorum for this Purpose shall consist of a Member or Members from two-thirds of the States, and a Majority of all the States shall be necessary to a Choice. In every Case, after the Choice of the President, the Person having the greatest Number of Votes of the Electors shall be the Vice President. But if there should remain two or more who have equal Votes, the Senate shall chuse from them by Ballot the Vice-President.) (This clause in parentheses was superseded by the 12th Amendment.)

The Congress may determine the Time of chusing the Electors, and the Day on which they shall give their Votes; which Day shall be the same throughout the United States.

No person except a natural born Citizen, or a Citizen of the United States, at the time of the Adoption of this Constitution, shall be eligible to the Office of President; neither shall any Person be eligible to that Office who shall not have attained to the Age of thirty-five Years, and been fourteen Years a Resident within the United States.

(In Case of the Removal of the President from Office, or of his Death, Resignation, or Inability to discharge the Powers and Duties of the said Office, the same shall devolve on the Vice President, and the Congress may by Law provide for the Case of Removal, Death, Resignation or Inability, both of the President and Vice President, declaring what Officer shall then act as President, and such Officer shall act accordingly, until the Disability be removed, or a President shall be elected.) (This clause in parentheses has been modified by the 20th and 25th Amendments.)

The President shall, at stated Times, receive for his Services, a Compensation, which shall neither be increased nor diminished during the Period for which he shall have been elected, and he shall not receive within that Period any other Emolument from the United States, or any of them.

Before he enter on the Execution of his Office, he shall take the following Oath or Affirmation:

"I do solemnly swear (or affirm) that I will faithfully execute the Office of President of the United States, and will to the best of my Ability, preserve, protect and defend the Constitution of the United States."

Section 2 - Civilian Power over Military, Cabinet, Pardon Power, Appointments

The President shall be Commander in Chief of the Army and Navy of the United States, and of the Militia of the several States, when called into the actual Service of the United States; he may require the Opinion, in writing, of the principal Officer in each of the executive Departments, upon any subject relating to the Duties of their respective Offices, and he shall have Power to Grant Reprieves and Pardons for Offenses against the United States, except in Cases of Impeachment.

He shall have Power, by and with the Advice and Consent of the Senate, to make Treaties, provided two thirds of the Senators present concur; and he shall nominate, and by and with the Advice and Consent of the Senate, shall appoint Ambassadors, other public Ministers and Consuls, Judges of the supreme Court, and all other Officers of the United States, whose Appointments are not herein otherwise provided for, and which shall be established by Law: but the Congress may by Law vest the Appointment of such inferior Officers, as they think proper, in the President alone, in the Courts of Law, or in the Heads of Departments.

The President shall have Power to fill up all Vacancies that may happen during the Recess of the Senate, by granting Commissions which shall expire at the End of their next Session.

Section 3 - State of the Union, Convening Congress

He shall from time to time give to the Congress Information of the State of the Union, and recommend to their Consideration such Measures as he shall judge necessary and expedient; he may, on extraordinary Occasions, convene both Houses, or either of them, and in Case of Disagreement between them, with Respect to the Time of Adjournment, he may adjourn them to such Time as he shall think proper; he shall receive Ambassadors and other public Ministers; he shall take Care that the Laws be faithfully executed, and shall Commission all the Officers of the United States.

Section 4 - Disqualification

The President, Vice President and all civil Officers of the United States, shall be removed from Office on Impeachment for, and Conviction of, Treason, Bribery, or other high Crimes and Misdemeanors.
Article III - The Judicial Branch Note

Section 1 - Judicial powers

The judicial Power of the United States, shall be vested in one supreme Court, and in such inferior Courts as the Congress may from time to time ordain and establish. The Judges, both of the supreme and inferior Courts, shall hold their Offices during good Behavior, and shall, at stated Times, receive for their Services a Compensation which shall not be diminished during their Continuance in Office.

Section 2 - Trial by Jury, Original Jurisdiction, Jury Trials

(The judicial Power shall extend to all Cases, in Law and Equity, arising under this Constitution, the Laws of the United States, and Treaties made, or which shall be made, under their Authority; to all Cases affecting Ambassadors, other public Ministers and Consuls; to all Cases of admiralty and maritime Jurisdiction; to Controversies to which the United States shall be a Party; to Controversies between two or more States; between a State and Citizens of another State; between Citizens of different States; between Citizens of the same State claiming Lands under Grants of different States, and between a State, or the Citizens thereof, and foreign States, Citizens or Subjects.) (This section in parentheses is modified by the 11th Amendment.)

In all Cases affecting Ambassadors, other public Ministers and Consuls, and those in which a State shall be Party, the supreme Court shall have original Jurisdiction. In all the other Cases before mentioned, the supreme Court shall have appellate Jurisdiction, both as to Law and Fact, with such Exceptions, and under such Regulations as the Congress shall make.

The Trial of all Crimes, except in Cases of Impeachment, shall be by Jury; and such Trial shall be held in the State where the said Crimes shall have been committed; but when not committed within any State, the Trial shall be at such Place or Places as the Congress may by Law have directed.

Section 3 - Treason Note

Treason against the United States, shall consist only in levying War against them, or in adhering to their Enemies, giving them Aid and Comfort. No Person shall be convicted of Treason unless on the Testimony of two Witnesses to the same overt Act, or on Confession in open Court.

The Congress shall have power to declare the Punishment of Treason, but no Attainder of Treason shall work Corruption of Blood, or Forfeiture except during the Life of the Person attainted.
Article IV - The States

Section 1 - Each State to Honor all others

Full Faith and Credit shall be given in each State to the public Acts, Records, and judicial Proceedings of every other State. And the Congress may by general Laws prescribe the Manner in which such Acts, Records and Proceedings shall be proved, and the Effect thereof.

Section 2 - State citizens, Extradition

The Citizens of each State shall be entitled to all Privileges and Immunities of Citizens in the several States.

A Person charged in any State with Treason, Felony, or other Crime, who shall flee from Justice, and be found in another State, shall on demand of the executive Authority of the State from which he fled, be delivered up, to be removed to the State having Jurisdiction of the Crime.

(No Person held to Service or Labour in one State, under the Laws thereof, escaping into another, shall, in Consequence of any Law or Regulation therein, be discharged from such Service or Labour, But shall be delivered up on Claim of the Party to whom such Service or Labour may be due.) (This clause in parentheses is superseded by the 13th Amendment.)

Section 3 - New States

New States may be admitted by the Congress into this Union; but no new States shall be formed or erected within the Jurisdiction of any other State; nor any State be formed by the Junction of two or more States, or parts of States, without the Consent of the Legislatures of the States concerned as well as of the Congress.

The Congress shall have Power to dispose of and make all needful Rules and Regulations respecting the Territory or other Property belonging to the United States; and nothing in this Constitution shall be so construed as to Prejudice any Claims of the United States, or of any particular State.

Section 4 - Republican government

The United States shall guarantee to every State in this Union a Republican Form of Government, and shall protect each of them against Invasion; and on Application of the Legislature, or of the Executive (when the Legislature cannot be convened) against domestic Violence.
Article V - Amendment Note1 - Note2 - Note3

The Congress, whenever two thirds of both Houses shall deem it necessary, shall propose Amendments to this Constitution, or, on the Application of the Legislatures of two thirds of the several States, shall call a Convention for proposing Amendments, which, in either Case, shall be valid to all Intents and Purposes, as part of this Constitution, when ratified by the Legislatures of three fourths of the several States, or by Conventions in three fourths thereof, as the one or the other Mode of Ratification may be proposed by the Congress; Provided that no Amendment which may be made prior to the Year One thousand eight hundred and eight shall in any Manner affect the first and fourth Clauses in the Ninth Section of the first Article; and that no State, without its Consent, shall be deprived of its equal Suffrage in the Senate.
Article VI - Debts, Supremacy, Oaths

All Debts contracted and Engagements entered into, before the Adoption of this Constitution, shall be as valid against the United States under this Constitution, as under the Confederation.

This Constitution, and the Laws of the United States which shall be made in Pursuance thereof; and all Treaties made, or which shall be made, under the Authority of the United States, shall be the supreme Law of the Land; and the Judges in every State shall be bound thereby, any Thing in the Constitution or Laws of any State to the Contrary notwithstanding.

The Senators and Representatives before mentioned, and the Members of the several State Legislatures, and all executive and judicial Officers, both of the United States and of the several States, shall be bound by Oath or Affirmation, to support this Constitution; but no religious Test shall ever be required as a Qualification to any Office or public Trust under the United States.
Article VII - Ratification Documents

The Ratification of the Conventions of nine States, shall be sufficient for the Establishment of this Constitution between the States so ratifying the Same.

Done in Convention by the Unanimous Consent of the States present the Seventeenth Day of September in the Year of our Lord one thousand seven hundred and Eighty seven and of the Independence of the United States of America the Twelfth. In Witness whereof We have hereunto subscribed our Names. Note

Go Washington - President and deputy from Virginia

New Hampshire - John Langdon, Nicholas Gilman

Massachusetts - Nathaniel Gorham, Rufus King

Connecticut - Wm Saml Johnson, Roger Sherman

New York - Alexander Hamilton

New Jersey - Wil Livingston, David Brearley, Wm Paterson, Jona. Dayton

Pensylvania - B Franklin, Thomas Mifflin, Robt Morris, Geo. Clymer, Thos FitzSimons, Jared Ingersoll, James Wilson, Gouv Morris

Delaware - Geo. Read, Gunning Bedford jun, John Dickinson, Richard Bassett, Jaco. Broom

Maryland - James McHenry, Dan of St Tho Jenifer, Danl Carroll

Virginia - John Blair, James Madison Jr.

North Carolina - Wm Blount, Richd Dobbs Spaight, Hu Williamson

South Carolina - J. Rutledge, Charles Cotesworth Pinckney, Charles Pinckney, Pierce Butler

Georgia - William Few, Abr Baldwin

Attest: William Jackson, Secretary
The Amendments Note

The following are the Amendments to the Constitution. The first ten Amendments collectively are commonly known as the Bill of Rights. History

Amendment 1 - Freedom of Religion, Press, Expression. Ratified 12/15/1791. Note

Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the Government for a redress of grievances.

Amendment 2 - Right to Bear Arms. Ratified 12/15/1791. Note

A well regulated Militia, being necessary to the security of a free State, the right of the people to keep and bear Arms, shall not be infringed.

Amendment 3 - Quartering of Soldiers. Ratified 12/15/1791. Note

No Soldier shall, in time of peace be quartered in any house, without the consent of the Owner, nor in time of war, but in a manner to be prescribed by law.

Amendment 4 - Search and Seizure. Ratified 12/15/1791.

The right of the people to be secure in their persons, houses, papers, and effects, against unreasonable searches and seizures, shall not be violated, and no Warrants shall issue, but upon probable cause, supported by Oath or affirmation, and particularly describing the place to be searched, and the persons or things to be seized.

Amendment 5 - Trial and Punishment, Compensation for Takings. Ratified 12/15/1791.

No person shall be held to answer for a capital, or otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand Jury, except in cases arising in the land or naval forces, or in the Militia, when in actual service in time of War or public danger; nor shall any person be subject for the same offense to be twice put in jeopardy of life or limb; nor shall be compelled in any criminal case to be a witness against himself, nor be deprived of life, liberty, or property, without due process of law; nor shall private property be taken for public use, without just compensation.

Amendment 6 - Right to Speedy Trial, Confrontation of Witnesses. Ratified 12/15/1791.

In all criminal prosecutions, the accused shall enjoy the right to a speedy and public trial, by an impartial jury of the State and district wherein the crime shall have been committed, which district shall have been previously ascertained by law, and to be informed of the nature and cause of the accusation; to be confronted with the witnesses against him; to have compulsory process for obtaining witnesses in his favor, and to have the Assistance of Counsel for his defence.

Amendment 7 - Trial by Jury in Civil Cases. Ratified 12/15/1791.

In Suits at common law, where the value in controversy shall exceed twenty dollars, the right of trial by jury shall be preserved, and no fact tried by a jury, shall be otherwise re-examined in any Court of the United States, than according to the rules of the common law.

Amendment 8 - Cruel and Unusual Punishment. Ratified 12/15/1791.

Excessive bail shall not be required, nor excessive fines imposed, nor cruel and unusual punishments inflicted.

Amendment 9 - Construction of Constitution. Ratified 12/15/1791.

The enumeration in the Constitution, of certain rights, shall not be construed to deny or disparage others retained by the people.


Amendment 10 - Powers of the States and People. Ratified 12/15/1791. Note

The powers not delegated to the United States by the Constitution, nor prohibited by it to the States, are reserved to the States respectively, or to the people.

Amendment 11 - Judicial Limits. Ratified 2/7/1795. Note History

The Judicial power of the United States shall not be construed to extend to any suit in law or equity, commenced or prosecuted against one of the United States by Citizens of another State, or by Citizens or Subjects of any Foreign State.

Amendment 12 - Choosing the President, Vice-President. Ratified 6/15/1804. Note History The Electoral College

The Electors shall meet in their respective states, and vote by ballot for President and Vice-President, one of whom, at least, shall not be an inhabitant of the same state with themselves; they shall name in their ballots the person voted for as President, and in distinct ballots the person voted for as Vice-President, and they shall make distinct lists of all persons voted for as President, and of all persons voted for as Vice-President and of the number of votes for each, which lists they shall sign and certify, and transmit sealed to the seat of the government of the United States, directed to the President of the Senate;

The President of the Senate shall, in the presence of the Senate and House of Representatives, open all the certificates and the votes shall then be counted;

The person having the greatest Number of votes for President, shall be the President, if such number be a majority of the whole number of Electors appointed; and if no person have such majority, then from the persons having the highest numbers not exceeding three on the list of those voted for as President, the House of Representatives shall choose immediately, by ballot, the President. But in choosing the President, the votes shall be taken by states, the representation from each state having one vote; a quorum for this purpose shall consist of a member or members from two-thirds of the states, and a majority of all the states shall be necessary to a choice. And if the House of Representatives shall not choose a President whenever the right of choice shall devolve upon them, before the fourth day of March next following, then the Vice-President shall act as President, as in the case of the death or other constitutional disability of the President.

The person having the greatest number of votes as Vice-President, shall be the Vice-President, if such number be a majority of the whole number of Electors appointed, and if no person have a majority, then from the two highest numbers on the list, the Senate shall choose the Vice-President; a quorum for the purpose shall consist of two-thirds of the whole number of Senators, and a majority of the whole number shall be necessary to a choice. But no person constitutionally ineligible to the office of President shall be eligible to that of Vice-President of the United States.

Amendment 13 - Slavery Abolished. Ratified 12/6/1865. History

1. Neither slavery nor involuntary servitude, except as a punishment for crime whereof the party shall have been duly convicted, shall exist within the United States, or any place subject to their jurisdiction.

2. Congress shall have power to enforce this article by appropriate legislation.

Amendment 14 - Citizenship Rights. Ratified 7/9/1868. Note History

1. All persons born or naturalized in the United States, and subject to the jurisdiction thereof, are citizens of the United States and of the State wherein they reside. No State shall make or enforce any law which shall abridge the privileges or immunities of citizens of the United States; nor shall any State deprive any person of life, liberty, or property, without due process of law; nor deny to any person within its jurisdiction the equal protection of the laws.

2. Representatives shall be apportioned among the several States according to their respective numbers, counting the whole number of persons in each State, excluding Indians not taxed. But when the right to vote at any election for the choice of electors for President and Vice-President of the United States, Representatives in Congress, the Executive and Judicial officers of a State, or the members of the Legislature thereof, is denied to any of the male inhabitants of such State, being twenty-one years of age, and citizens of the United States, or in any way abridged, except for participation in rebellion, or other crime, the basis of representation therein shall be reduced in the proportion which the number of such male citizens shall bear to the whole number of male citizens twenty-one years of age in such State.

3. No person shall be a Senator or Representative in Congress, or elector of President and Vice-President, or hold any office, civil or military, under the United States, or under any State, who, having previously taken an oath, as a member of Congress, or as an officer of the United States, or as a member of any State legislature, or as an executive or judicial officer of any State, to support the Constitution of the United States, shall have engaged in insurrection or rebellion against the same, or given aid or comfort to the enemies thereof. But Congress may by a vote of two-thirds of each House, remove such disability.

4. The validity of the public debt of the United States, authorized by law, including debts incurred for payment of pensions and bounties for services in suppressing insurrection or rebellion, shall not be questioned. But neither the United States nor any State shall assume or pay any debt or obligation incurred in aid of insurrection or rebellion against the United States, or any claim for the loss or emancipation of any slave; but all such debts, obligations and claims shall be held illegal and void.

5. The Congress shall have power to enforce, by appropriate legislation, the provisions of this article.

Amendment 15 - Race No Bar to Vote. Ratified 2/3/1870. History

1. The right of citizens of the United States to vote shall not be denied or abridged by the United States or by any State on account of race, color, or previous condition of servitude.

2. The Congress shall have power to enforce this article by appropriate legislation.

Amendment 16 - Status of Income Tax Clarified. Ratified 2/3/1913. Note History

The Congress shall have power to lay and collect taxes on incomes, from whatever source derived, without apportionment among the several States, and without regard to any census or enumeration.

Amendment 17 - Senators Elected by Popular Vote. Ratified 4/8/1913. History

The Senate of the United States shall be composed of two Senators from each State, elected by the people thereof, for six years; and each Senator shall have one vote. The electors in each State shall have the qualifications requisite for electors of the most numerous branch of the State legislatures.

When vacancies happen in the representation of any State in the Senate, the executive authority of such State shall issue writs of election to fill such vacancies: Provided, That the legislature of any State may empower the executive thereof to make temporary appointments until the people fill the vacancies by election as the legislature may direct.

This amendment shall not be so construed as to affect the election or term of any Senator chosen before it becomes valid as part of the Constitution.

Amendment 18 - Liquor Abolished. Ratified 1/16/1919. Repealed by Amendment 21, 12/5/1933. History

1. After one year from the ratification of this article the manufacture, sale, or transportation of intoxicating liquors within, the importation thereof into, or the exportation thereof from the United States and all territory subject to the jurisdiction thereof for beverage purposes is hereby prohibited.

2. The Congress and the several States shall have concurrent power to enforce this article by appropriate legislation.

3. This article shall be inoperative unless it shall have been ratified as an amendment to the Constitution by the legislatures of the several States, as provided in the Constitution, within seven years from the date of the submission hereof to the States by the Congress.

Amendment 19 - Women's Suffrage. Ratified 8/18/1920. History

The right of citizens of the United States to vote shall not be denied or abridged by the United States or by any State on account of sex.

Congress shall have power to enforce this article by appropriate legislation.

Amendment 20 - Presidential, Congressional Terms. Ratified 1/23/1933. History

1. The terms of the President and Vice President shall end at noon on the 20th day of January, and the terms of Senators and Representatives at noon on the 3d day of January, of the years in which such terms would have ended if this article had not been ratified; and the terms of their successors shall then begin.

2. The Congress shall assemble at least once in every year, and such meeting shall begin at noon on the 3d day of January, unless they shall by law appoint a different day.

3. If, at the time fixed for the beginning of the term of the President, the President elect shall have died, the Vice President elect shall become President. If a President shall not have been chosen before the time fixed for the beginning of his term, or if the President elect shall have failed to qualify, then the Vice President elect shall act as President until a President shall have qualified; and the Congress may by law provide for the case wherein neither a President elect nor a Vice President elect shall have qualified, declaring who shall then act as President, or the manner in which one who is to act shall be selected, and such person shall act accordingly until a President or Vice President shall have qualified.

4. The Congress may by law provide for the case of the death of any of the persons from whom the House of Representatives may choose a President whenever the right of choice shall have devolved upon them, and for the case of the death of any of the persons from whom the Senate may choose a Vice President whenever the right of choice shall have devolved upon them.

5. Sections 1 and 2 shall take effect on the 15th day of October following the ratification of this article.

6. This article shall be inoperative unless it shall have been ratified as an amendment to the Constitution by the legislatures of three-fourths of the several States within seven years from the date of its submission.

Amendment 21 - Amendment 18 Repealed. Ratified 12/5/1933. History

1. The eighteenth article of amendment to the Constitution of the United States is hereby repealed.

2. The transportation or importation into any State, Territory, or possession of the United States for delivery or use therein of intoxicating liquors, in violation of the laws thereof, is hereby prohibited.

3. The article shall be inoperative unless it shall have been ratified as an amendment to the Constitution by conventions in the several States, as provided in the Constitution, within seven years from the date of the submission hereof to the States by the Congress.

Amendment 22 - Presidential Term Limits. Ratified 2/27/1951. History

1. No person shall be elected to the office of the President more than twice, and no person who has held the office of President, or acted as President, for more than two years of a term to which some other person was elected President shall be elected to the office of the President more than once. But this Article shall not apply to any person holding the office of President, when this Article was proposed by the Congress, and shall not prevent any person who may be holding the office of President, or acting as President, during the term within which this Article becomes operative from holding the office of President or acting as President during the remainder of such term.

2. This article shall be inoperative unless it shall have been ratified as an amendment to the Constitution by the legislatures of three-fourths of the several States within seven years from the date of its submission to the States by the Congress.

Amendment 23 - Presidential Vote for District of Columbia. Ratified 3/29/1961. History

1. The District constituting the seat of Government of the United States shall appoint in such manner as the Congress may direct: A number of electors of President and Vice President equal to the whole number of Senators and Representatives in Congress to which the District would be entitled if it were a State, but in no event more than the least populous State; they shall be in addition to those appointed by the States, but they shall be considered, for the purposes of the election of President and Vice President, to be electors appointed by a State; and they shall meet in the District and perform such duties as provided by the twelfth article of amendment.

2. The Congress shall have power to enforce this article by appropriate legislation.

Amendment 24 - Poll Tax Barred. Ratified 1/23/1964. History

1. The right of citizens of the United States to vote in any primary or other election for President or Vice President, for electors for President or Vice President, or for Senator or Representative in Congress, shall not be denied or abridged by the United States or any State by reason of failure to pay any poll tax or other tax.

2. The Congress shall have power to enforce this article by appropriate legislation.

Amendment 25 - Presidential Disability and Succession. Ratified 2/10/1967. Note History

1. In case of the removal of the President from office or of his death or resignation, the Vice President shall become President.

2. Whenever there is a vacancy in the office of the Vice President, the President shall nominate a Vice President who shall take office upon confirmation by a majority vote of both Houses of Congress.

3. Whenever the President transmits to the President pro tempore of the Senate and the Speaker of the House of Representatives his written declaration that he is unable to discharge the powers and duties of his office, and until he transmits to them a written declaration to the contrary, such powers and duties shall be discharged by the Vice President as Acting President.

4. Whenever the Vice President and a majority of either the principal officers of the executive departments or of such other body as Congress may by law provide, transmit to the President pro tempore of the Senate and the Speaker of the House of Representatives their written declaration that the President is unable to discharge the powers and duties of his office, the Vice President shall immediately assume the powers and duties of the office as Acting President.

Thereafter, when the President transmits to the President pro tempore of the Senate and the Speaker of the House of Representatives his written declaration that no inability exists, he shall resume the powers and duties of his office unless the Vice President and a majority of either the principal officers of the executive department or of such other body as Congress may by law provide, transmit within four days to the President pro tempore of the Senate and the Speaker of the House of Representatives their written declaration that the President is unable to discharge the powers and duties of his office. Thereupon Congress shall decide the issue, assembling within forty eight hours for that purpose if not in session. If the Congress, within twenty one days after receipt of the latter written declaration, or, if Congress is not in session, within twenty one days after Congress is required to assemble, determines by two thirds vote of both Houses that the President is unable to discharge the powers and duties of his office, the Vice President shall continue to discharge the same as Acting President; otherwise, the President shall resume the powers and duties of his office.

Amendment 26 - Voting Age Set to 18 Years. Ratified 7/1/1971. History

1. The right of citizens of the United States, who are eighteen years of age or older, to vote shall not be denied or abridged by the United States or by any State on account of age.

2. The Congress shall have power to enforce this article by appropriate legislation.

Amendment 27 - Limiting Congressional Pay Increases. Ratified 5/7/1992. History

No law, varying the compensation for the services of the Senators and Representatives, shall take effect, until an election of Representatives shall have intervened.
.

Undang-Undang MK Portugal

Organisasi, operasi dan prosedur Mahkamah Konstitusi
Majelis Republik, dalam Pasal 244. Dari Konstitusi Undang-Undang No 1 / 82, tanggal 30 September sebagai berikut:


Ketentuan Umum
Pasal 1. º
(Yurisdiksi dan Kantor Pusat)
Mahkamah Konstitusi latihan yurisdiksi di semua sistem hukum Portugis dan berkantor pusat di Lisbon.





Pasal 2. º
(Keputusan)
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat semua entitas publik dan swasta dan akan berlaku atas orang-orang dari pengadilan lain dan otoritas lainnya.





Pasal 3. º
(Publikasi keputusan)
1 - Mereka diterbitkan di Grade-1. A dari Berita Resmi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut:
a) menyatakan inkonstitusionalitas atau ilegalitas dari setiap standar;
b) memverifikasi keberadaan inkonstitusionalitas oleh kelalaian;
c) memverifikasi kematian, menderita cacat permanen atau kehilangan jabatan sebagai Presiden Republik;
d) Verifikasi halangan sementara Presiden untuk menjalankan fungsi nya atau penghentian hambatan itu;
e) memverifikasi kematian atau ketidakmampuan untuk melaksanakan fungsi dari setiap calon presiden untuk Presiden Republik;
f) Menyatakan bahwa setiap organisasi fasis ideologi dan memberlakukan kepunahan mereka;
g) Verifikasi legalitas dan konstitusionalitas referendum nasional yang diusulkan, tingkat regional dan lokal;
h) Mengevaluasi keteraturan dan legalitas dari rekening partai politik.
2 - Mereka yang diterbitkan pada tanggal 2 Nd seri. Dari Berita Resmi semua keputusan lain dari Mahkamah Konstitusi, kecuali murni bersifat pembicaraan atau hanya berulang dari yang sebelumnya.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- Undang-undang Nomor 88/95, dari 01/09
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum
Nd -3 versi: UU No 88/95, dari 01/09




Pasal 4. º
(Coadjuvação lain pengadilan dan otoritas)
Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi berhak atas bantuan pengadilan lain dan pejabat lainnya.





Pasal 5. º
(Administrasi Hukum dan Keuangan)
Mahkamah Konstitusi adalah dikaruniai dengan otonomi administratif dan memiliki anggaran sendiri, terdaftar di overhead Bangsa APBN.





JUDUL II
Kompetensi, organisasi, dan kegiatan
BAB I
Kompetensi
Pasal 6. º
(Temuan inkonstitusionalitas dan ilegalitas)
Hal ini untuk Mahkamah Konstitusi menikmati inkonstitusionalitas dan ilegalitas dalam Pasal 277. Dan Artikel berikutnya dari Konstitusi dan UU ini.

Pasal 7. º
(Powers pada Presiden)
Hal ini untuk Mahkamah Konstitusi:
a) memverifikasi kematian dan menyatakan ketidakmampuan fisik permanen Presiden serta memeriksa sementara dicegah dari melaksanakan tugasnya;
b) memverifikasi kehilangan jabatan sebagai Presiden Republik, sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal 129. dari Konstitusi dan ayat 3 Pasal 130. dari Konstitusi.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 7. Bis
Kompetensi atas gugatan dari diskualifikasi Anggota
Hal ini untuk Mahkamah Konstitusi menganggap banding yang berkaitan dengan diskualifikasi Anggota Dewan Republik atau anggota Legislatif Sidang Daerah.

Ditambahkan oleh hukum berikut: Undang-undang Nomor 13-A/98 dari 26 Feb





Pasal 8. º
(Powers terkait proses pemilihan)
Hal ini untuk Mahkamah Konstitusi:
a) menerima dan menerima nominasi untuk Presiden;
b) memverifikasi kematian dan menyatakan ketidakmampuan untuk menjalankan fungsi dari setiap calon presiden untuk Presiden Republik, untuk tujuan ayat 3 Pasal 124. konstitusi;
c) mengadili banding terhadap keputusan-keputusan tentang keluhan dan protes dalam tindakan debit, parsial, kabupaten dan pemilihan umum Presiden, dalam Pasal 114 dan 115. Keputusan-Undang No 319. - A/76, 3 Mei;
d) menolak gugatan tentang pengajuan pencalonan dan pemilihan sengketa tentang pemilihan presiden, parlemen, majelis regional dan pemerintah daerah.
e) Menerima dan menerima nominasi untuk pemilihan anggota parlemen dan memecat mereka dan aplikasi, serta menolak banding tentang sengketa pemilu tentang pemilihan yang sama;
f) Menilai banding perdebatan tindakan administratif final dan perintah eksekutif yang dibebankan oleh Komisi Pemilu Nasional atau organ lain dari administrasi pemilu.
g) Menilai menarik yang berhubungan dengan pemilihan diadakan di Majelis Nasional dan Sidang DPRD.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 143/85, dari 26/11
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 143/85 UU No, dari 26/11
Rd -3 versi: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal 9. º
(Powers terkait dengan partai politik, koalisi dan front)
Hal ini untuk Mahkamah Konstitusi:
a) menerima pendaftaran partai politik di register, yang ada sebelum Mahkamah;
b) menilai validitas nama, akronim dan lambang partai politik dan koalisi partai dan front, meskipun hanya untuk tujuan pemilu, serta menikmati identitas Anda atau kemiripan dengan pihak lain, koalisi atau front;
C) membuat catatan tentang partai politik, koalisi atau front dari pihak diharuskan oleh hukum.
d) Menilai tindakan peserta pemilu dan keputusan organ dari partai politik, yang, menurut hukum, dikenakan untuk naik banding;
e) Evaluasi keteraturan dan legalitas dari rekening partai politik di bawah hukum, dan menerapkan sanksi yang sesuai.
f) memerintahkan penutupan partai politik dan koalisi partai, di bawah hukum.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- Undang-undang Nomor 88/95, dari 01/09
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum
Nd -3 versi: UU No 88/95, dari 01/09




Pasal 10. º
(Powers berhubungan dengan organisasi yang mengadopsi ideologi fasis)
Hal ini untuk Mahkamah Konstitusi menyatakan, di bawah dan untuk tujuan 64/78 No Hukum 6 Oktober bahwa setiap organisasi fasis ideologi dan menetapkan kepunahan mereka

Pasal 11. º
Kompetensi pada referendum nasional, regional dan lokal
Hal ini untuk Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa di muka konstitusionalitas dan legalitas referendum nasional yang diusulkan, tingkat regional dan lokal, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 115., Ayat 2 Pasal 232 dan Pasal 240. Dan 256. Konstitusi,. termasuk penilaian persyaratan untuk masing-masing pemilih, dan lebih, untuk mencapai ini referendum, itu dilakukan oleh hukum.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal 11. Bis
Powers berkaitan dengan deklarasi pemegang jabatan politik
Hal ini untuk Mahkamah Konstitusi menerima laporan aktiva dan pendapatan serta laporan yang tidak kompatibel dan hambatan dari para pemegang jabatan politik, dan mengambil keputusan mengenai hal yang dipersyaratkan dalam undang-undang masing-masing.

Ditambahkan oleh hukum sebagai berikut: UU No 88/95, untuk 01 September





BAB II
Organisasi
BAB I
Komposisi dan mahkamah konstitusi
Pasal 12. º
(Komposisi)
1 - Mahkamah Konstitusi terdiri dari 13 hakim, 10 ditunjuk oleh Majelis dan 3 terkooptasi oleh mereka.
2 - Enam dari hakim yang diangkat oleh Majelis Republik atau dikooptasi harus dipilih dari antara para hakim pengadilan lain dan dari pengacara lain.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- UU No 85/89, 07/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 13. º
Persyaratan Persyaratan
1 - Dapat dipilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi warga Portugis dalam kepemilikan penuh mereka sipil dan hak-hak politik yang dokter, guru atau sarjana hukum dan hakim pengadilan lainnya.
2 - Untuk tujuan paragraf sebelumnya, dianggap sebagai satu-satunya gelar doktor, master derajat dan sekolah Portugis atau resmi diakui di Portugal.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 14.
(Aplikasi)
1 - Aplikasi, benar dididik dengan bukti kelayakan kandidat dan deklarasi penerimaan aplikasi, disajikan dalam daftar lengkap paling sedikit 25 dan maksimum 50 Deputi, sebelum Presiden Majelis sampai Lima hari sebelum pertemuan dijadwalkan untuk pemilu.
2 - Daftar diusulkan pemilu harus menyertakan pernyataan calon sama jumlahnya dengan kursi kosong untuk mengisi.
3 - deputi Tidak dapat mendaftar lebih dari satu daftar calon.
4 - Presiden Majelis untuk memeriksa persyaratan untuk kandidat dan persyaratan lainnya untuk diterimanya aplikasi dan harus memberitahukan dalam kasus ketidakjelasan atau ketidakteraturan, pelanggan pertama untuk dalam waktu 2 hari, menjawab pertanyaan atau penyediaan kekurangan.
5 - banding Presiden kepada Majelis Pleno Republik.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal. 15
(Nilai Nominal calon)
Sampai dengan 2 hari sebelum pertemuan dijadwalkan untuk pemilihan, Presiden Majelis mengatur daftar nama-nama calon, yang diterbitkan dalam Jurnal Majelis Republik.

Pasal 16. º
(Voting)
1 - Surat suara berisi semua daftar calon yang diajukan oleh masing-masing mengintegrasikan nama-nama dari semua kandidat, dalam urutan abjad, dengan mengidentifikasi orang-orang yang hakim pengadilan lain.
2 - Next untuk setiap daftar calon termasuk kotak kosong dimaksudkan untuk ditandai dengan pilihan pemilih.
3 - Setiap Anggota tanda salib dalam persegi yang sesuai ke daftar calon dalam pemungutan suara itu dan tidak bisa memilih lebih dari daftar, di bawah ancaman kehancuran newsletter tersebut.
4 - dianggap dipilih calon memperoleh suara dari dua pertiga dari anggota yang hadir, yang diberikan di atas mayoritas mutlak Anggota di kantor.
5 - Daftar orang-orang yang terpilih akan diterbitkan dalam 1 Grade-. A dari Berita Resmi dalam bentuk keputusan Majelis, sehari setelah pemilihan.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 17. º
(Rapat ke kooptasi)
1 - Haruskah hakim terkooptasi lowongan diisi oleh hakim yang sama dipilih oleh DPR pada pertemuan yang akan dilaksanakan dalam waktu 10 hari.
2 - tandai tertua Hakim hari, jam dan tempat pertemuan dan langsung kerja dan termuda untuk melayani sebagai sekretaris.
3 - Dalam gelombang hakim dipilih oleh DPR dan hakim terkooptasi, adalah mereka penuh pertama.





Pasal 18. º
Daftar nominasi nominal
1 - Setelah pembahasan sebelumnya, hakim masing-masing dipilih oleh Majelis Republik menunjukkan newsletter yang memperkenalkan kotak suara, nama seorang hakim pengadilan atau pengacara dan ketua rapat, pemilihan berakhir, mengatur daftar nama-nama tentukan.
2 - daftar harus berisi nama-nama tidak kurang dari jumlah lowongan yang akan diisi, termasuk hakim dari pengadilan lain setidaknya dalam jumlah yang cukup untuk mengisi kuota kursi disediakan untuk ini dan belum selesai, mengulang operasi waktu yang diperlukan untuk tujuan itu.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- UU No 85/89, 07/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 19. º
(Grade dan judul)
1 - Setiap cooptante hakim didistribusikan surat suara yang harus mencakup, dalam urutan abjad nama semua calon.
2 - Di depan setiap nama muncul sebuah kotak kosong dimaksudkan untuk ditandai dengan pilihan cooptante.
3 - Setiap cooptante menetapkan tanda pada kotak yang sesuai untuk menunjuk pada siapa suara dan tidak bisa memilih calon yang melebihi jumlah lowongan yang akan diisi, atau sejumlah calon yang tidak hakim pengadilan lain yang mempengaruhi saham kursi untuk ini, dinyatakan kehancuran reserved newsletter mereka.
4 - Ini disebut calon yang memperoleh minimal 7 suara dalam pemungutan suara yang sama dan menerima penunjukan tersebut.
5 - Jika setelah 5 suara belum diisi semua lowongan, untuk mengatur daftar nama-nama baru untuk mengisi yang lain, mengamati ketentuan Pasal sebelumnya dan dalam ayat 1 sampai 4 dari artikel ini.
6 - Made suara, ketua rapat memberitahukan kepada hakim yang telah memperoleh jumlah suara dalam ayat 4 menyatakan secara tertulis dalam waktu 5 hari, mereka menerima janji itu.
7 - Dalam hal penolakan, akan diulang untuk mengisi kekosongan mereka, prosedur yang ditetapkan dalam angka dan artikel sebelumnya.
8 - Penunjukan setiap calon dianggap final hanya setelah memenuhi semua lowongan.
9 - Daftar terkooptasi akan diterbitkan dalam 1 Grade-. A dari Berita Resmi bentuk pernyataan yang ditandatangani oleh hakim yang telah mengatasi pertemuan itu, sehari setelah optation-co.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum

Pasal 20. º
(Pemasangan dan bersumpah)
1 - Para hakim Mahkamah Konstitusi mengambil kantor sebelum Presiden dalam waktu 10 hari dari tanggal penerbitan pemilihan mereka atau cooption.
2 - Pada saat milik sumpah sebagai berikut:
"Aku bersumpah demi kehormatan saya untuk memenuhi Konstitusi Portugis dan setia melakukan tugas yang saya diinvestasikan."





Pasal 21. º
Latihan periode
1 - Mahkamah Konstitusi hakim yang diangkat untuk jangka waktu sembilan tahun dari tanggal kepemilikan, dan pensiun bersama milik hakim yang ditugaskan untuk mengambil tempat mereka.
2 - Jabatan hakim Mahkamah Konstitusi tidak terbarukan.
3 - Para hakim pengadilan lain yang ditunjuk ke Mahkamah Konstitusi bahwa selama masa latihan, melengkapi 70 tahun tetap di kantor sampai berakhirnya mandat.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




BAB II
Status hakim
Pasal 22. º
Kemerdekaan dan tdk dpt dipindahkan
Mahkamah Konstitusi hakim adalah independen dan yg tdk dpt dipindahkan, dan tidak bisa berhenti tugas-tugasnya sebelum berakhirnya mandat yang mereka diangkat, kecuali sebagaimana diatur dalam artikel berikut.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal. 23
(Pemutusan perjanjian)
1 - Tugas hakim Mahkamah Konstitusi akan berhenti sebelum berakhirnya jangka waktu jika ada situasi berikut:
a) Kematian atau ketidakmampuan fisik permanen;
b) Mengundurkan diri;
c) Penerimaan atau tempat praktek secara hukum tidak kompatibel dengan pelaksanaan fungsinya bertindak;
d) penghapusan atau wajib mengundurkan diri sebagai hasil dari proses disiplin atau pidana.
2 - Pengunduran diri dinyatakan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan, tidak tergantung pada penerimaan.
3 - Pengadilan menemukan terjadinya salah satu keadaan yang diuraikan dalam sub-ayat a), c) dan d) ayat 1, dan ketidakmampuan fisik permanen pertama dibuktikan oleh 2 ahli medis juga ditunjuk oleh Pengadilan.
4 - pemindahan dari kantor dalam ayat 1 adalah tunduk pada deklarasi oleh Ketua Pengadilan harus menerbitkan dalam 1 Grade-. A dari Lembaran Resmi.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 23. Bis
Pensiun dan skema pensiun
1 - Mahkamah Konstitusi hakim menikmati skema pensiun yang paling menguntungkan berlaku untuk pegawai negeri.
2 - Haruskah hakim MK memilih untuk skema pensiun dari pekerjaan mereka, itu adalah Mahkamah Konstitusi untuk memenuhi biaya yang akan sesuai dengan majikan.
3 - Dalam 180 hari setelah pengakhiran janji mereka, para hakim Mahkamah Konstitusi dapat meminta pensiun sukarela oleh kantor itu, tanpa pengajuan ke papan medis, dengan memenuhi salah satu kondisi berikut:
a) memiliki layanan dua belas tahun, berapa pun usia mereka;
b) Mereka telah 40 tahun usia sepuluh tahun dan memenuhi pelayanan untuk tujuan pensiun.
4 - Kecuali penghentian layanan oleh ketidakmampuan fisik permanen, diverifikasi sesuai dengan ayat 3 dari Pasal 23 º,. Pensiun sukarela mungkin diperlukan dalam paragraf sebelumnya, ketika pelanggan telah dilaksanakan jabatan hakim Mahkamah Konstitusi hingga akhir mandat mereka, atau setidaknya selama 10 tahun, berturut-turut atau interpolasi.
5 - The penghapusan dari kualitas pelanggan Umum Dana Pensiun akibat penghentian layanan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi tidak memadamkan hak untuk mengajukan permohonan pensiun sukarela dalam ayat 3.
6 - Para Hakim Mahkamah Konstitusi, batas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 27 Undang-Undang Nomor 4 / 85, 9 April, sebagaimana telah diubah,. Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 1. º 26/95 No Hukum 18 Agustus adalah jatuh tempo.
7 - Hakim Mahkamah Konstitusi cacat atau pensiun sesuai dengan ayat 3 wajib menerapkan ketentuan Pasal 67 dan 68.. Dari Statuta Hakim Yudisial.
8 - pensiun pensiun dari beberapa hakim Mahkamah Konstitusi selalu dihitung menurut hukum dalam ketentuan yang sesuai dari Statuta Hakim Yudisial.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
-1 versi: 85/89 07/09 No Hukum

Pasal 24. º
(Tidak bertanggung jawab)
Hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat bertanggung jawab atas keputusan mereka, kecuali dalam syarat dan batas yang merupakan hakim di pengadilan.





Pasal 25.
(Disiplin)
1 - Hal ini sepenuhnya tergantung pada Mahkamah Konstitusi menjalankan kekuasaan disipliner dengan sendirinya setelah beberapa hakim, meskipun tindakan disipliner harus menghormati perbuatan dalam menjalankan fungsi lain, milik dia, secara khusus, memulai proses disiplin, menunjuk instruktur mereka antara anggotanya, memutuskan suspensi pencegahan dan hakim akhir.
2 - Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam hal disiplin dapat mengajukan banding ke Pengadilan itu sendiri.
3 - Tunduk pada paragraf sebelumnya, berlaku untuk hakim Mahkamah Konstitusi rezim disiplin yang ditetapkan oleh hukum untuk peradilan.





Pasal 26. º
(Sipil dan tanggung jawab pidana)
1 - berlaku untuk hakim Mahkamah Konstitusi, mutatis mutandis, aturan yang mengatur pelaksanaan tanggung jawab perdata dan hakim pidana Mahkamah Agung, serta peraturan yang berkaitan dengan hak asuh mereka.
2 - Di mana proses pidana terhadap hakim Mahkamah Konstitusi yang dibebankan atas kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan fungsinya, proses tindak lanjut memerlukan resolusi Parlemen.
3 - Bila, dalam situasi yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya diizinkan setelah sidang, hakim Pengadilan menangguhkan dari melaksanakan tugas mereka.
4 - didakwa hakim Mahkamah Konstitusi karena kejahatan yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas mereka, Mahkamah akan memutuskan apakah atau tidak hakim harus ditunda dari tugas untuk tujuan dari peradilan, yang wajib suspensi keputusan dalam kasus kejahatan yang cocok dengan penjara keliru yang langit-langit lebih dari tiga tahun.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 27.
(Tidak kompatibel)
1 - Hal ini tidak sesuai dengan jabatan hakim Mahkamah Konstitusi kantor pada organ kedaulatan, daerah otonom atau daerah serta penerapan setiap kantor lain atau posisi sifat publik atau swasta.
2 - dikecualikan dari bagian akhir dari pelaksanaan sebelumnya fungsi mengajar tidak dibayar atau penelitian ilmiah yang bersifat hukum.





Pasal 28.
(Ban pada kegiatan politik)
1 - Para hakim Mahkamah Konstitusi tidak bisa latihan setiap fungsi dalam tubuh partai politik, asosiasi politik atau yayasan yang terkait dengan mereka atau mengembangkan kegiatan politik partisan yang bersifat publik.
2 - Selama periode kinerja akan dihentikan sementara dari kantor akibat status keanggotaan dalam partai politik atau asosiasi.





Pasal 29.
(Hambatan dan kecurigaan)
1 - ini berlaku terhadap hakim dari sistem Konstitusi rintangan dan kecurigaan hakim pengadilan.
2 - keanggotaan partai politik atau asosiasi bukan merupakan alasan untuk kecurigaan.
3 - Verifikasi hambatan dan apresiasi dari kecurigaan untuk Pengadilan.





Pasal 30. º
(Hak, kategori, gaji dan tunjangan)
Para hakim Mahkamah Konstitusi memiliki kehormatan, hak, kelas, perawatan, gaji dan tunjangan sebagai hakim Mahkamah Agung.





Pasal 30. Bis
Gaun Profesional
Dalam melaksanakan tugasnya di Mahkamah dan, jika sesuai, dalam solemnities diperlukan untuk berpartisipasi dalam hakim Mahkamah Konstitusi memakai jubah dan kalung dengan lambang Pengadilan model didefinisikan oleh itu, masih bisa penggunaan cover pada gaun .

Ditambahkan oleh hukum berikut: Undang-undang Nomor 85/89 dari 07 Setembro





Pasal. 31
(Tambahan tunjangan)
1 - Ketua Mahkamah Konstitusi berhak mendapatkan tunjangan sebesar 20% dari gaji dengan cara biaya, dan penggunaan mobil dinas.
2 - Jika presiden tidak biasanya tinggal di salah satu kota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dari artikel berikut, juga akan berhak atas tunjangan diberikan kepada menteri dalam situasi yang sama.
3 - Wakil Presiden Mahkamah Konstitusi memiliki hak sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya, dengan penyisihan biaya representasi sebesar 15%.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11

Pasal 32. º
(Subsistence)
1 - Hakim yang berada di luar distrik Lisboa, Oeiras, Cascais, Loures, Sintra, Vila Franca de Xira, Almada, Seixal, Sintra dan Barreiro berhak atas tunjangan ditetapkan untuk anggota tunjangan pemerintah untuk setiap hari sesi Mahkamah di mana mereka berpartisipasi, dan dua hari seminggu.
2 - Hakim penduduk di negara yang tercantum dalam paragraf sebelumnya berhak, menurut ketentuan yang sama, sepertiga penyisihan di dalamnya.
3 - Hakim tidak tinggal di kota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang membawa di dalam mobil antara Lisbon dan tempat tinggal sendiri, dan kembali, berhak untuk penggantian biaya terkait, sesuai dengan skema bagi pegawai negeri sipil, sekali seminggu untuk alasan operasi Majelis's.
4 - Residen hakim di kota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dengan pengecualian Lisbon, ketika mereka bawa di kendaraan pribadi antara tempat tinggalnya dan pengadilan, berhak atas penggantian biaya terkait, skema berbasis mirip dengan pegawai negeri sipil, tetapi memperhitungkan mil terbang yang sebenarnya.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- UU No 85/89, 07/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 33. º
Paspor
Para hakim Mahkamah Konstitusi berhak untuk paspor diplomatik.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 34. º
Distribusi publikasi resmi
1 - Mahkamah Konstitusi hakim berhak untuk distribusi bebas dari 1 Nd dan. 2. Kelas, Berita, Journal Majelis Republik, surat kabar resmi dari daerah otonom dan Berita Resmi Macao, serta Buletin Departemen Kehakiman dan Ketenagakerjaan Buletin, dan dapat meminta, melalui presiden, publikasi resmi mereka anggap diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka.
2 - Mahkamah Konstitusi hakim memiliki akses gratis ke perpustakaan Departemen Kehakiman, pengadilan tertinggi dan Kejaksaan Agung dan, serta hak untuk layanan akses data sama doktrin dan yurisprudensi telah menjadi subjek pengolahan komputer .
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- UU No 85/89, 07/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal. 35
(Stabilitas kerja)
1 - Para hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat dirugikan dalam stabilitas pekerjaan Anda, karir Anda dan jaminan sosial seperti yang dinikmati dalam pelaksanaan tugas mereka.
2 - Hakim-hakim yang pensiun di Mahkamah Konstitusi secara otomatis akan melanjutkan latihan pada saat kepemilikan, atau orang-orang yang mereka dipindahkan atau ditunjuk selama masa kerja karyawan sebelum Pengadilan, yaitu sebagai hasil dari promosi, kursi mereka hanya dapat diberikan kepada interim judul.
3 - Selama tugasnya hakim tidak kehilangan senioritas mereka dalam pekerjaan mereka atau berprasangka dalam promosi sementara itu telah memperoleh hak.
4 - Bagi para hakim untuk menemukan tanggal memiliki hak sebagai pegawai negeri sementara, berdasarkan hukum, tindakan atau kontrak, atau komisi, kantor Mahkamah Konstitusi menunda istilah mereka.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11

BAGIAN III
Internal Organisasi
Pasal 36. º
(Powers internal)
Mahkamah Konstitusi juga harus:
a) Untuk memilih presiden dan wakil presiden;
b) mengembangkan peraturan internal yang diperlukan untuk berfungsi dengan tepat;
c) Untuk menyetujui anggaran tahunan yang diusulkan Mahkamah;
d) Memperbaiki setiap awal tahun yudisial hari dan jam saat sesi reguler yang diadakan;
e) melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh hukum.





Pasal 37. º
(Pemilihan Presiden dan Wakil-Ketua)
1 - Para hakim Mahkamah Konstitusi harus memilih dari antara mereka sendiri Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Konstitusi, yang akan melayani untuk jangka waktu sama dengan setengah kantor hakim Mahkamah Konstitusi dan dapat diangkat kembali.
2 - Pemilihan presiden di atas wakil presiden saat 2 kursi kosong.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal 38. º
Bentuk pemilihan dan kepemilikan
1 - Presiden dan wakil presiden dipilih secara rahasia, tanpa diskusi sebelumnya atau debat pada pertemuan yang dipimpin tanpa adanya Presiden atau Wakil Presiden, Hakim tertua dan termuda sekretaris.
2 - Setiap hakim menandai nama pilihan mereka dalam sebuah newsletter yang memperkenalkan kotak suara.
3 - Ini adalah presiden terpilih hakim dalam jajak pendapat yang sama, mendapatkan minimum 9 suara jika, setelah 4 suara, tidak ada hakim mengumpulkan jumlah suara ini, adalah mengakui ke TPS suara kemudian hanya 2 nama yang paling di keempat suara jika, setelah 4 suara lebih banyak, tidak ada 2 telah didapatkan bahwa jumlah suara dianggap terpilih hakim pertama yang menerima 8 suara dalam pemungutan suara yang sama.
4 - Voting akan ada gangguan sesi.
5 - Ini adalah wakil presiden terpilih Hakim memperoleh minimal 8 suara setelah suara yang diperlukan, dilakukan sesuai dengan paragraf sebelumnya.
6 - Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahkamah Konstitusi diterbitkan dalam 1 Grade-. A dari Berita Resmi dalam bentuk deklarasi yang ditandatangani oleh hakim yang telah mengatasi pertemuan.
7 - Setelah terpilih, Presiden dan Wakil Presiden Mahkamah Konstitusi mengambil kantor sebelum pleno hakim Mahkamah.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 39. º
(Wewenang Ketua dan Wakil Ketua)
1 - Ketua Mahkamah Konstitusi:
a) Merupakan Pengadilan dan menjamin hubungan dengan badan-badan berdaulat lain dan lembaga lain dan otoritas publik;
b) menerima nominasi dan deklarasi penarikan calon Presiden Republik;
c) kursi rapat tabulasi pemilihan Presiden dan Anggota Parlemen Eropa;
d) Untuk memimpin rapat Mahkamah dan mengarahkan kerja;
e) Verifikasi hasil pemungutan suara;
f) Untuk memanggil sesi khusus;
g) Untuk memimpin distribusi kasus, menandatangani catatan dan ketertiban penerbitan sertifikat;
h) Kirim untuk mengatur dan menampilkan tabel sumber daya dan proses lainnya siap untuk diadili di setiap sesi, memberikan prioritas kepada yang dimaksud dalam ayat 3 dan 5 Pasal 43. º dan, serta mereka yang terlibat dalam hak-hak, kebebasan dan jaminan pribadi;
i) mengatur shift tahunan untuk menjamin penuntutan kasus-kasus selama liburan hakim, mendengar ini di konferensi;
j) Untuk mengawasi pengelolaan dan administrasi Pengadilan, serta layanan pendukung sekretariat dan;
l) Untuk berinvestasi staf Pengadilan dan untuk melaksanakan disiplin otoritas di atasnya, untuk mengajukan banding ke Pengadilan sendiri;
m) Latihan lain seperti kekuasaan yang diberikan oleh hukum atau sebagai delegasi Pengadilan.
2 - Wakil Presiden menggantikan Presiden dalam ketiadaan nya atau ketidakmampuan, membantu dirinya dalam melaksanakan tugas mereka, termasuk memimpin salah satu bagian yang bukan milik, dan praktek tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan oleh bahwa Anda didelegasikan.
3 - Dalam sesi dipimpin oleh wakil presiden tidak dapat dinilai proses untuk menjadi pelapor tersebut.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11

BAB III
Operasi
BAB I
Berfungsinya Pengadilan
Pasal 40. º
(Sesi)
1 - Mahkamah Konstitusi beroperasi dalam sesi pleno dan seksi.
2 - Mahkamah Konstitusi biasanya memenuhi interval kedua untuk mendefinisikan aturan-aturan internal dan luar biasa ketika presiden itu untuk mengadakan inisiatif sendiri atau atas permintaan dari mayoritas hakim pada tugas aktif.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- UU No 85/89, 07/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 41. º
Bagian
1 - Akan ada tiga bagian non-khusus, masing-masing dibentuk oleh presiden atau wakil presiden dari Pengadilan dan empat hakim.
2 - Distribusi hakim, termasuk wakil ketua, dengan bagian dan penentuan bagian biasanya dipimpin oleh wakil presiden akan dilakukan oleh Pengadilan di setiap awal tahun yudisial.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 42. º
(Kuorum dan musyawarah)
1 - Mahkamah Konstitusi, dalam paripurna atau di bagian, hanya dapat berfungsi hadir sebagian besar anggota mereka di kantor, termasuk presiden atau wakil presiden.
2 - Keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas anggota yang hadir.
3 - Setiap hakim memiliki 1 suara dan presiden atau wakil presiden, ketika tempatnya, memiliki suara casting.
4 - Mahkamah Konstitusi hakim memiliki hak untuk bajak dissenting.





Pasal 43. º
(Liburan)
1 - Berlaku ke Mahkamah Konstitusi pada liburan umum dalam proses review abstrak konstitusionalitas dan bukan legalitas aturan-aturan hukum dan putusan pengadilan banding.
3 - Dalam banding atas keputusan dalam masalah pidana di mana beberapa stakeholder masih ditahan atau ditangkap tanpa keyakinan final, waktu prosedural batas yang ditentukan oleh hukum berjalan pada liburan, kecuali sebagaimana ditentukan dalam paragraf berikut.
4 - Tutup selama bulan Agustus batas waktu pengajuan klaim atau jawaban ditahan atau dipenjarakan oleh para pihak, tanpa prasangka, namun kemungkinan bahwa pelapor menentukan lain atau orang yang bertindak berlatih selama periode ini.
5 - Mereka dapat berjalan pada liburan, untuk menentukan pelapor atas permintaan dari setiap pihak yang berkepentingan dalam banding tersebut, waktu prosedural batas yang ditentukan oleh hukum, dalam kasus-kasus dibawa ke banding konstitusionalitas keputusan dalam kasus diklasifikasikan sebagai mendesak oleh hukum acara-nya.
6 - Para Hakim menikmati liburan Anda Agustus 15 - September 14 dan harus menjamin kelangsungan hidup korum operasi pleno dan setiap bagian dari Pengadilan.
7 - Di kantor ada liburan.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, dari 26/02
- Rect. Tidak 10/98, 23/05 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
Versi-2: Hukum 13-A/98 No, dari 26/02




Pasal 44. º
Perwakilan dari Kejaksaan
Jaksa diwakili di Mahkamah Konstitusi oleh Kejaksaan Agung, yang dapat mendelegasikan tugas-tugasnya di Wakil Jaksa Agung atau satu atau lebih Wakil Jaksa Agung.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




BAB II
Sekretariat dan dukungan layanan
Pasal 45.
(Organisasi)
Mahkamah Konstitusi memiliki sekretariat dan layanan dukungan, organisasi, komposisi dan fungsi yang diatur dengan dekrit.





Pasal 46.
Staf Tribunal
1 - Sekretariat dan layanan dukungan, kecuali kantor-kantor yang dikoordinir oleh seorang sekretaris jenderal, di bawah pengawasan dari Ketua Pengadilan.
2 - Hak-hak, kewajiban dan hak-hak personil Pengadilan diatur dengan Keputusan-Undang.
3 - Staf Registry memiliki hak dan hak istimewa dan tunduk pada tugas dan tidak kompatibel staf Registry Mahkamah Agung.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 47. º
(Penyisihan)
Penyediaan staf sekretariat dan layanan dukungan Mahkamah Konstitusi jatuh kepada Ketua Pengadilan.





BAB IV
Skema Keuangan
Pasal 47. Bis
Anggaran
1 - Mahkamah menyetujui rancangan anggaran dan menyerahkannya ke pemerintah pada waktu penyusunan RUU APBN untuk diserahkan kepada Parlemen, dan akan memberikan informasi yang Anda meminta pada masalah .
2 - Mahkamah menyetujui anggaran pendapatan sendiri, asalkan artikel berikut, dan pengeluaran terkait masuk sesuai dengan skema kompensasi pendapatan.

Ditambahkan oleh hukum berikut: Undang-undang Nomor 13-A/98 dari 26 Feb





Pasal 47. º-B
Memiliki pendapatan
1 - Terlepas dari alokasi anggaran negara, pendapatan sendiri merupakan Mahkamah Konstitusi keseimbangan manajemen tahun lalu, produk biaya dan denda, hasil dari penjualan publikasi disunting oleh dia atau layanan yang diberikan oleh inti dukungan dokumenter ditambah lain yang diberikan oleh undang-undang ini, kontrak atau bukti lain.
2 - Produk dari pendapatan mereka sendiri disebut pada paragraf sebelumnya dapat diterapkan dalam pelaksanaan saat ini dan belanja modal yang, setiap tahun, tidak dapat ditanggung oleh jumlah yang tercantum dalam APBN, pengeluaran timbul dari masalah publikasi atau penyediaan layanan oleh inti dan dukungan dokumentasi, serta biaya berasal dari studi, ulasan dan karya luar biasa lainnya, termasuk remunerasi yang sesuai dengan staf manajerial atau dikontrak.

Ditambahkan oleh hukum berikut: Undang-undang Nomor 13-A/98 dari 26 Feb

Pasal 47. º-C
Manajemen keuangan
1 - Terserah Mahkamah Konstitusi tentang anggaran kinerja, kompetensi menteri bersama dalam hal administrasi keuangan, termasuk ketentuan Pasal 3 dan 4 Pasal. 71/95 No. Keputusan-Hukum 15 April dapat mendelegasikan ke kursi.
2 - Ketua Pengadilan berwenang untuk mengeluarkan biaya sampai dengan batas yang ditentukan pada ayat b) ayat 2, butir b) ayat 3 dan ayat b) dari ayat 4 Pasal 7. º dan juga di b) ayat 1 Pasal 8 No 55/95. Keputusan-Undang Maret 29 dan dapat mendelegasikan itu, untuk biaya tertentu dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam urutan yang sesuai, kepala kantornya atau Sekretaris Jenderal.
3 - Biaya yang menurut sifatnya atau jumlah luar yurisdiksi ditentukan dalam paragraf sebelumnya dan, serta yang Presiden menyebutnya diizinkan oleh Pengadilan.

Ditambahkan oleh hukum berikut: Undang-undang Nomor 13-A/98 dari 26 Feb





Pasal 47. º-D
Papan
1 - Mahkamah Konstitusi akan memiliki dewan yang terdiri dari Ketua Majelis oleh dua hakim yang ditunjuk oleh Mahkamah, Sekretaris Jenderal dan bagian kepala dokumen mereka dan akuntansi.
2 - Dewan Direksi untuk mempromosikan dan memantau pengelolaan keuangan Mahkamah, bertanggung jawab, termasuk:
a) Mempersiapkan rancangan anggaran Mahkamah dan bertindak, ketika diminta, tentang Perubahan anggaran yang diusulkan yang diperlukan;
b) mengotorisasi pembayaran, apapun entitas yang berwenang pelaksanaannya;
c) Otorisasi konstitusi, presiden kantor, Panitera dan inti dari dokumenter dukungan pendanaan tetap, tanggung jawab tanggung jawab mereka untuk pembayaran langsung biaya kecil, menetapkan aturan yang akan diterapkan untuk mengendalikan mereka;
d) Untuk langsung dan mengawasi pembukuan akuntansi;
e) melakukan tugas lain yang ditetapkan oleh hukum.

Ditambahkan oleh hukum berikut: Undang-undang Nomor 13-A/98 dari 26 Feb





Pasal 47. º-E
Permintaan dana
Tanggal 1 - Perintah Pengadilan setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dari jumlah yang diperlukan karena dari total anggaran yang ditugaskan untuk itu.
2 - Permintaan sebagaimana dimaksud dalam paragraf sebelumnya, setelah ditargetkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, ditransmisikan dengan kewenangan yang tepat untuk pembayaran kepada Bank of Portugal, dan jumlah diangkat dan disimpan, urutan itu, Caixa Geral de Depósitos.
3 - Ketua Pengadilan dapat mengesahkan pengabaian apapun perduabelas skema alokasi anggaran Mahkamah Konstitusi dan, serta permintaan antisipasi, semua atau bagian dari twelfths mereka.

Ditambahkan oleh hukum berikut: Undang-undang Nomor 13-A/98 dari 26 Feb





Pasal 47. º-F
Rekening
Account manajemen tahunan Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan oleh Dewan dan diajukan dalam hukum, persidangan Pengadilan Auditor.

Ditambahkan oleh hukum berikut: Undang-undang Nomor 13-A/98 dari 26 Feb





JUDUL III
Proses
BAB I
Distribusi
Pasal 48. º
(UU Berlaku)
Dalam proses distribusi standar yang berlaku dari Kode Sipil Prosedur yang mengatur distribusi di pengadilan yang lebih tinggi dalam segala hal yang Anda tidak menemukan secara khusus diatur dalam undang-undang ini.





Pasal 49. º
(Spesies)
Untuk distribusi untuk jenis proses berikut:
1. Proses Nd pencegahan review konstitusionalitas;
2. Nd proses lain review abstrak konstitusionalitas dan legalitas;
3. Nd sumber daya;
4. Nd Pengaduan;
5 Nd lainnya. Proses.





Pasal 50. º
(Pelapor)
1 - Untuk keperluan distribusi dan penggantian pelapor, urutan hakim ditarik setiap tahun pada 1. Sesi tahun yudisial.
2 - Presiden tidak didistribusikan untuk proses pelaporan.
3 - wakil presiden adalah proses yang lega distribusi 2 Nd dan. 4 Th spesies., Tapi didistribusikan hanya seperempat dari kasus 3. Spesies Nd yang sesuai dengan masing-masing hakim lainnya.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




BAB II
Prosedur untuk meninjau konstitusionalitas dan legalitas
Subchapter Saya
Monitoring prosedur untuk abstrak
BAB I
Ketentuan umum
Pasal 51. º
(Menerima dan masuk)
1 - Sebuah aplikasi untuk menilai konstitusionalitas atau legalitas standar hukum yang ditetapkan dalam Pasal 278 dan 281 Pasal.. Dari Konstitusi ditujukan kepada Presiden Mahkamah Konstitusi dan akan menentukan, di samping penilaian yang memerlukan standar, norma atau prinsip-prinsip pelanggaran konstitusional.
2 - dinilai oleh pejabat yang berwenang dan dicatat dalam buku ini kesimpulan klaim kepada Ketua Pengadilan, yang memutuskan pada pengakuan mereka, tanpa mengurangi paragraf dan artikel berikut ini.
3 - Dalam hal ketidakhadiran, kekurangan atau ketidakjelasan laporan jelas dimaksud dalam ayat 1, Presiden memberitahu penulis permintaan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan, setelah kasus lagi akan meyakinkan untuk tujuan sebelumnya .
4 - Keputusan presiden untuk mengakui permintaan tidak menghalangi kemungkinan bagi Mahkamah untuk datang, akhirnya, untuk menolaknya.
5 - MK hanya dapat menyatakan inkonstitusionalitas atau ilegalitas aturan penilaian, yang telah diminta, tetapi dapat melakukannya dengan alasan melanggar aturan atau prinsip-prinsip selain mereka yang diduga melanggar konstitusi.





Pasal 52.
(Tidak ada permintaan masuk)
1 - Aplikasi tidak harus diperbolehkan bila dilakukan oleh orang atau badan tanpa legitimasi, ketika kekurangan ini yang belum dipenuhi atau jika diajukan di luar waktu.
2 - Jika Presiden menganggap bahwa permintaan tidak harus diakui, mengajukan kasus itu kepada konferensi, mengirim sekaligus memberikan salinan aplikasi untuk hakim lainnya.
3 - Pengadilan memutuskan dalam waktu 10 hari kalender atau, dalam kasus kontrol preventif selama 2 hari.
4 - Keputusan untuk tidak mengakui klaim ini diberitahukan kepada pemohon.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 53.
(Pencairan aplikasi)
Hanya diizinkan meninggalkan aplikasi dalam proses review antisipasi konstitusionalitas.

Pasal 54. º
(Mendengarkan tubuh mengeluarkan standar)
Mengakui permintaan itu, Presiden memberitahu agen yang berasal dari norma untuk diperebutkan, ingin aturan di atasnya dalam waktu 30 hari atau, dalam kasus kontrol preventif selama 3 hari.





Pasal 55. º
(Pemberitahuan)
1 - pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal sebelumnya dilakukan oleh protokol atau melalui pos, telegram, teleks atau faks, tergantung pada keadaan.
2 - Pemberitahuan disertai, sebagaimana mestinya, salinan perintah atau putusan, dengan alasan mereka, atau petisi yang disajikan.
3 - Menjadi sebuah perguruan tinggi atau pemiliknya, pemberitahuan yang dibuat dalam pribadi ketua atau siapa pun yang menggantikan dia.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 56. º
(Time)
1 - Istilah yang disebutkan dalam artikel sebelumnya dan dalam bagian-bagian berikut adalah kontinu.
2 - Ketika istilah untuk praktek memohon menyelesaikan hari di mana Mahkamah ditutup, termasuk di mana diberikan titik toleransi, ia pindah istilah untuk hari kerja berikutnya.
3 - Waktu batas dalam kasus-kasus diatur oleh Bagian III dan IV ditangguhkan, Namun, selama liburan.
4 - Pada saat yang sama menambahkan penundaan 10 hari atau, dalam kasus kontrol preventif selama 2 hari di mana langkah-langkah yang memenuhi lembaga atau badan yang berbasis di luar daratan Republik.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




BAB II
Prosedur untuk kontrol pencegahan
Pasal 57.
(Tenggat waktu untuk pengiriman dan penerimaan)
1 - Permintaan untuk menilai konstitusionalitas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2 dan 4 Pasal 278. Dari Konstitusi harus disampaikan dalam waktu delapan hari disebut, yang sesuai, dalam ayat 3 dan 6 daripadanya.
2 - Batas waktu 1-hari bagi Presiden Mahkamah Konstitusi menerima permintaan tersebut, menggunakan pilihan diatur dalam ayat 3 Pasal 51. º atau mengajukan kasus itu kepada konferensi untuk tujuan ayat 2 Pasal 52. º
3 - Batas waktu untuk membuat aplikasi menutupi kekurangan adalah 2 hari.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- UU No 85/89, 07/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 58. º
(Distribusi)
1 - distribusi dibuat dalam waktu 1 hari dari hari pengajuan aplikasi tersebut sebelum Pengadilan.
2 - Proses ini kesimpulan segera pelapor dalam rangka untuk, dalam waktu lima hari, mempersiapkan sebuah memorandum yang mengandung kata-kata pertanyaan yang Pengadilan harus memutuskan apakah dan solusi yang mereka ajukan, dengan petunjuk singkat mengenai alasan untuk itu , sedangkan sekretariat akan mengkomunikasikan tanggapan dari organ yang dipancarkan diploma sesegera diterima.
3 - Proses terdistribusi, salinan aplikasi yang diserahkan ke semua hakim, seakan melanjutkan dengan respon dan memorandum secepat diterima oleh sekretariat.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- UU No 85/89, 07/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 59. º
Pembentukan keputusan
1 - Dengan pengiriman ke presiden salinan kesimpulan memo yang Anda memproses mereka, untuk menempatkan pada agenda sidang pleno yang akan diadakan dalam waktu sepuluh hari diterimanya permintaan tersebut.
2 - Keputusan tidak boleh dilakukan lebih awal dari dua hari atas penyerahan salinan memo untuk semua hakim.
3 - Setelah diskusi dan keputusan Mahkamah, proses adalah temuan pelapor atau, jika ini tidak berhasil, hakim yang harus menggantikan dia, untuk persiapan di atas, dalam waktu tujuh hari, dan penandatanganan yang kemudian .
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- UU No 85/89, 07/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 60.
Prosedur Darurat
Periode yang dimaksud dalam artikel sebelumnya yang disingkat oleh Ketua Pengadilan, ketika presiden menggunakan kekuatan yang ada di atasnya diberikan oleh ayat 8 Pasal 278. Dari Konstitusi.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- UU No 85/89, 07/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 61. º
(Efek dari keputusan)
Keputusan di Mahkamah Konstitusi untuk memerintah pada konstitusionalitas proses pemeriksaan preventif memiliki efek Pasal 279. Dari Konstitusi.





BAGIAN III
Proses kontrol yang berurutan
Pasal 62. º
(Batas penerimaan aplikasi)
1 - Aplikasi untuk penilaian inkonstitusionalitas atau ilegalitas dimaksud dalam ayat a) sampai c) ayat 1 Pasal 281. Dari Konstitusi dapat disampaikan setiap saat.
2 - 5 hari adalah tenggat waktu untuk menghalus departemen dan mengirimkan permintaan kepada Ketua Pengadilan dan 10 hari batas waktu untuk itu untuk menentukan penerimaan atau penggunaan kekuasaan yang diberikan dalam ayat 3 Pasal 51. Dari dan Ayat 2 dari Pasal 52.
3 - Batas waktu untuk membuat aplikasi menutupi kekurangan adalah 10 hari.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 63.
Awal diskusi dan distribusi
1 - Bergabung dengan respon tubuh yang dipancarkan dari norma, atau tanggal penutupan untuk tujuan ini tanpa telah diterima, diberikan salinan dari file ke masing-masing hakim, disertai dengan kesepakatan di mana mereka dibuat oleh Ketua Pengadilan awal masalah dan latar belakang ke Mahkamah bahwa ada untuk merespon, dan juga dari bukti dokumenter terkemuka bunga.
2 - Setelah 15 hari, setidaknya pada pengiriman memo, adalah tunduk pada debat dan menetapkan arah Mahkamah pada isu-isu untuk menyelesaikan, adalah proses didistribusikan ke pelapor yang ditunjuk oleh banyak atau, jika Pengadilan begitu pendapat ini, oleh presiden.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal 64. º
(Pesanan dengan objek identik)
1 - Memang permintaan, obyek-obyek lain yang juga identik dengan dapat diterima digabungkan dalam proses yang berkaitan dengan yang pertama.
2 - tubuh yang dipancarkan dari norma diberitahu tentang pengajuan permohonan berikutnya, tetapi Ketua Pengadilan atau pelapor mungkin mengesampingkan pendengaran Anda tentang mereka setiap kali mereka anggap tidak perlu.
3 - Memahami bahwa tidak boleh diberikan pendengaran baru diberikan untuk tujuan dalam waktu 15 hari, atau diperpanjang dengan 10 hari dari periode awal, jika belum habis.
4 - Jika Anda telah didistribusikan, hal ini diperpanjang dengan 15 hari batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 65. º
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 64. Bis
Permintaan informasi
Presiden Mahkamah, pelapor atau pengadilan itu sendiri dapat memesan dengan agensi atau entitas elemen dipandang perlu atau dianjurkan untuk menilai aplikasi dan proses pengambilan keputusan.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
-1 versi: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal 65. º
Pembentukan keputusan
1 - Kesimpulan pelapor proses, itu harus disiapkan dalam waktu 40 hari keputusan draft, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pengadilan.
2 - Departemen mendistribusikan salinan dari semua hakim proyek tersebut di atas dan menyelesaikan proses tersebut kepada Presiden, dengan pengiriman salinan yang diperuntukkan untuk dimasukkan dalam tabel pada sidang Pengadilan yang akan diadakan setelah 15 hari, setidaknya pada distribusi salinan.
3 - Jika berat alasan begitu jelas, Presiden mungkin, setelah mendengar Mahkamah, untuk mengurangi hingga separuh waktu batas yang ditentukan pada paragraf sebelumnya.
4 - Setelah didirikan permintaan pemohon yang sesuai dan persetujuan badan mengeluarkan aturan tersebut, Presiden, setelah mendengar Mahkamah akan memutuskan alokasi prioritas untuk dipertimbangkan dan proses pengambilan keputusan.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- Undang-undang Nomor 88/95, dari 01/09
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum
Nd -3 versi: UU No 88/95, dari 01/09




Pasal 66. º
(Pengaruh deklarasi)
Deklarasi inkonstitusionalitas atau ilegalitas dengan kekuatan mengikat secara umum memiliki efek Pasal 282. Dari Konstitusi.

BAGIAN IV
Prosedur untuk meninjau inkonstitusionalitas oleh kelalaian
Pasal 67. º
(Referensi)
Proses penilaian ketidakpatuhan Konstitusi dengan menghilangkan langkah-langkah legislatif yang diperlukan untuk membuat aturan konstitusional executable, rezim peraturan yang ditetapkan pada bagian sebelumnya, kecuali untuk efek.





Pasal 68. º
(Efek dari verifikasi)
Keputusan di Mahkamah Konstitusi ditemukan adanya inkonstitusionalitas oleh kelalaian memiliki efek ditentukan dalam ayat 2 Pasal 283. Konstitusi.





Subchapter II
Prosedur untuk memantau beton
Pasal 69. º
(UU Berlaku)
Dalam kegiatan sumber daya untuk Mahkamah Konstitusi juga standar berlaku dari Kode Hukum Acara Perdata, khususnya yang berkaitan dengan banding.





Pasal 70. º
(Keputusan yang dapat digunakan)
1 - Ini harus naik banding ke Mahkamah Konstitusi, dalam bagian, keputusan pengadilan:
a) menolak menerapkan aturan apapun atas dasar inkonstitusionalitas;
b) bahwa konstitusionalitas menerapkan suatu cadangan telah dibangkitkan selama proses tersebut;
c) menolak untuk menerapkan ketentuan hukum atas dasar ilegalitas melanggar beberapa hukum superior;
d) menolak untuk menerapkan ketentuan hukum daerah dengan alasan merupakan pelanggaran hukum untuk pelanggaran status daerah otonom atau hukum umum dari Republik;
e) menolak untuk menerapkan aturan yang berasal dari badan berdaulat, atas dasar ilegalitas melanggar status daerah otonom;
e) menerapkan penyisihan, legalitas yang menantang selama proses tersebut, dengan salah satu alasan yang disebutkan dalam c) dan d);
f) Apa yang menerapkan standar ilegalitas mereka telah dibangkitkan selama proses pada salah satu dasar yang ditentukan dalam paragraf c), d) e);
Keputusan g) menerapkan standar yang sebelumnya dianggap tidak konstitusional atau ilegal oleh Mahkamah Konstitusi;
Keputusan h) menerapkan standar yang sebelumnya dianggap inkonstitusional oleh Komisi Konstitusi, dalam hal tepat apa yang dibutuhkan dalam penilaian ke Mahkamah Konstitusi.
i) menolak untuk menerapkan ketentuan undang-undang, atas dasar oposisi untuk sebuah konvensi internasional, atau menerapkan konsisten dengan pertanyaan sebelumnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
2 - proses yang diatur dalam ayat b) dan f) dalam keputusan sebelumnya yang cocok hanya tidak mengakui banding biasa untuk hukum tidak menyediakan atau telah sudah habis semua yang bisa cocok dalam kasus tersebut, kecuali untuk yurisprudensi seragam .
3 - diperlakukan sebagai keluhan biasa banding ke pengadilan lebih tinggi presiden dalam kasus-kasus non-pengakuan atau retensi atas keberatan tersebut, dan keluhan dari pelapor hakim 'pesanan untuk konferensi.
4 - Hal ini dimengerti bahwa berbohong kelelahan semua permohonan biasa, sesuai dengan ayat 2, dimana telah ditiadakan, ada batas waktu yang telah berlalu tanpa penempatan nya atau banding tidak dapat dilanjutkan karena alasan prosedural.
5 - Tidak appealable ke keputusan Mahkamah Konstitusi harus tunduk pada banding biasa, di bawah hukum acara tersebut.
6 - Jika keputusan untuk mengakui banding biasa, bahkan untuk yurisprudensi seragam, tidak banding ke Mahkamah Konstitusi tidak menghalangi hak itu membawa keputusan lebih lanjut yang menegaskan yang pertama.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal 71. º
(Ruang Lingkup aplikasi)
1 - Banding terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi pada pertanyaan inkonstitusionalitas atau ilegalitas dibangkitkan.
2 - Dalam kasus yang disebutkan dalam ayat i) ayat 1 dari, sebelumnya tindakan dibatasi untuk pertanyaan-pertanyaan tentang hukum, konstitusional dan internasional hukum dan terlibat dalam keputusan diperebutkan.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- UU No 85/89, 07/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 72.
(Orang-orang berhak untuk naik banding)
1 - Mereka dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi:
a) Jaksa;
b) Orang yang menurut undang-undang yang mengatur proses dimana keputusan itu diberikan, hak untuk mengajukan banding itu.
2 - proses yang diatur dalam paragraf b) dan f) dari ayat 1 Pasal 70. Kalau hanya dibawa oleh pihak yang meningkatkan pertanyaan inkonstitusionalitas atau ilegalitas begitu prosedural sesuai dengan pengadilan yang mengeluarkan keputusan diperebutkan, dalam hal ini menjadi wajib untuk mengambil tanggung jawab itu.
3 - banding adalah wajib bagi jaksa ketika ada aturan yang aplikasi ditolak, sebagai inkonstitusional atau melanggar hukum, diberikan kepada konvensi internasional, tindakan legislatif atau keputusan, atau jika ada kasus-kasus yang ditetapkan dalam butir g), h) ei ) ayat 1 Pasal 70. daripadanya, kecuali sebagaimana ditentukan dalam paragraf berikut.
4 - Jaksa penuntut umum dapat menahan diri dari keputusan banding sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan, mengenai hal itu, dalam kasus hukum Mahkamah Konstitusi.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal 73. º
(Non-pengabaian hak untuk mengajukan banding)
Hak banding ke Mahkamah Konstitusi sangat diperlukan.





Pasal 74. º
(Ekstensi sumber daya)
1 - banding oleh jaksa mengambil semua orang yang telah berdiri untuk mengajukan banding.
2 - Tindakan yang dibawa oleh salah satu pihak sebagaimana diatur dalam ayat a), c), d), e), g), h) i) ayat 1 Pasal 70. Mengambil keuntungan dari orang lain.
3 - banding oleh salah satu pihak dalam kasus-kasus yang disebut dalam ayat b) dan f) dari ayat 1 Pasal 70. Keunggulan Tidak untuk yang lain dengan syarat dan keterbatasan hukum yang mengatur proses di mana keputusan itu diambil.
4 - Tidak ada banding maupun kepatuhan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- UU No 85/89, 07/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 75.
Istilah
1 - Batas waktu untuk mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi adalah 10 hari dan menghentikan waktu untuk membawa orang lain yang mungkin sesuai dengan keputusan, yang dapat diajukan hanya setelah gangguan interupsi.
2 - mengajukan biasa, bahkan untuk yurisprudensi seragam, yang tidak diperbolehkan pada tanah irrecorribilidade keputusan, batas waktu untuk banding ke Mahkamah Konstitusi dalam hal saat keputusan menjadi akhir yang mengakui ada banding.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal 75.-A
Membawa aksi
1 - Sebuah banding ke Mahkamah Konstitusi campur tangan dengan cara aplikasi, di mana ia menunjukkan titik ayat 1 Pasal 70 Ayat di bawah yang diajukan banding dan konstitusionalitas atau aturan ilegalitas jika Anda mau. Pengadilan menikmati.
2 - Menjadi suatu tindakan dibawah sub-ayat b) dan f) dari ayat 1 Pasal 70. Daripadanya, aplikasi akan pernyataan prinsip konstitusional atau aturan atau hukum yang dianggap rusak, dan memohon dalam bahwa pemohon telah meningkatkan pertanyaan inkonstitusionalitas atau ilegalitas.
3 - Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat g) h) Pasal 70 dari padanya,. Aplikasi juga harus mengidentifikasi keputusan Mahkamah Konstitusi atau Komisi Konstitusi itu, sebelumnya, yang diselenggarakan tidak konstitusional atau ilegal standar yang diterapkan oleh keputusan diperebutkan .
4 - paragraf sebelumnya berlaku, mutatis mutandis, untuk mengajukan banding dalam ayat i) ayat 1 Pasal 70. º
5 - Jika gerak untuk membawa tindakan tidak menunjukkan bukti-bukti yang diberikan dalam Pasal ini, pengadilan akan mengundang pemohon untuk memberikan informasi tersebut dalam waktu 10 hari.
6 - Para paragraf sebelumnya akan berlaku oleh pelapor di Mahkamah Konstitusi ketika hakim atau pelapor yang mengaku penggunaan konstitusionalitas tidak membuat undangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.
7 - Jika pemohon tidak menanggapi undangan yang dibuat oleh pelapor di Mahkamah Konstitusi, keberatan tersebut ditolak sebagai hanya padang pasir.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
-1 versi: 85/89 07/09 No Hukum

Pasal 79. º-D
Banding ke DPR
1 - Jika Mahkamah Konstitusi adalah untuk menilai pertanyaan inkonstitusionalitas atau ilegalitas dengan cara yang berbeda dari yang sebelumnya mengadopsi standar yang sama sebagai salah satu bagian, keputusan yang mungkin mengajukan banding ke Pengadilan lengkap, jaksa harus untuk campur tangan dalam proses ketika sebagai penggugat atau tergugat.
2 - Penerapan ayat sebelumnya diberikan tanpa distribusi baru dan mengikuti meskipun tidak ada klaim oleh pemohon.
3 - Selesai batas waktu pengajuan klaim akan proses dengan tujuan untuk penuntutan, jika tidak berulang, selama sepuluh hari, dan kemudian semua hakim selama lima hari.
4 - Selesai visa, proses akan dimasukkan dalam tabel untuk sidang.
5 - diskusi didasarkan pada banding di atas dan menyimpulkan dan keputusan Mahkamah, putusan yang disusun oleh pelapor atau, jika ini tidak berhasil, hakim yang harus menggantikannya.
6 - Jika diperebutkan menjunjung tinggi keputusan Pengadilan, putusan mungkin terbatas untuk mengkonfirmasinya, mengutip alasan.
7 - ketentuan Pasal ini akan berlaku sesuai dalam kasus hukum kasus yang berbeda di banding sebagaimana dimaksud dalam huruf i) ayat 1 Pasal 70. º
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Pernyataan 3 / 11 1989 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
-1 versi: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal 80. º
(Efek dari keputusan)
1 - Keputusan banding tersebut res judicata dalam proses pada pertanyaan inkonstitusionalitas atau ilegalitas dibangkitkan.
2 - Jika Mahkamah Konstitusi menolak permohonan banding tersebut, meskipun hanya sebagian, download file tersebut ke pengadilan mana asalnya, sehingga, sebagaimana mestinya, review keputusan atau mengirim reformasi sesuai dengan percobaan pada pertanyaan inkonstitusionalitas atau ilegalitas.
3 - Jika penilaian konstitusionalitas atau legalitas keputusan diperebutkan bahwa aturan telah diterapkan, atau yang telah menolak permohonan tersebut, dengan mengandalkan interpretasi tertentu aturan itu, harus diterapkan dengan seperti interpretasi dalam kasus tersebut.
4 - keputusan menjadi res judicata tidak akan mengakui atau menolak keberatan tersebut juga lewat keputusan, apakah solusi hukum biasa habis, atau mulai tenggat waktu untuk menjalankan fitur ini, sebaliknya.
5 - paragraf sebelumnya berlaku, mutatis mutandis, untuk putusan kasasi sebagaimana dimaksud dalam huruf i) ayat 1 Pasal 70. º
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- UU No 85/89, 07/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 81. º
(Pendaftaran Hukum)
Dari semua keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak konstitusional atau ilegalitas pemerintahan adalah diukir dalam pendaftaran yang tepat dan salinan disimpan disertifikasi oleh sekretaris, di Pengadilan file.





Pasal 82.
(Prosedur berlaku untuk pengulangan percobaan)
Ketika standar yang sama telah dianggap tidak konstitusional atau ilegal dalam 3 kasus, Mahkamah Konstitusi dapat, atas prakarsa salah satu hakim atau jaksa, mempromosikan organisasi dari suatu proses dengan salinan keputusan yang relevan, yang kesimpulan presiden, mengikuti ketentuan proses review abstrak konstitusionalitas berturut-turut atau ilegalitas hukum ini.

Pasal 83.
(Hukum representasi)
1 - Dalam banding mereka ke Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk menunjuk pengacara, tanpa mengurangi ayat 3.
2 - Anda hanya dapat penonton sebelum Mahkamah Konstitusi yang bisa membuat Mahkamah Agung.
3 - Dalam banding keputusan dari pengadilan administrasi dan pajak menerapkan ketentuan huruf a) dari Pasal 73 129/84 No. Keputusan-Undang 27 April, dan artikel 104,. N. 2, 131., ayat 267/85 No Keputusan-Hukum 16 Juli, 3.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- UU No 85/89, 07/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 84. º
(Biaya, denda dan kerusakan)
1 - Banding ke Mahkamah Konstitusi tidak dipungut biaya, kecuali yang diatur dalam paragraf berikut.
2 - Mahkamah mengutuk pihak untuk penurunan biaya, sumber daya yang disebut dalam ayat b) dan f) dari ayat 1 Pasal 70. º dalam yang tahu materi subjek.
3 - Pengadilan Kalimat penuntut untuk biaya ketika mereka mengambil pernyataan banding, karena tidak memeriksa semua praduga yang diterimanya.
4 - Pengaduan ke Mahkamah Konstitusi, serta keluhan dari keputusan yang dibuat olehnya dikenakan biaya, ketika ditolak.
5 - Rezim biaya paragraf sebelumnya, termasuk pengecualian, akan ditetapkan dengan dekrit.
6 - Mahkamah Konstitusi dapat, jika sesuai, agar pihak manapun untuk denda dan kompensasi sebagai litigator dengan itikad buruk di bawah hukum prosedur.
7 - Bila Anda memahami bahwa beberapa pihak harus dikutuk sebagai litigator dalam iman buruk, pelapor akan mengatakan dalam proses singkat alasan untuk menyatakan pendapat mereka dan mereka mendengar orang tersebut selama dua hari.
8 - Menjadi jelas bahwa, dengan aplikasi tertentu, dimaksudkan untuk mencegah sesuai dengan yang berlaku pada banding atau keluhan atau kecil, akan mengamati ketentuan Pasal 720. Dari Kode Sipil Prosedur, tetapi hanya setelah pembayaran biaya dihitung sebelum Mahkamah, denda yang telah diterapkan dan kompensasi, jika ada masalah, ditentukan keputusan apakah untuk mentransfer.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal 85. º
Bantuan Hukum
Dalam banding ke Mahkamah Konstitusi para pihak dapat mengajukan perkara dengan manfaat dari bantuan hukum di bawah hukum.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- UU No 85/89, 07/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11

BAB III
Proses lain
Subchapter Saya
Kasus tentang kematian, menderita cacat permanen, gangguan temporer, hilangnya kantor dan pemberhentian Presiden
Pasal 86. º
Initiative (proses)
1 - Terserah kantor jaksa agung dipromosikan ke Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan menyatakan kematian atau menderita cacat permanen presiden.
2 - Inisiatif untuk proses verifikasi dan deklarasi ketidakmampuan sementara Presiden, jika tidak dipicu oleh ini, itu adalah Kejaksaan Agung.
3 - Presiden Majelis sebelum Mahkamah Konstitusi untuk mempromosikan proses untuk kehilangan jabatan Presiden Republik dalam kasus ayat 3 Pasal 129. Konstitusi.
4 - Presiden Mahkamah Agung untuk memulai proses untuk impeachment terhadap Presiden dalam kasus ayat 4 Pasal 130. Dari Konstitusi.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 87. º
(Kematian Presiden)
1 - Dalam kematian Presiden, Kejaksaan Agung memerlukan verifikasi segera oleh Mahkamah Konstitusi, dengan bukti kematian.
2 - Mahkamah Konstitusi, dalam paripurna, ada kematian dan segera menyatakan kekosongan kantor Presiden.
3 - Deklarasi kekosongan oleh kematian Presiden akan segera diberitahu Presiden Majelis, yang secara otomatis akan diinvestasikan dalam peran Presiden Republik interim.





Pasal 88. º
(Tetap ketidakmampuan fisik Presiden)
1 - Dalam ketidakmampuan fisik tetap Presiden, Kejaksaan Agung Mahkamah Konstitusi memerlukan untuk memverifikasi itu, dan segera menyerahkan semua bukti yang tersedia untuk itu.
2 - Setelah menerima permintaan itu, Pengadilan, dalam paripurna, lanjutkan segera ke dokter 3 pengangkatan ahli, yang harus menyampaikan laporan dalam waktu 2 hari.
3 - Mahkamah mendengar bila memungkinkan Presiden, memutuskan dalam paripurna hari berikutnya penyampaian laporan.
4 - Ketentuan-ketentuan ayat 3 pasal sebelum deklarasi lowongan kantor untuk ketidakmampuan fisik tetap Presiden.





Pasal 89.
(Obstruksi Presiden sementara Republik)
1 - Proses verifikasi dan deklarasi halangan sementara Presiden dalam pelaksanaan tugas mereka mungkin diperlukan oleh ini atau dengan kantor jaksa agung dan akan diatur dalam semua hal yang oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku dari artikel sebelumnya.
2 - Kejaksaan Agung sebelumnya mendengar, bila memungkinkan, Presiden Republik.
3 - Mahkamah, dalam urutan langkah-langkah pleno, pembuktian yang dianggapnya perlu, mendengar, bila memungkinkan, presiden dan memutuskan dalam waktu 5 hari setelah pengajuan permohonan.
4 - Presiden mengumumkan berakhirnya rintangan sementara ke Mahkamah Konstitusi, yang, setelah mendengar Kejaksaan Agung itu, menyatakan berakhirnya ketidakmampuan sementara Presiden.





Pasal 90. º
(Rugi jabatan Presiden Republik oleh wilayah nasional tidak adanya)
1 - Presiden Majelis Mahkamah Konstitusi memerlukan untuk memverifikasi kehilangan jabatan sebagai Presiden Republik sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal 129. Dari Konstitusi.
2 - Pengadilan akan duduk dalam sidang pleno dalam waktu 2 hari dan mendirikan kantor rugi jika dianggap membuktikan terjadinya asumsi mereka atau memesan langkah-langkah pembuktian yang dianggapnya perlu, termasuk telinga, di mana mungkin, Presiden dan Presiden Majelis, setelah itu memutuskan.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 91. º
(Penghapusan dari kantor Presiden Republik)
1 - res judicata keputusan Mahkamah Agung keyakinan presiden kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugas mereka, Presiden Mahkamah Agung segera mengirimkan sertifikat yang sama ke Mahkamah Konstitusi untuk tujuan ayat 3 Pasal 130. Konstitusi.
2 - Setelah menerima sertifikat, Pengadilan akan duduk dalam rapat paripurna keesokan harinya.
3 - memverifikasi keaslian sertifikat tersebut, pengadilan menemukan presiden dihapus dari kantor.
4 - Deklarasi diskualifikasi harus menerapkan ketentuan Pasal 87. º
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Subchapter I-A
Prosedur untuk sengketa yang melibatkan hilangnya kantor Anggota
Pasal 91. º-A
Sengketa yang melibatkan pemindahan dari kantor Anggota
1 - Sebuah resolusi Majelis menyatakan pembatalan DPR mungkin cacat atas dasar pelanggaran terhadap konstitusi, hukum atau peraturan, dalam waktu lima hari sejak tanggal tersebut.
2 - Mereka telah berdiri untuk menarik Bapak mandat yang telah dinyatakan hilang, kelompok parlemen atau minimal 10 Anggota dalam pekerjaan aktif.
3 - Proses ini didistribusikan dan ditangkap dalam dua hari, Majelis Republik diberitahukan secara pribadi dengan Presiden, untuk menanggapi permintaan banding dalam waktu lima hari.
4 - Setelah periode respon, adalah kesimpulan proses untuk pelapor, diikuti oleh ketentuan paragraf 4-6 Pasal 102. º-B, menjadi lima hari tenggat waktu keputusan.

Ditambahkan oleh hukum berikut: Undang-undang Nomor 13-A/98 dari 26 Feb





Pasal 91. º-B
Litigasi dari diskualifikasi Mr regional
Artikel sebelumnya berlaku, mutatis mutandis, hilangnya amanat wakil daerah. "

Ditambahkan oleh hukum berikut: Undang-undang Nomor 13-A/98 dari 26 Feb





Subchapter II
Pemilihan
BAB I
Prosedur mengenai pemilihan Presiden
Huruf i
Aplikasi
Pasal 92. º
(Presentasi dan lotere)
1 - Aplikasi yang diterima oleh Ketua Pengadilan.
2 - Sehari setelah batas waktu pengajuan nominasi Presiden harus, di hadapan calon atau wakil mereka, yang menarik untuk nomor agar dialokasikan untuk calon pada surat suara.
3 - Presiden mengirim langsung oleh posting pemberitahuan di pintu Mahkamah, daftar nama-nama calon diatur sesuai dengan menarik.
4 - Lotere adalah menyusun laporan, yang salinan dikirim ke Komisi Pemilihan Nasional, para Menteri Republik dan provinsi.





Pasal 93. º
(Penerimaan)
1 - Setelah batas waktu pengajuan permohonan, Mahkamah Konstitusi, pada bagian yang ditunjuk oleh banyak, cek keteraturan itu, keaslian dokumen dan kelayakan calon.
2 - ditolak pelamar tidak memenuhi syarat.
3 - Jika pelanggaran prosedur, akan segera diberitahu calon agen untuk bertemu dalam waktu 2 hari.
4 - Keputusan diberikan dalam jangka waktu 6 hari setelah batas waktu pengajuan aplikasi, mencakup semua aplikasi dan segera memberitahukan kepada yayasan.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- UU No 143/85, 26/11 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Art. 94
(Banding)
1 - Keputusan akhir tentang pengajuan permohonan dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah penuh, untuk diajukan dalam satu hari.
2 - Aplikasi untuk membawa tindakan, menetapkan alasan, akan disertai bukti semua.
3 - Dalam kasus atas keberatan terhadap pengakuan pencalonan apapun akan segera diberitahu perwakilan resmi untuk dia atau calon merespons, bersedia, dalam satu hari.
4 - Dalam hal banding terhadap penolakan aplikasi apapun, para wali akan diberitahu segera calon lainnya, meskipun tidak mengakui mereka atau calon menanggapi, bersedia, dalam satu hari.
5 - banding akan diputuskan dalam satu hari setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada dua paragraf sebelumnya.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- UU No 143/85, 26/11 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 95. Tidak
(Pengumuman nominasi diterima)
Rasio aplikasi akhirnya diterima dikirim ke Komisi Pemilihan Nasional, para Menteri Republik dan Prefek, dalam waktu 3 hari.





Bagian II
Penarikan, kematian dan kecacatan calon
Pasal 96. º
(Pencairan aplikasi)
1 - Setiap calon yang ingin menarik aplikasi harus melakukannya dalam sebuah pernyataan yang ditulis oleh dia, dengan tanda tangan yang diaktakan, disajikan kepada Presiden Mahkamah Konstitusi.
2 - Dicentang kebenaran pernyataan penarikan, Presiden Mahkamah segera mengirimkan salinan untuk posting di pintu gedung Pengadilan dan memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Nasional, para menteri dari republik dan provinsi.





Pasal 97. º
(Kematian atau cacat tetap calon)
1 - Ini adalah Kejaksaan Agung untuk mempromosikan verifikasi deklarasi kematian atau ketidakmampuan dari setiap calon Presiden Republik, untuk tujuan ayat 3 Pasal 124. Dari Konstitusi.
2 - Kantor jaksa agung harus menyediakan bukti kematian atau memerlukan penunjukan dari 3 ahli medis untuk memverifikasi cacat pemohon, menyediakan dalam hal ini ke Pengadilan semua bukti yang tersedia untuk itu.
3 - Mahkamah, dalam paripurna, memeriksa kematian atau menunjuk calon ahli tidak lebih dari 1 hari.
4 - Para pakar disajikan dalam laporan mereka 1 hari jika tidak ada yang lain diatur oleh Mahkamah setelah itu, di Parlemen, memutuskan pada kemampuan kandidat.
5 - Memeriksa kematian atau ketidakmampuan calon menyatakan, Presiden Pengadilan segera harus menyampaikan kepada Presiden deklarasi.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11

Bagian III
Tabulasi pemilihan dan litigasi yang
Pasal 98.
(Umum Majelis debit)
1 - clearance sidang umum terdiri dari Ketua Pengadilan Konstitusi dan salah satu bagian, yang ditentukan oleh banyak yang belum ditunjuk dalam menggambar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 93. º
2 - obat dari musyawarah Majelis debit umumnya dibawa ke hadapan Mahkamah Konstitusi, dalam paripurna.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 99. º
(Keluhan)
(Dicabut dengan UU No 143/85 dari 26 November)
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- UU No 143/85, 26/11 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11




Pasal 100. º
(Prosedur dan pengadilan)
1 - Presentasi atas keberatan tersebut, proses ini kesimpulan langsung ke Ketua Pengadilan, yang akan ditunjuk oleh banyak, seorang pelapor.
2 - Para calon lainnya akhirnya diperbolehkan untuk merespon segera diberitahu hari setelah pemberitahuan.
3 - pelapor harus mempersiapkan rancangan keputusan dalam waktu 1 hari setelah batas waktu untuk tanggapan dari calon, itu segera didistribusikan tembusan kepada hakim lain.
4 - Sidang pleno untuk sidang tindakan berlangsung sehari setelah mendistribusikan salinan.
5 - Keputusan segera dikomunikasikan kepada Presiden dan Komisi Pemilu Nasional.





BAB II
Lain pemilihan
Pasal 101. º
(Litigasi untuk aplikasi)
1 - keputusan pengadilan, 1 Pertama misalnya. Dalam hal litigasi untuk aplikasi, untuk pemilihan parlemen, majelis regional dan kekuasaan badan-badan lokal, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi, yang memutuskan di lantai.
2 - Kasus perdebatan tentang proposal diatur oleh undang-undang pemilu.
3 - Menurut paragraf sebelumnya telah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi kekuasaan pengadilan sehubungan dengan ayat 1 Pasal 32 º,. Ayat 2 Pasal 34. Dan 35 Pasal. Dari 14/79 No Hukum 16 Mei dalam ayat 1 Pasal 32 dan Pasal 34.. dan 35 267/80 No. Keputusan Hukum-8 Agustus di Ayat 1 Pasal 26 dan Pasal 28.. dan 29. Keputusan-UU No 318-E/76 30 April dan Artikel 25. dan 28. Keputusan- Undang-undang Nomor 701-B/76 September 29.





Pasal 102. º
(Contentious pemilu)
1 - Keputusan-keputusan atas keluhan atau protes mengenai kecurangan selama pemungutan suara dan tabulasi suara atau terkait dengan pemilihan umum untuk parlemen, majelis regional atau badan pemerintah lokal dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi, yang memutuskan di lantai.
2 - kasus tentang sengketa pemilu diatur oleh undang-undang pemilu.
3 - Menurut paragraf sebelumnya telah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi kekuasaan pengadilan sehubungan dengan ayat 1 Pasal 118. Dari Undang-undang Nomor 14/79 Mei 16, pada ayat 1 Pasal 118 Keputusan-Undang 267/80 No, August 8, ayat 1 Pasal 111 Keputusan-Undang No. 318-E/76 April 30., dan paragraf 1 Pasal 104 dan juga dalam ayat 2 Pasal 83.., Keputusan-Undang Nomor 701-B/76 September 29.





Pasal 102. Bis
Parlemen Eropa
1 - Presentasi calon untuk pemilihan Parlemen, banding atas keputusan akhir dan proses terkait serta kasus tentang sengketa pemilu dalam pemilihan yang sama diatur oleh undang-undang pemilihan yang relevan.
2 - tabulasi pemilihan untuk Parlemen harus menerapkan ketentuan Pasal 98. PERJANJIAN INI.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
-1 versi: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal 102. º-B
Fitur tindakan administrasi pemilu
1 - Mencari judicial review keputusan Komisi Pemilihan Nasional harus dengan cara mengajukan aplikasi di Komisi, yang berisi klaim pemohon dan menunjukkan bagian-bagian yang ingin Anda ekstrak.
2 - Batas waktu untuk mengajukan banding adalah untuk satu hari dari tanggal pemberitahuan oleh pemohon keputusan sengketa.
3 - Komisi Pemilihan Nasional akan segera maju catatan, benar menginstruksikan, Mahkamah Konstitusi.
4 - jika dianggap mungkin dan perlu, Mahkamah Konstitusi akan mendengar orang lain yang tertarik dalam jangka memperbaikinya.
5 - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan banding di DPR, dalam waktu untuk memastikan manfaat keputusan itu, tetapi tidak lebih dari tiga hari.
6 - Dalam sumber-sumber yang disebutkan dalam pasal ini tidak diwajibkan untuk menunjuk pengacara.
7 - paragraf sebelumnya akan berlaku untuk mengajukan banding terhadap keputusan dari organ-organ lain dari administrasi pemilu.

Ditambahkan oleh hukum berikut: Undang-undang Nomor 85/89 dari 07 Setembro





Pasal 102. º-C
Aksi penegakan denda
1 - Tindakan tersebut dibawa dalam ayat 3 Pasal 26 Undang-Undang No 72/93 Dari 30 November. Adalah dengan cara permohonan kepada Presiden Komisi Pemilihan Nasional dengan yang relevan motivasi dan bukti dokumenter yang diambil diinginkan. Dalam kasus luar biasa, pemohon juga dapat meminta aplikasi dalam produksi bukti lainnya.
2 - Batas waktu untuk mengajukan banding adalah 10 hari dari tanggal pemberitahuan kepada pemohon keputusan.
3 - Presiden Komisi Pemilihan Nasional akan mempertahankan keputusan, setelah itu akan mengirimkan kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
4 - Diterima kasus di Mahkamah Konstitusi, pelapor dapat urutan langkah-langkah yang diambil untuk kenyamanan, setelah mana Mahkamah akan memutuskan dalam paripurna.

Ditambahkan oleh hukum sebagai berikut: UU No 88/95, untuk 01 September





Pasal 102. º-D
Banding yang berkaitan dengan pemilihan diadakan di Majelis Nasional dan Majelis Legislatif Daerah
1 - Sebuah litigasi banding dalam pemilihan diadakan di Majelis Nasional dan DPRD Sidang di tanah melanggar hukum atau Anggaran Rumah Tangga DPR masing, adalah melalui sebuah aplikasi yang dilakukan oleh Anggota, berisi klaim dan indikasi dari setiap dokumen yang Anda inginkan sertifikat dan menyerahkannya kepada Presiden.
2 - Batas waktu untuk mengajukan banding adalah lima hari dari tanggal pemilu.
3 - Majelis Republik atau DPRD bersangkutan dalam waktu lima hari, mengirimkan catatan, benar diperintahkan dan disertai oleh jawabannya ke Mahkamah Konstitusi.
4 - Hal ini berlaku dalam hal ini ketentuan dalam ayat 4-6 Pasal 102. º-B, mutatis mutandis, dengan keputusan MK harus diambil dalam waktu lima hari.

Ditambahkan oleh hukum berikut: Undang-undang Nomor 13-A/98 dari 26 Feb

Subchapter III
Kasus-kasus yang berkaitan dengan partai politik, koalisi dan front
Pasal 103. º
(Pendaftaran dan litigasi yang terkait dengan partai politik, koalisi dan front)
1 - Prosedur untuk pendaftaran dan setiap perselisihan yang berkaitan dengan partai politik dan koalisi partai atau front, meskipun dibentuk untuk tujuan murni pemilu, akan diatur oleh hukum yang berlaku.
2 - Menurut paragraf sebelumnya, disebabkan ke Mahkamah Konstitusi, di bagian:
a) kompetensi Presiden Mahkamah Agung di bawah ayat 6 dari Pasal 5 595/74 No. Keputusan-Undang 7 November, dalam versi diubah dengan Keputusan-Hukum Tidak 126/75 13 Maret;
b) kekuatan untuk meninjau legalitas nama, akronim dan simbol dari koalisi untuk tujuan pemilu, serta identitas atau kemiripan dengan pihak lain, koalisi atau depan, dan melanjutkan ke catatan tersebut, sesuai dengan Pasal 22 dan 22.. bis Undang-undang Nomor 14/79 Mei 16 dan 16. dan 16. bis Keputusan Legislatif No 701-B/76 September 29 semua sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14-A/85 Juli 10;
c) yurisdiksi Komisi Pemilu Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 22 267/80 No. Keputusan-Hukum, Agustus 8, dan ayat 2 Pasal 12. Keputusan-Undang No 318 -E/76 tanggal 30 April, akan menerapkan sistem penilaian konstan dan perhatikan ketentuan-ketentuan standar yang tercantum dalam paragraf sebelumnya.
3 - Sesuai dengan ketentuan ayat 1, dialokasikan ke Mahkamah Konstitusi, dalam paripurna, kekuasaan:
a) Mahkamah Agung yang ditetapkan dalam Surat Keputusan No 595/74-Undang 7 November;
b) yurisdiksi pengadilan biasa biasa berdasarkan Pasal 21 595/74 No. Keputusan-Hukum dari 7 November.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum




103. Bis
Pengenaan denda pada rekening partai politik
1 - Ketika, dengan melaksanakan kekuasaan di bawah ayat 2 Pasal 13. Dari UU No 72/93 30 November, Mahkamah Konstitusi menemukan bahwa ada pelanggaran terhadap salah satu kewajiban di bawah Bab II dari hukum yang dikenakan pada partai politik, akan memberikan pandangan tentang kasus ke Kejaksaan, sehingga dapat mempromosikan pelaksanaan halus.
2 - Ketika, dari kasus dimaksud pada paragraf di atas, tampak bahwa ada pelanggaran terhadap salah satu kewajiban disebut di dalamnya, Presiden Mahkamah Konstitusi untuk menentukan proses pajak penilaian yang relevan, yang segera akan memesan jaksa, sehingga untuk mempromosikan pelaksanaan halus.
3 - Dipromosikan penerapan denda oleh jaksa tersebut, Ketua Pengadilan memerintahkan pernyataan partai politik yang dituduh untuk menjawab dalam waktu 20 hari, dan apabila diperlukan, melampirkan bukti dokumenter yang diinginkan atau, dalam kasus luar biasa, memerlukan produksi bukti lainnya, setelah Mahkamah akan memutuskan dalam paripurna.

Ditambahkan oleh hukum sebagai berikut: UU No 88/95, untuk 01 September





Pasal 103. º-B
Non-pengajuan rekening oleh partai politik
1 - Apabila, setelah jangka waktu tertentu dalam ayat 1 Pasal 13. Dari UU No 72/93 30 November, tampaknya tidak disajikan akun untuk tahun sebelumnya oleh partai politik berhak hibah Negara, Presiden Mahkamah Konstitusi wajib memberitahu Presiden Majelis untuk tujuan yang diatur dalam ayat 5 Pasal 14. hukum yang sama.
2 - Prosedur yang sama akan diadopsi begitu account disajikan oleh salah satu pihak yang bersalah.
3 - Dalam kedua kasus tersebut, akan diketahui oleh partai politik yang bersangkutan, Presiden Pengadilan komunikasi oleh Presiden Majelis.

Ditambahkan oleh hukum sebagai berikut: UU No 88/95, untuk 01 September





103. º-C
Tindakan menantang pemilihan anggota organ partai politik
pemilihan 1 - Tindakan peserta untuk kepala tubuh partai politik bisa diarahkan oleh militan dalam pemilu tersebut, apakah pemilih atau kandidat, atau tentang kelalaian dalam kontrak atau daftar pemilih, juga dengan militan yang masuk dihilangkan .
2 - Penentang harus membuktikan kualitas militan berhak untuk memotong aplikasi dan petisi di lapangan fakta dan hukum, menyatakan, antara lain, norma-norma konstitusi, hukum atau undang-undang yang dianggap melanggar.
3 - kasasi ini diterima hanya setelah melelahkan segala cara, diatur dalam undang-undang untuk menentukan validitas dan keteraturan pemilu.
4 - Permohonan harus diajukan di Mahkamah Konstitusi dalam waktu lima hari pemberitahuan putusan pengadilan bahwa, di bawah undang-undang tersebut, memiliki yurisdiksi akhirnya keabsahan atau keteraturan pemilu.
5 - Sebarkan proses di Mahkamah Konstitusi, Pelapor memerintahkan panggilan partai politik untuk merespon dalam waktu lima hari, dengan peringatan bahwa respon harus disertai oleh menit pemilu, dokumen-dokumen yang diajukan dalam tubuh internal penentang itu, pertimbangan-pertimbangan dari badan-badan yang kompeten dan dokumen lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.
6 - Berlaku untuk menantang persidangan paragraf 4-6 dari Pasal 102 º-B,. Dengan penyesuaian yang diperlukan, dan keputusan Pengadilan, dalam bagian, diambil dalam waktu 20 hari dari akhir langkah-langkah investigasi.
7 - Jika peraturan partai tidak menyediakan sarana internal menilai validitas dan keteraturan pemilihan, batas waktu untuk keberatan adalah lima hari dari tanggal pemilu kecuali penentang belum hadir, dalam hal periode ini akan menjadi tanggal yang mungkin menjadi pengetahuan pemilu, mengikuti prosedur yang ditentukan di dua paragraf sebelumnya, disesuaikan seperti yang diperlukan, sekali mengajukan permohonan.
8 - Keputusan akhir dapat mengajukan banding, pada titik hukum, ke Mahkamah penuh, untuk membawa dalam waktu 5 hari, dengan penyajian klaim, dan juga 5 hari tenggat waktu untuk kontra-klaim, setelah didistribusikan kasus tersebut kepada wasit lain, keputusan akan diambil dalam waktu 20 hari.

Ditambahkan oleh hukum berikut: Undang-undang Nomor 13-A/98 dari 26 Feb

Pasal 103. º-D
Tindakan menantang keputusan yang diambil oleh organ partai politik
1 - Sebuah partai politik militan mungkin tantangan, atas dasar ilegalitas atau pelanggaran peraturan perundang-undangan, keputusan hukuman dari organ partai mereka, diambil dalam proses disipliner di mana ia dituduh, dan, serta pertimbangan-pertimbangan dari badan-badan yang mempengaruhi langsung dan secara pribadi hak-hak mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan partai.
2 - Anda masih dapat tantangan setiap musyawarah organ militan partai atas dasar pelanggaran serius terhadap aturan-aturan dasar tentang kompetensi atau fungsi partai demokratis.
3 - Hal ini berlaku untuk proses untuk menantang ketentuan ayat 2 sampai 8 dari Pasal 103 º-C, dengan adaptasi yang diperlukan..

Ditambahkan oleh hukum berikut: Undang-undang Nomor 13-A/98 dari 26 Feb





Pasal 103. º-E
Tindakan pencegahan
1 - Cara insiden awal atau tindakan yang tercakup dalam Pasal 103.-C dan 103 º. º-D, yang berminat dapat meminta penangguhan efektivitas pemilu atau keputusan ditantang oleh tenggat waktu yang ditentukan dalam ayat 7 Pasal 103. º -C, berdasarkan kemungkinan kerusakan yang cukup disebabkan oleh efektifitas pemilu atau pelaksanaan resolusi.
2 - Hal ini berlaku untuk permohonan penangguhan efektivitas ketentuan Pasal 396 dan Pasal 397.. Dari Kode Sipil Prosedur, mutatis mutandis, kompeten untuk menilai Mahkamah Konstitusi, di bagian.

Ditambahkan oleh hukum berikut: Undang-undang Nomor 13-A/98 dari 26 Feb





Pasal 103. º-F
Kepunahan partai politik
Di luar apa yang dibutuhkan oleh hukum yang berlaku, jaksa masih harus mengajukan permohonan untuk kepunahan partai politik:
a) Jangan menyerahkan rekening mereka selama tiga tahun berturut-turut;
b) Jangan membawa dukungan dari pemegang organ pusat yang selama lebih dari enam tahun;
c) tidak mungkin untuk dilayani pada orang dari setiap pemegang organ pusat, sebagai catatan dalam Daftar ada di Pengadilan.

Ditambahkan oleh hukum berikut: Undang-undang Nomor 13-A/98 dari 26 Feb





Subchapter IV
Dossiers organisasi yang ideologi fasis
Pasal 104.
(Deklarasi)
1 - Kasus tentang laporan bahwa organisasi ideologi fasis dan kepunahan selanjutnya diatur oleh undang-undang khusus yang berlaku.
2 - Menurut ayat sebelumnya akan dialokasikan ke Mahkamah Konstitusi, dalam paripurna, kekuasaan Mahkamah Agung di bawah Pasal 6 º,. Ayat 2 Pasal 7. Dan 8 Pasal. Dari Undang-undang Nomor 64/78 6 Oktober.





Subchapter V
Prosedur untuk penyelenggaraan referendum dan konsultasi langsung dengan pemilih di tingkat lokal
Pasal 105. º
Pengampunan
Kasus mengenai penyelenggaraan referendum nasional, regional dan lokal diatur oleh undang-undang organik yang mengatur skema mereka.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum




Subchapter VI
Proses mengenai laporan pendapatan dan kekayaan pemegang jabatan publik
Pasal 106. º
Pendaftaran dan pengajuan laporan
1 - Prosedur untuk mendaftar dan file laporan pendapatan dan kekayaan pemegang jabatan publik akan ditentukan dalam peraturan Mahkamah Konstitusi.
2 - Hal ini dilarang dalam transkripsi terkomputerisasi dari isi laporan, sesuai dengan Mahkamah Konstitusi dapat mengatur komputer file yang berisi data sebagai berikut: identifikasi, posisi dan jumlah file pribadi pemberitahu itu, tanggal inisiasi atau penghentian layanan tanggal komunikasi dari fakta-fakta oleh departemen administrasi yang kompeten, dan mungkin pemberitahuan ada tempat dalam hal non-pengajuan deklarasi pada periode awal dan, serta penyerahan tepat waktu deklarasi dan juga referensi mengidentifikasi keputusan yang diambil dalam kasus kurangnya pengiriman.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- 88/95 No Hukum, dari 01/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal 107.
Oposisi terhadap pengungkapan laporan
1 - Ketika penyiar dalam sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa penentangannya terhadap pengungkapan secara penuh atau sebagian isi daripadanya, Panitera akan pajak penilaian dokumen dan kemudian kesimpulan terbuka kepada Presiden.
2 - Presiden Mahkamah Konstitusi akan mempromosikan langkah-langkah investigasi yang diambil oleh yang nyaman, setelah itu Mahkamah akan memutuskan dalam paripurna.
3 - Meskipun mengakui terjadinya suatu alasan penting untuk membenarkan oposisi, Putusan Mahkamah akan menentukan larangan atau membatasi pengungkapan persyaratan dan deadline yang dapat dibuat.
4 - Tidak diperbolehkan untuk mengungkapkan pernyataan dari oposisi untuk doa dari res judicata pada keputusan bahwa ia memutuskan.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- 88/95 No Hukum, dari 01/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum

Pasal 108.
Mode Akses
1 - Akses ke data yang terkandung dalam deklarasi dilakukan dengan kueri Anda di dalam registri Pengadilan selama jam kerja, kecuali yang penanya, jika badan publik, terakreditasi untuk efek agen atau karyawan dengan kualifikasi dan derajat perlindungan kewajiban.
2 - Tindakan konsultasi harus dicatat dalam proses yang sangat oleh kuota, di mana konsultan yang akan mengidentifikasi dan mencatat tanggal konsultasi.
3 - Setelah konsultasi, dan aplikasi beralasan, mungkin tidak diizinkan dokumen sertifikasi laporan atau informasi yang terkandung di dalamnya.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- 88/95 No Hukum, dari 01/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal 109.
Kegagalan untuk mengirimkan deklarasi
1 - Melanjutkan untuk memverifikasi tidak adanya pengiriman pernyataan itu setelah pemberitahuan tidak menunjukkan batas waktu asli berlalu dan periode berikutnya, sekretaris Mahkamah Konstitusi akan menarik dari kenyataan bahwa sertifikat, yang harus mencakup pernyataan bahwa semua elemen dan keadaan yang diperlukan untuk membuktikan adanya dan menyampaikannya kepada Presiden, dengan maksud untuk pengiriman ke jaksa penuntut umum sebelum Pengadilan untuk tujuan nyaman.
2 - Dalam keraguan, bahkan setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya, pada keberadaan, dalam hal ini, kewajiban untuk menyatakan Presiden akan merujuk hal tersebut kepada pengadilan untuk keputusan dalam sidang pleno.
3 - Mahkamah membuat keputusan akhir tentang keberadaan, dalam hal ini, tugas mengirimkan return.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- 88/95 No Hukum, dari 01/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal. 110
Komunikasi ke Mahkamah Konstitusi keyakinan
Kalimat diturunkan untuk menduduki jabatan politik atau dikerjakan untuk non-pengajuan deklarasi aset dan pendapatan atau kepalsuan ini, pengadilan yang kompeten begitu keputusan ini telah menjadi final, itu harus memberitahu, dengan sertifikat, Mahkamah Konstitusi.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- 88/95 No Hukum, dari 01/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal 110. Bis
(Eliminado. Dengan ayat 2 UU No 88/95 September 1, telah menjadi Pasal 114. Dari Hukum sekarang)
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- 88/95 No Hukum, dari 01/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
-1 versi: 85/89 07/09 No Hukum




Subchapter VII
Prosedur yang berkaitan dengan deklarasi yang tidak kompatibel dan hambatan pemegang jabatan politik
Pasal 111. º
Pendaftaran dan pengajuan laporan
1 - Prosedur untuk pendaftaran dan pengajuan deklarasi berdasarkan ayat 1 Pasal 10. Dari Undang-undang Nomor 64/93 Agustus 26 akan ditentukan dalam peraturan Mahkamah Konstitusi.
2 - Mahkamah dapat mengatur file terkomputerisasi untuk pengumuman sebagaimana dimaksud dalam paragraf sebelumnya, berisi data sebagai berikut: identifikasi, posisi dan jumlah proses individual pemberitahu, tanggal mulai tugas, dan deklarasi dari setiap pemberitahuan yang diperlukan oleh ayat 1 Pasal 10. hukum itu., serta komunikasi dimaksud pada ayat 2 Pasal 12 dari hukum yang sama,. jumlah dan tanggal keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi di bawah hukum yang sama untuk pemberitahu.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- 88/95 No Hukum, dari 01/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal 112. º
Pertimbangan deklarasi
1 - Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam artikel sebelumnya, sekretaris Mahkamah Konstitusi mengatur atau mengarahkan proses individu pelaporan pandangan mereka dan membuka kepada penuntut umum sehingga mempromosikan ke Pengadilan, jika puas bahwa ada kegagalan hukum.
2 - Dalam situasi yang tergambar pada akhir paragraf sebelumnya, Presiden Mahkamah urutan pemberitahuan pemberitahu itu ke alamat dalam waktu 20 hari, promosi jaksa dan, jika perlu, lampirkan bukti dokumenter yang itu diinginkan atau, dalam kasus luar biasa, memerlukan produksi bukti lain, setelah itu Mahkamah akan memutuskan dalam paripurna.
3 - Pengadilan, didirikan untuk mempertimbangkan adanya keraguan tentang terjadinya situasi ketidakcocokan, akan membatasi diri untuk memesan diputus, menetapkan tenggat waktu untuk tujuan itu.
4 - Keputusan Mahkamah menentukan, sesuai dengan ayat 3 Pasal 10. Tentu 64/93 No Hukum 26 Agustus hilangnya kantor atau pengunduran diri para pemegang jabatan politik harus diumumkan dalam Grade-1. B Berita Resmi atau yang telah diterbitkan atas nama pemegang yang sama untuk posisi tersebut, dengan efek dari publikasi.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- Undang-undang Nomor 88/95, dari 01/09
- Undang-undang Nomor 13-A/98, versi sebelumnya dari 26/02 Baca artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum
Nd -3 versi: UU No 88/95, dari 01/09




Art. 113a
Kegagalan untuk mengirimkan deklarasi
Artikel sebelumnya akan berlaku sesuai ketika situasi yang disediakan untuk di bagian akhir dari ayat 1 Pasal 12 UU No. No 64/93 26 Agustus.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- 88/95 No Hukum, dari 01/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal 114. º
Lain anggota Konstitusi
Saat menjabat sebagai anggota Komisi Konstitusi harus diperlakukan untuk semua tujuan pada saat kantor sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- 88/95 No Hukum, dari 01/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum




Pasal 115.
(Publikasi Resmi penilaian)
1 - Tanpa mengurangi Pasal 3., Akan diterbitkan dalam Buletin Departemen Kehakiman semua putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dengan doktrin bunga, meninggalkan pilihan untuk presiden.
2 - Mahkamah Konstitusi memerintahkan penerbitan penilaian mereka dengan bunga di ringkasan tahunan doktrinal.
Berisi perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 85/89 dari 07/09
- 88/95 No Hukum, dari 01/09 Lihat versi sebelumnya dari artikel ini:
Versi-1: UU No 28/82 dari 15/11
-2 Versi Nd: 85/89 07/09 No Hukum
.