Iklan

Iklan

Iklan

Sabtu, 28 Agustus 2010

KEDUDUKAN PUTUSAN ARBITRASE ONLINE DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

oleh : Denden Imadudin Soleh, SH.

I. PENDAHULUAN

A. LATARBELAKANG
Seiring dengan banyaknya negara di dunia yang menganut dan menerapkan sistem ekonomi terbuka dan berorientasi pasar, maka perdagangan internasional antar negara pun belakangan ini semakin berkembang, Di samping itu perkembangan penggunaan internet sebagai alat komunikasi jarak jauh/lintas negara di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia cukup signifikan[1], sehingga komunikasi antar negara pun terasa begitu dekat dan sangat mudah, sehingga berdampak pula pada perkembangan bisnis internasional karena hubungan bisnis internasional atau transaksi perdagangan internasional pun sekarang bisa di lakukan secara elektronik dengan jarak jauh melalui internet atau sering kita sebut dengan transaksi elektronik (e-commerce)[2]. Sehingga meski tidak saling bertemu secara fisik pun bisa melakukan transaksi bisnis.
Tetapi harus kita ingat bahwa dalam suatu hubungan bisnis atau perjanjian, selalu ada kemungkinan timbulnya sengketa. Sengketa yang perlu diantisipasi adalah mengenai bagaimana cara melaksanakan klausul-klausul perjanjian, apa isi perjanjian ataupun disebabkan hal lainnya[3]. Bila konteks ini terjadi dalam perdagangan dalam negeri, tentunya tidak menjadi masalah, karena pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum melalui pengadilan. Bahkan di Indonesia bila salah satu pihak adalah kreditur yang piutangnya jatuh tempo namun belum dibayar, maka ia dapat mempailitkan debiturnya dengan mengajukan perkara tersebut ke pengadilan niaga. Tapi dengan transaksi secara elektronik ini justru kebanyakan melibatkan 2 negara atau lebih. Dengan meningkatnya kegiatan e-commerce melalui media internet, yang sering kali menimbulkan sengketa di antara para pihak yang bersangkutan, maka dunia internasional membutuhkan cara penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dn efektif daripada melalui arbitrase tradisional[4]. Tapi justru dengan meningkatnya transaksi secara elektronik (e-commerce) ini telah mengilhami dilakukannya penyelesaian sengketa secara elektronik pula (online). Di tengah kebingungan atas sistem hukum yang tidak mudah mengikuti perkembangan dan cepatnya kemajuan, teknologi telah melahirkan gagasan tentang penyelesaian sengketa secara online.