Iklan

Iklan

Iklan

Senin, 12 April 2010

KEDUDUKAN DAN FUNGSI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK DALAM MEMUTUS SENGKETA TUN DI PTUN


Oleh : SOLIHATI
NUR AKHRIYANI
I I R SYAHRIL MUBAROK
BAGUS IRAWAN
FANI MUFTIAWAN



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Pembahasan

Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, ia menjadi titik tolak untuk berpikir, membentuk dan mengintepretasikan hukum. Peraturan hukum merupakan pedoman tentang perilaku yang seharusnya, berisi apa yang boleh, apa yang diperintahkan, dan apa yang dilarang.
Beberapa istilah untuk menyebut asas pemerintahan yang baik ini bermacam-macam, misalnya di Belanda dikenal dengan Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuungr (ABBB), di Inggris dikenal The Principal of Natural Justice , di Perancis diistilahkan Les Principaux Generaux du Darioit Coutumier Publique, di Belgia disebut Aglemene Rechtsbeginselen, di Jerman dinamakan Verfassung Sprinzipien dan di Indonesia dikatakan sebagai “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak”.
Pengertian asas-asas umum pemerintahan yang layak menurut Jazim Hamidi, merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan HAN. Asas-asas umum pemerintahan yang layak berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat. Sebagian besar asas-asas umum pemerintahan yang layak, masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan masyarakat. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah Hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan Hukum positif.


Arti penting dan fungsi asas-asas umum pemerintahan yang layak bagi administrasi negara adalah sebagai pedoman dalam penafsirkan dan penerapan terhadap ketentuan perundang-undangan yang sumir, samar atau tidak jelas, juga untuk membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara mempergunakan freies ermessen yang jauh menyimpang dari ketentuan Undang-Undang. Administrasi negara dapat terhindar dari perbuatan onrechtmatige daad, detournement de pouvoir, abus de darioit, dan ultravires. Bagi masyarakat, sebagai pencari keadilan, asas-asas umum pemerintahan yang layak dapat digunakan sebagai dasar gugatan. Bagi hakim Tata Usaha Negara, dapat digunakan segabai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan pejabat Tata Usaha Negara dan asas-asas umum pemerintahan yang layak juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang Undang-Undang.
Dua jenis penyimpangan penggunaan wewenang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yakni penyalahgunaan wewenang (detournament de pouvoir), yaitu badan/pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut. Sewenang-wenang (willekuer), yaitu badan/pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.
Pembagian asas-asas umum pemerintahan yang layak terkait dengan beschikking, adalah asas-asas yang bersifat formal/prosedural yaitu yang berkaitan dengan prosedur yang harus dipenuhi dalam pembuatan ketetapan. Seperti asas kecermatan, asas permainan yang layak. Asas-asas yang bersifat material/substansial yaitu isi dari keputusan pemerintah. Seperti asas kepastian Hukum, asas persamaan, asas larangan sewenang-wenang, larangan penyalahgunaan wewenang. Untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka syarat pertama adalah mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara agar dapat tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini.
Pelaksanaan sistem pemerintahan di negara kita tentu didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang layak. Maka dari itu apabila terjadi akibat hukum yang merugikan dari adanya penetapan tertulis dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, lebih-lebih bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapat keputusan. Dalam hal ini badan atau pejabat tata usaha negara sebagai tergugat. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara merupakan hukum formal yang mengatur prosedur jalannya sistem peradilan tata usaha negara dari mulai pengajuan gugatan samapai pada keluarnya keputusan hakim.
Dalam terjadinya sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara terdapat ketidakseimbangan kedudukan antara pihak tergugat dengan pihak penggugat. Karean itu sangat dibutuhkan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang layak sebagai pedoman bagi hakim dalam memutus sengketa tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka kami menyusun makalah dengan judul ”Kedudukan dan Fungsi Asas-Asas Umum Penyelenggaranaan Pemerintahan yang Layak dalam Memutus Sengketa TUN di PTUN”.




B. Identifikasi Masalah

1. Apakah yang dimaksud dengan asas-asas umum penyelenggaranaan pemerintahan yang layak?
2. Apa saja yang termasuk dalam asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang layak?
3. Bagaimana kedudukan dan fungsi asas-asas umum penyelenggaraaan pemerintahan yang layak dalam memutus sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui pengertian dari asas-asas umum penyelenggaranaan pemerintahan yang layak.
2. Untuk mengetahui asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang layak.
3. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana kedudukan dan fungsi asas-asas umum penyelenggaranaan pemerintahan yang layak dalam memutus sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara.

D. Kegunaan Penulisan

1. Penulisan ini diharapkan dapat memberikan kegunaan bagi kalangan yang bergerak dalam bidang tata usaha Negara, dengan memahami lebih jauh mengenai asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang layak sehingga dapat lebih maksimal dalam menangani sengketa-sengketa Tata Usaha Negara
2. Penulisan ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran sehingga dapat lebih memajukan kajian Hukum Administrasi Negara terutama mengenai sengketa tata usaha Negara dan Peradilan Tata Usaha Negara.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Jenis-Jenis Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak

Asas-asas umum pemerintahan yang layak (AAUPL), dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang.
Asas-asas umum pemerintahan yang layak ini merupakan konsep terbuka (open begrif). Karena itu akan berkembang dan disesuaikan dengan ruang dan waktu dimana konsep ini berada.
Menurut Jazim Hamidi, pengertian asas-asas umum pemerintahan yang layak adalah sebagai berikut :
a. Asas-asas umum pemerintahan yang layak merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum administratif negara.
b. Asas-asas umum pemerintahan yang layak berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administarsi negara (yang berwujud penetapan/beshikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
c. Sebagian besar asas-asas umum pemerintahan yang layak masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan masyarakat.
d. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif.
Asas-asas umum pemerintahan yang layak dijadikan sebagai dasar penilaian dalam peradilan dan upaya administrasi, disamping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintahan. Selanjutnya dalam perkembangannya asas-asas umum pemerintahan yang layak mempunyai arti penting dan fungsi berikut ini :
1. Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman di dalam melakukan penafsiran dan penetapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar atau tidak jelas. Selain itu sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara yang mempergunakan freiss ermessen yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
2. Bagi masyarakat sebagai pencari keadilan, asas-asas umum pemerintahan yang layak data dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU Nomor 5 tahun 1986 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebenarnya lebih banyak yang tidak tertulis. Asas-asas ini telah hidup dalam kesadaran hukum masyarakat dan merupakan asas-asas umum yang bersifat umum/universal yang hidup dalam rasa keadilan kita.
Dalam Konsiderans Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara huruf d menghendaki agar sengketa Tata Usaha Negara diselesaikan dengan memperhatikan keadilan, kebenaran, ketertiban serta kepastian hukum. Asas-asas pemerintahan yang layak dapat dibedakan dalam asas-asas yang tertulis yaitu :
1. Larangan menyalahgunakan kekuasaan (pasal 53 ayat 2 b UU Nomor 5 tahun 1986 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara).
Asas ini melarang untuk menggunakan suatu wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu. Setiap wewenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan selalu diberikan dengan maksud/tujuan-tujuan tertentu. Larangan ini diartikan sebagai kewajiban penyelenggaraan pemerintahan agar menggunakan wewenang pemerintahannya itu sesuai dengan maksud pembuat undang-undang serta agar berbuat dengan niat dan motif-motif yang bersih dan murni.
2. Larangan berbuat sewenang-wenang (pasal 53 ayat 2 c UU Nomor 5 tahun 1986 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara)
Larangan ini terutama berperan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan yang bersangkutan memiliki kebebasan (Freiss Ermessen), ialah dalam arti bahwa wewenang itu tidak boleh jelas-jelas dipergunakan dengan tidak menurut nalar. Penguasa harus selalu menimbang-nimbang semua kepentingan-kepentingan yang tersangkut.
Asas ini menghendaki agar kepentingan-kepentingan yang tersangkut itu ditimbang-timbang secara obyektif dengan memperhatikan ukuran-ukuran dalam hubungannya satu dengan yang lain, sehingga tidak terjadi bahwa ada kepentingan-kepentingan yang tidak ditimbang/diperhatikan, bahwa sebaliknya ada kepentingan yang terlalu diberi bobot yang berlebihan.
Asas-asas yang tidak tertulis ialah :
1. Kecermatan formal
Asas ini menghendaki bahwa semua fakta-fakta dan masalah–masalah yang relevan diinventarisasi dan diperiksa, untuk dipertimbangkan dalam mengambil keputusannya.
Asas ini dapat dilanggar dengan berbagai cara ialah :
- Pihak-pihak yang berkepentingan tidak didengar dengan cara yang tidak benar.
- Fakta-fakta tidak diperiksa dengan cermat.
- Advis-advis dipergunakan dengan tidak cermat.
2. Fair play
Warga masyarakat harus diberi segala kesempatan untuk mempertahankan kepentingannya. Juga harus dihindari kesan seolah-olah penguasa yang bersangkutan berpihak. Asas ini juga menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Asas ini penting dalam peradilan administrasi negara karena terdapat perbedaan kedudukan antara pihak penggugat dengan tergugat. Pejabat selaku pihak tergugat secara politis memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan kedudukan penggugat.
3. Larangan Detournement de procedure
Jika suatu tujuan dapat dicapai dengan 2 cara, ialah melalui jalan yang sederhana, tetapi juga melalui suatu prosedur yang lebih rumit, namun yang mengandung lebih banyak jaminan untuk warga masyarakat, dipilihnya jalan yang lebih sederhana itu merupakan deturnement procedure.
4. Keharusan adanya pertimbangan
Jika Undang-undang yang bersangkutan sendiri tidak mengatakan sesuatu tentang kewajiban ini, dituntut bahwa suatu keputusan dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan yang tegas.
5. Pertimbangan yang cukup memadai
Asas ini terdiri dari 2 unsur yaitu :
- Pertimbangan-pertimbangan harus didasarkan atas fakta-fakta yang benar sebagaimana dalam kenyataannya.
- Pertimbangan-pertimbangan itu harus mendukung keputusan yang diambil, dimana kesimpulan-kesimpulan sebagaimana tercantum dalam pertimbangan-pertimbangan itu harus logis serta tepat secara yuridis.
Terdapat beberapa pengecualian yang membolehkan keputusan Beschikking atas permohonan tidak dilengkapi pertimbangan ialah kalau undang-undang itu tidak mengharuskannya dalam hal :
- Keputusan itu tidak menyangkut pihak ketiga.
- Kalau menurut kebiasaan pada keputusan demikian tidak dilekati dengan syarat-syarat/pembatasan-pembatasan tertentu.
6. Asas Kepastian hukum
Asas kepastian hukum memiliki dua aspek yang satu lebih bersifat hukum material, yang lain bersifat formal. Aspek hukum material terkait erat dengan asas kepercayaan. Asas ini ini menghendaki dihotmatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarakan suatu keputusan pemerintah, meskipun itu salah. Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemrintah tidak untuk dicabut kembali, sampai dibuktikan sebaliknya dalam proses peradilan. Adapun aspek yang bersifat formal dari asas kepastian hukum membawa serta ketetapan yang memberatkan dan ketentuan yang terkait pada ketetapan-ketetapan yang mengunytungkan, harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Asas kepastian hukum memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa yang dikehendaki daripadanya. Asas ini berkaitan dengan prinsip dalam hukum administrasi Negara, yaitu asas het vermoeden van rechtmatigheid atau presumtio justea causa, yang berarti setiap keputusan badan atau pejabat tata usaha Negara yang dikeluarkan dianggap benar menurut hukum, selama belum dibuktikan sebaliknya atau dinyatakan sebagai keputusan yang bertentangan dengan hukum oleh hakim administrasi.
7. Larangan Detournement de Pouvoir
Prinsip negara hukum bermaksud untuk melindungi warga masyarakat dari kesewenang-wenangan dari pihak penyelenggara pemerintahan. Posisi hukum seseorang harus kuat, aman dan tidak dapat diganggu secara mengagetkan, tidak dapat diperhitungkan. Warga masyarakat harus dapat mempercayai bahwa keputusan-keputusan yang mengatur mereka akan bertahan lama, bahwa penyelenggara pemerintahan akan menepati janji-janji yang telah diberikan serta melaksanakan harapan yang ditimbulkan olehnya. Warga masyarakat itu harus dapat mempercayai suatu garis kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang telah berulang kali dilakukan mengenai hal-hal atau keadaan-keadaan yang serupa.
Asas kepastian hukum (materiil) terutama berarti bahwa hukum yang berlaku harus dilaksanakan, serta bahwa keputusan-keputusan tidak diubah dengan berlaku surut untuk kerugian warga masyarakat yang bersangkutan.
8. Larangan berbuat sewenang-wenang.
9. Kepercayaan.
10. Persamaan perlakuan.
Asas ini menghendaki agar kasus yang sama seharusnya memperoleh perlakuan yang serupa. Asas ini megandung juga larangan diskriminasi, ialah membeda-bedakan suatu /beberapa golongan penduduk berdasarkan hal-hal yang khusus dimiliki masing-masing golongan itu.
11. Kecermatan materiil
Asas ini menghendaki agar perbuatan-perbuatan penyelenggara pemerintahan sesedikit mungkin menyebabkan kerugian. Kadang-kadang tidak dapat dihindari bahwa ada kepentingan-kepentingan yang dirugikan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu demi kepentingan umum. Dalam hal itu kerugian harus sebanyak mungkin dibatasi, dalam hal-hal tertentu dengan memberi sejumlah ganti rugi.
12. Keseimbangan
Asas Keseimbangan, asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan pegawai dan adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan.
Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan, asas ini menghendaki badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas kasus-kasus yang faktanya sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Aturan kebijaksanaan, memberi arah pada pelaksanaan wewenang bebas.
Asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai. Asas ini menghendaki pula adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan seseorang sehingga memudahkan penerapannya dalam setiap kasus yang ada seiring dengan persamaan perlakuan serta sejalan dengan kepastian hukum. Artinya terhadap pelanggaran atau kealpaan serupa yang dilakukan orang yang berbeda akan dikenakan sanksi yang sama, sesuai dengan criteria yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Asas Motivasi untuk Keputusan, asas ini menghendaki setiap ketetapan harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan ketetapan. Alasan harus jelas, terang, benar, obyektif, dan adil. Alasan sedapat mungkin tercantum dalam ketetapan sehingga yang tidak puas dapat mengajukan banding dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan digunakan hakim administrasi untuk menilai ketetapan yang disengketakan.
14. Asas tidak Mencampuradukkan Kewenangan, di mana pejabat Tata Usaha Negara memiliki wewenang yang sudah ditentukan dalam perat perundang-undangan (baik dari segi materi, wilayah, waktu) untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka melayani/mengatur warga negara. Asas ini menghendaki agar pejabat Tata Usaha Negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang melampaui batas.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia menurut Kuntjoro Purbopranoto meliputi Asas kepastian hukum, Asas keseimbangan: penjatuhan hukuman yang wajar terhadap pegawai, Asas kesamaan, Asas bertindak cermat, Asas motivasi, Asas jangan mencampuradukkan kewenangan, Asas permainan yang layak : pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil, Asas keadilan atau kewajaran, Asas menanggapi pengharapan yang wajar, Asas meniadakan suatu akibat keputusan-keputusan yang batal : jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka putusan hukum yang dirugikan harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi, Asas perlindungan pandangan hidup pribadi: setiap PNS diberi kebebasan dan hak untuk mengatur hidup pribadinya dengan batas Pancasila, Asas kebijaksanaan: Pemerintah berhak untuk membuat kebijaksanaan demi kepentingan umum, dan Asas pelaksanaan kepentingan umum.
Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang layak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN menyatakan Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara; Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara; Asas Kepentingan Umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif; Asas Keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara; Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara; Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Asas Akuntabilitas yaitu asas yang menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas umum pemerintahan yang layak di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum Penyelenggaraan negara :
1. Asas Kepastian Hukum, adalah asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3. Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas Keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
5. Asas Proporsionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara.
6. Asas Profesionalitas, adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas Akuntabilitas, adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dari asas-asas umum pemerintahan yang layak adalah :
a. Sebagai pedoman bagi badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan pada waktu :
- Menafsirkan suatu ketentuan undang-undang atau peraturan dasar yang menjadi sumber dari wewenang yang akan digunakan.
- Menentukan kebijaksanaan yang diambilnya
- Melaksanakan keputusan yang telah ia keluarkan
b. Dasar untuk menggugat bagi warga masyarakat dan badan hukum perdata yang terkena oleh suatu perbuatan hukum administratif dari badan atau pejabat tata usaha negara yang dirasakannya merugikan dirinya.
c. Dasar untuk menguji dari segi hukum oleh pengadilan untuk menentukan apakah perbuatan administrative itu berdasarkan hukum atau tidak.
Penjelasan asas-asas umum pemerintahan yang layak dapat dinilai dari pada asas persamaan yakni hal-hal yang sama harus diperlakukan sama. Asas kepercayaan yaitu legal expectation, harapan-harapan yang ditimbulkan (janji-janji, keterangan-keterangan, aturan-aturan kebijaksanaan dan rencana-rencana) sedapat mungkin harus dipenuhi. Asas kepastian hukum yakni secara materiil menghalangi badan pemerintah untuk menarik kembali suatu ketetapan dan mengubahnya yang menyebabkan kerugian yang berkepentingan (kecuali karena 4 hal yaitu dipaksa oleh keadaan, ketetapan didasarkan pada kekeliruan, ketetapan berdasarkan keterangan yang tidak benar, syarat ketetapan tidak ditaati), hal ini secara formil ketetapan yang memberatkan dan menguntungkan harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Asas kecermatan yaitu suatu ketetapan harus diambil dan disusun dengan cermat (dengan pihak ke tiga, hearing, nasihat). Asas pemberian alasan yakni ketetapan harus memberikan alasan, harus ada dasar fakta yang teguh dan alasannya harus mendukung. Penyalahgunaan wewenang yaitu tidak boleh menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain. Willekeur atau wewenang, kurang memperhatikan kepentingan umum, dan secara kongkret merugikan.

B. Kedudukan Dan Fungsi Asas-Asas Umum Penyelenggaraaan Pemerintahan Yang Layak Dalam Memutus Sengketa Tata Usaha Negara Di Pengadilan Tata Usaha Negara

Perkembangan praktek peradilan mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagai objek gugatan di Pengadilan TUN yang dalam beberapa tahun terakhir ini marak digugat, yaitu berupa produk-produk hukum berupa Surat Keputusan, dimana Pejabat yang menerbitkannya secara formal berada di luar lingkup Tata Usaha Negara, tetapi substansinya merupakan urusan pemerintahan, misalnya : Surat-surat Keputusan Ketua DPRD mengenai penentuan bakal calon Bupati, Walikota, dan sebagainya, ataupun juga Surat-surat, Keputusan Ketua Partai Politik, dan sebagainya. Demikian juga, ada gugatan-gugatan yang objek gugatannya berupa surat-surat Keputusan Pejabat TUN yang diterbitkan atas dasar kewenangannya yang berada di luar urusan pemerintahan (eksekutif), misalnya: dibidang ketatanegaraan, atau berkaitan dengan bidang politik. Selain itu ada keputusan-keputusan TUN yang menimbulkan titik singgung dengan aspek hukum perdata dalam tugas dan fungsi pemerintahan.
Kompetensi absolut Peradilan TUN diatur di dalam Pasal 1 Angka (3) UU No. 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat Konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Berdasarkan rumusan Pasal 1 Angka (3) di atas dapat dipahami bahwa suatu KTUN adalah produk yang diterbitkan oleh Pejabat TUN (atau Jabatan TUN) berdasarkan wewenang yang ada padanya (atributie) atau diberikan padanya dalam bidang urusan pemerintah (delegatie). Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 1 Angka (1) menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan” ialah “kegiatan yang bersifat eksekutif”. Dengan demikian, tidaklah termasuk di dalamnya kegiatan yang bersifat legislatif dan yudikatif (jika bertitik tolak pada teori trias polika Montesquieu dalam ketatanegaraan mengenai pembidangan kekuasaan Negara).
Salah satu kata kunci yang penting dalam suatu KTUN adalah adanya “wewenang” atau “kewenangan” yang selalu harus ada dan yang menjadi dasar berpijak bagi Pejabat TUN untuk dapat melakukan tindakan-tindakan hukum dan khususnya dalam hal ini adalah menerbitkan keputusan-keputusan TUN sebagai salah satu instrument yuridis dalam menjalankan pemerintahan. Wewenang dalam menjalankan urusan pemerintahan tersebut dapat dilakukan melalui perbuatan atau tindakan yang bersifat atau menurut hukum publik, maupun yang bersifat atau menurut hukum privat. Salah satu ciri yang terpenting dalam penerapan wewenang menurut hukum publik tersebut (terutama dalam menerbitkan Keputusan-keputusan TUN) adalah bahwa penerapan wewenang yang demikian itu membawa akibat atau konsekuensi hukum, yaitu lahirnya hak dan kewajiban yang bersifat hukum publik bagi warga masyarakat yang bersangkutan, kewenangan mana dapat dipaksakan secara sepihak (bersifat unilateral).
Badan/Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang untuk melakukan perbuatan Tata Usaha Negara yang dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) macam perbuatan :
a) Mengeluarkan Keputusan (beschikking);
b) Mengeluarkan Peraturan (regeling);
c) Melakukan perbuatan materiil (Materiele daad).
Karena perbuatan-perbuatan Administrasi Negara/Tata Usaha Negara tersebut lalu lahirlah hubungan hukum antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan KTUN yang bersangkutan dengan warga masyarakat atau badan hukum perdata yang terkena oleh suatu KTUN. Dari ke-3 (tiga) macam perbuatan tersebut, yang menjadi wewenang Peradilan Tata Usaha Negara adalah terbatas pada perbuatan mengeluarkan Keputusan tersebut dalam butir a, artinya keputusan yang dikeluarkan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dapat dinilai oleh Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan mengenai perbuatan-perbuatan Administrasi Negara pada butir b dan c tidak termasuk kompetensi Peradilan TUN tetapi menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi maupun Peradilan Umum.
Pada dasarnya wewenang hukum publik dikaitkan selalu pada jabatan publik yang merupakan organ pemerintahan (bestuurs orgaan) dan menjalankan wewenangnya dalam fungsi pemerintahan, yang dalam segala tindakannya selalu dilakukannya demi kepentingan umum atau pelayanan umum (public service). Pada organ pemerintahan yang demikian, melekat pula sifatnya sebagai pejabat umum (openbaar gezag). Pasal Angka (2) UU No. 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara merumuskan Badan atau Pejabat (jabatan) TUN secara sangat umum, yaitu bahwa: Badan atau Pejabat TUN adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu fungsi pemerintahan.
Asas pemerintahan menurut hukum (rechtmatig bestuur), menurut Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H., merumuskan asas pemerintahan menurut hukum (rechtmatig bestuur), khususnya menyangkut penerbitan keputusan tata usaha negara, sebagai berikut:
1. Asas bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (wetmatigheid). Kesesuaian tersebut menyangkut wewenang, prosedur, dan substansi keputusan;
2. Asas “tidak menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain” (larangan detournement de pouvoir);
3. Asas bertindak rasional, wajar atau dapat dirumuskan sebagai asas “tidak bertindak sewenang-wenang”. Bertindak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang layak.
Asas-asas tersebut dapat dirumuskan melalui pendekatan komparasi hukum dengan memperhatikan perundang-undangan, ide, kondisi-kondisi dalam sistem dan praktik pemerintahan di Indonesia. Dipandang dari segi pemerintah, rumusan tersebut merupakan asas umum dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam penerbitan KTUN. Bagi masyarakat, asas-asas tersebut berkaitan dengan alasan mengajukan gugatan (beroepsgronden), sedangkan bagi hakim, hal itu berkaitan dengan “dasar penilaian” (toetsingsgronden), khususnya “rechtmatigheidstoetsing”.
Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:
1. Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara).
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.
Bentuk upaya administrasi :
a. Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan.
b. Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.
2. Melalui Gugatan (vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53 UU no. 5 tahun 1986 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara).
Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Subjek atau pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara ada 2 pihak, yaitu:
- Pihak penggugat, yaitu seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di pusat atau di daerah.
- Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.
Prof. Mr. JBJM Ten Berge dan Prof. Mr. AQC Tak, menyebut asas-asas yang dijadikan alasan gugatan :
1. kaidah yang berlaku umum;
2. Detournement de pouvoir;
3. perbuatan sewenang-wenang;
4. Asas kecermatan;
5. Asas kewajiban memberikan dasar pertimbangan;
6. Asas kepastian hukum;
7. Asas menumbuhkan harapan (de gewekte verwachtingan) dan asas kepercayaan;
8. Asas persamaan.
Yang menjadi dasar dari gugatan TUN, menurut Prof. Mr. JG Stenbeek, menyebut asas yang dijadikan dasar-dasar gugatan adalah :
1. Bertentangan dengan sebuah kaidah yang berlaku umum;
2. Penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir);
3. Kesewenang-wenangan;
Dalam konteks ini, hakim PTUN memeriksa dan menilai apakah Badan/Pejabat TUN telah memperhatikan semua kepentingan yang terkait untuk sampai pada pengambilan keputusan. Dengan demikian, kebijakan tersebut ditimbang, meski secara umum. Cara ini disebut marginale toetsing.
Asas-asas yang berkaitan dengan isi keputusan/penetapan :
1. Asas kepastian hukum / asas kepercayaan, asas ini menjamin bahwa hukum positif harus diterapkan dan bahwa keputusan/penetapan tidak boleh berlaku surut, yang mengubah pihak yang bersangkutan. Asas kepercayaan menghendaki bahwa pihak pejabat/badan TUN tidak mengambil tindakan yang merugikan yang bersangkutan. Barang siapa atas dasar percaya sepenuhnya bahwa pihak pejabat/badan TUN akan mengambil suatu kewajiban tertentu dan atas dasar kepercayaan itu yang bersangkutan telah melakukan hal-hal, yang bila ia mengetahui maksud dan tujuan penguasa, ia sudah tentu tak akan melakukan sesuatu;
2. Asas kesamaan, yang berarti bahwa untuk hal yang sama harus diperlakukan sama pula;
3. Detournement de pouvoir;
4. Kecermatan materiil;
5. Asas keseimbangan (evenredigheidsbeginsel), asas ini ditujukan kepada sanksi-sanksi yang dijatuhkan;
6. Asas kesewenang-wenangan.
Dalam Peradilan Tata Usaha Negara, pengujian Hakim Tata Usaha Negara terhadap KTUN sesuai ketentuan Pasal 53 , adalah meliputi 3 (tiga) aspek yaitu :
1. Aspek kewenangan, yaitu meliputi hal berwenang, tidak berwenang atau melanggar kewenangan. Dasar kewenangan Badan/Pejabat TUN adalah secara ATRIBUSI (berasal dari perundang-undangan yang melekat pada suatu jabatan), DELEGASI (adanya pemindahan/pengalihan suatu kewenangan yang ada) dan MANDAT (dalam hal ini tidak ada pengakuan kewenangan atau pengalihan kewenangan).
2. Aspek Substansi/Materi, yaitu meliputi pelaksanaan atau penggunaan kewenangannya apakah secara materi/substansi telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Aspek Prosedural, yaitu apakah prosedur pengambilan Keputusan Tata Usaha Negara yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut telah ditempuh atau tidak.
Pengujian tersebut tidak saja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi juga dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang layak (AAUPL), yaitu :
1. Asas yang berkaitan dengan proses persiapan dan proses pembentukan keputusan :
a. Persiapan yang cermat;
b. asas fair play;
c. larangan detournement de procedure (menyalahi prosedur).
2. Asas yang berkaitan dengan pertimbangan serta susunan keputusan :
a. Keharusan memberikan pertimbangan terhadap semua kepentingan pada suatu keputusan;
b. Pertimbangan tersebut harus memadai.
3. Asas yang berkaitan dengan isi keputusan :
a. Asas kepastian hukum dan asas kepercayaan;
b. Asas persamaan perlakuan;
c. Larangan detournement de pouvoir;
d. Asas kecermatan materiil;
e. Asas keseimbangan;
f. Larangan willekeur (sewenang-wenang).
KTUN juga memiliki kelemahan dalam kaitannya dengan institusi yang mengeluarkannya, yaitu :
1. Banyak perkara tata usaha negara yang tidak dapat terserap oleh PTUN;
2. Proses penanganan perkara yang lama;
3. Proses penanganan perkara tidak sederhana dan lama;
4. Putusannya lemah dan tidak dihormati oleh tergugat;
5. Ganti rugi kecil dan tidak sesuai kerugian senyatanya;
6. Proses pengajuan ganti rugi, kompensasi serta rehabilitasi sulit dan tidak ada jaminan dilaksanakan;
Hal ini terjadi disebabkan oleh beberapa hal, yaitu sebagai berikut :
1. Tidak adanya instrumen pendukung sistem peradilan singkat, sehingga menyebabkan kegagalan dalam mengupayakan penanganan perkara secara cepat atau singkat;
2. Ketidakadilan dalam pengenaan sanksi terhadap para pihak yang bersengketa;
3. Ketiadaan mekanisme perdamaian, dalam penyelesaian sengketa antar para pihak;
4. Pembatasan nilai ganti rugi, kompensasi, menyebabkan tidak terakomodirnya rasa keadilan dari pihak pencari keadilan;
5. Ketidaktajaman isi putusan, mengakibatkan munculnya permasalahan dalam pelaksanaan putusan;
6. Ketidakjelasan pengertian istilah hukum, dalam mekanisme pengelolaan perkara seperti:
a. Alasan yang layak;
b. Upaya administratif;
c. Acara singkat;
d. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik;
e. Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
f. Kepentingan Penggugat yang cukup mendesak,
7. Ketidakjelasan tugas dari juru sita. Dan juga adanya kelemahan dalam pelaksanaan putusan/eksekusi.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Asas-asas umum penyelenggaranaan pemerintahan yang layak (AAUPL), dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang.
2. Asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang layak asas-asas umum pemerintahan yang layak (AAUPL), diantaranya adalah :
1. Asas yang berkaitan dengan proses persiapan dan proses pembentukan keputusan :
a. Persiapan yang cermat;
b. asas fair play;
c. larangan detournement de procedure (menyalahi prosedur).
2. Asas yang berkaitan dengan pertimbangan serta susunan keputusan :
a. Keharusan memberikan pertimbangan terhadap semua kepentingan pada suatu keputusan;
b. Pertimbangan tersebut harus memadai.
3. Asas yang berkaitan dengan isi keputusan :
a. Asas kepastian hukum dan asas kepercayaan;
b. Asas persamaan perlakuan;
c. Larangan detournement de pouvoir;
d. Asas kecermatan materiil;
e. Asas keseimbangan;
f. Larangan willekeur (sewenang-wenang).

3. Kedudukan dan fungsi asas-asas umum penyelenggaraaan pemerintahan yang layak dalam memutus sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut ini :
1. Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman di dalam melakukan penafsiran dan penetapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar atau tidak jelas. Selain itu sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara yang mempergunakan freiss ermessen yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
2. Bagi masyarakat sebagai pencari keadilan, asas-asas umum pemerintahan yang layak data dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU Nomor 5 tahun 1986 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

B. Saran
Asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang layak seharusnya menjadi pedoman bagi badan/pejabat Tata Usaha Negara dalam menjalankan fungsinya, sehingga mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta mampu memberikan pelayanan publik yang prima.












DAFTAR PUSTAKA

Buku :
Aep Gunarsa dan A. Siti Soetami, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Refika Aditama, Bandung, 2007
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
R. Soegijatno Tjakranegara, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Sinar Grafika, 2008.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Website :
http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/peran-han-dalam pencegahan.html
www.pemantauperadilan.com/ index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=8
pemantauperadilan.com/index.php?... &task=view&id=8&Itemid=9
http://www.e-pdfconverter.com/Prof Dr Paulus Effendi Lotulung, SH
elisa.ugm.ac.id/.../Asas-Asas%20Umum%20Pemerintahan%20yang%20Baik.ppt
blog.unila.ac.id/pdih/files/2009/04/hkm-ttp-2.ppt
www.powerpoint-search.com/pengertian-asas-asas-umum-pemerintahan-yang-layak-ppt.html
http://www.pemantauperadilan.com/index.php?Itemid=9&id=8&option=com_content&task=view
http://kunami.wordpress.com/2007/11/06/penyelesaian-sengketa-tata-usaha-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar