Iklan

Iklan

Iklan

Senin, 29 Maret 2010

“KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG DALAM MELAKUKAN KONSOLIDASI TANAH MENURUT UU NO.32 TAHUN 2004”

Oleh : Denden Imadudin Soleh,S.H.

I. LATARBELAKANG
 Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, adalah amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 yang harus dipegang dan dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah dalam mengatur tata ruang perkotaan. Dua pesan kunci yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 adalah negara menguasai berarti mengatur penggunaan, peruntukan dan alokasi lahan melalui perundang-undangan dan kebijakan tertulis lainnya. Dalam menentukan dan mengatur (menetapkan dan membuat peraturan) bagaimana seharusnya hubungan antara orang atau badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Melalui undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, atau yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan (UUPA) sebagai landasan yuridis atau dasar hukumnya, untuk menindak lanjuti amanat pasal 33 ayat (3) UUD 1945. dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA “atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat

Konsepsi asas hak menguasai negara tersebut secara formal dirumuskan dalam pasal 2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Dasar Pokok Agraria yang berbunyi sebagai berikut[1] :
(1) Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 1 bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta ruang angkasa, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari negara termaksud dalam Ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai kemakmuran yang sebesar–besarnya bagi rakyat, dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia.
(4) Hak menguasai dari negara tersebut diatas, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut ketentuan peraturan pemerintah.
Sejak dikeluarkanya undang-undang pemerintah daerah yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang telah di revisi Oleh Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, proses pelaksanaan pembangunan didaerah bergeser yang semula orientasinya dari sentralistik menjadi desentralistik, dari yang semula diatur pemerintah pusat bergeser kepemerintah daerah, sehingga pemeritah daerah diupayakan untuk dapat mampu melaksanakan pembangunan secara mandiri, maka dari itu pemerintah daerah diharapkan mampu memikirkan langkah operasional pembangunan secara tepat, efisien, dan efektif. Konsolidasi tanah sebagai salah satu instrumen pembangunan merupakan alternatif kebijakan pembangunan yang dapat menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi, karena kebijakan ini sangat mengakui peran masyarakat dalam proses pelaksanaanya dan dapat berkontribusi positif dalam pembangunan daerah.
Dalam Pasal 14 (1 huruf k) UU No. 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah  ditegaskan bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi pelayanan pertanahan. Ketentuan tersebut isinya hampir sama dengan Pasal 11 (2) UU No. 22/1999 yang juga menyatakan bahwa salah satu urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah (kabupaten/kota) adalah pertanahan. Berdasarkan kewenangan yang ditafsirkan dari kedua undang-undang tersebut di atas, beberapa daerah menganggap bahwa bidang pertanahan merupakan bidang yang idesentralisasikan, sehingga kemudian dibentuk Dinas Pertanahan untuk mengurusi bidang pertanahan.
     Kendati urusan pertanahan telah diserahkan kepada Daerah Otonom, namun Pemerintah menerbitkan PP No. 25/2000 yang mengatur kewenangan di bidang pertanahan berkaitan dengan otonomi daerah. Dalam PP No. 25/2000 dikatakan bahwa sebelum ditetapkan peraturan baru berdasarkan PP tersebut maka tetap berlaku peraturan, udang-undang, keputusan, instruksi dan surat edaran Menteri Negara Agraria yang telah ada. Selanjutnya dalam Kepres No. 10/2001 juga dinyatakan bahwa kewenangan di bidang pertanahan sesuai Pasal 11 (2) UU No. 22/1999 akan diatur kemudian dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam Pasal 1 (6) Kepres 62/2001 ditegaskan bahwa sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan BPN di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sampai ditetapkannya seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan selambat-lambatnya dua tahun.
Kemudian Pemerintah menerbitkan Kepres No. 34/2003 yang intinya menangguhkan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota di bidang pertanahan. Dalam pasal 3 ayat 2 Kepres No. 34/2003 disebutkan bahwa penyusunan norma-norma dan atau standardisasi mekanisme ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi sumber daya manusia diselesaikan selambat-lambatnya 3 bulan setelah ditetapkan Kepres tersebut. Sedang penerbitan ketentuan mengenai regulasi di bidang pertanahan bagi daerah dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional paling lambat tanggal 1 Agustus 2004. Hanya saja hingga saat tulisan ini dibuat belum ditemukan satupun peraturan yang diterbitkan oleh BPN mengenai penyerahan wewenang pengurusan pertanahan kepada Daerah Otonom., atas dasar itulah maka kami menulis makalah tentang “KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG DALAM MELAKUKAN KONSOLIDASI TANAH MENURUT UU NO.32 TAHUN 2004”.

II. PERUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana kewenangan Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam melakukan Konsolidasi Tanah menurut UU No.32 Tahun 2004 ?

III. PEMBAHASAN
Secara teoritis, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui tiga cara yaitu Atribusi, delegasi, dan Mandat[2]. Mengenai Atribusi, delegasi, dan mandat ini, H.D.Van Wijk/ Willem Konijnenbelt mendefinisikan sebagai berikut :
Atribusi : Pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan
Delegasi : Pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
Mandat: Terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.[3]
Dalam hal pelimpahan wewenang pemerintahan melalui delegasi terdapat syarat-syarat sebagai berikut[4] :
1.      Delegasi harus definitif dan pemberi delegasi (delegans) tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.
2.      Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalo ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.
3.      Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarki kepegawaian yang tidak diperkenankan adanya delegasi.
4.      Kewajiban memberikan keterangan (penjelasan), artinya delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut.
5.      Peraturan kebijakan (beleidsregel), artinya delegans memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang tersebut.
Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, mengetahui sumber dan cara memperoleh kewenangan organ pemeintahan ini penting, karena berkenaan dengan pertanggungjawaban hukum dalam penggunaan wewenang tersebut, seiring dengan prinsip dalam Negara hukum, yaitu tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Didalam setiap kewenangan kepada pejabat pemerintahan tertentu tersirat pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan.[5].
Begitu juga dalam hal kewenangan dalam melakukan konsolidasi tanah itu juga harus dilihat dari sumber kewenangannya, tetapi sebelum melihat sumber kewenangannya harus kita pahami pengertian dari Konsolidasi tanah tersebut, dalam PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR  4 TAHUN 1991 TENTANG KONSOLIDASI TANAH di Pasal 1 huruf (1), menyatakan bahwa,
Konsolidasi Tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.


Bila dilihat dari pengertian di atas Kewenangan Konolidasi tanah ini merupakan Kewenangan yang tercakup dalam Hak Menguasai atas tanah yang dimiliki oleh Negara seperti yang di amanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 :
Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Konsepsi asas hak menguasai negara tersebut secara formal dirumuskan dalam pasal 2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Dasar Pokok Agraria yang berbunyi sebagai berikut[6] :
(1) Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 1 bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta ruang angkasa, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari negara termaksud dalam Ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai kemakmuran yang sebesar–besarnya bagi rakyat, dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia.
(4) Hak menguasai dari negara tersebut diatas, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut ketentuan peraturan pemerintah.
Dalam Pasal 2 (4) UUPA disebutkan bahwa pelaksanaan hak menguasai negara dapat dilimpahkan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat. Dengan demikian berarti wewenang pemerintahan di bidang pertanahan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. Kedudukan Pemerintah Daerah bertindak sebagai pelaksana kekuasaan negara yang tidak bersifat asli karena diberikan (dilimpahi) wewenang untuk itu oleh Pemerintah Pusat. Pelimpahan wewenang di bidang pertanahan menurut Pasal 2 (4) UUPA sepenuhnya terserah kepada Pemerintah Pusat yang berwenang menentukan seberapa besar kewenangan di bidang pertanahan tersebut diserahkan kepada daerah atau masyarakat hukum adat.
              Menurut Budi Harsono[7], kewenangan negara berdasarkan Pasal 2 UUPA meliputi bidang legislatif yang berarti mengatur, bidang eksekutif dalam arti menyelenggarakan dan menentukan, serta bidang yudikatif dalam arti menyelesaikan sengketa tanah baik antar rakyat maupun antara rakyat dengan Pemerintah
Dan Pemerintah Pusat atau Presiden pun sebenarnya telah memberikan mandat kepada Badan Pertanahan Nasional melalui KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 1988 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL untuk melakukan konsolidasi tanah ini, seperti yang tercantum di dalam Pasal 5 ayat (1) bahwa,
 Konsolidasi Tanah diselenggarakan secara fungsional oleh Badan Pertanahan Nasional

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kewenangan di bidang pertanahan sebelum adanya Undang-Undang No.22 Tahun 1999 adalah kewenangan Pemerintah Pusat, meskipun ada sebagian kewenangan yang didelegasikan kepada Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Hanya saja pelimpahan wewenang tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah, tetapi hanya didekonsentrasikan kepada instansi pusat di daerah, yaitu Kanwil BPN di Propinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota yang kesemuanya merupakan instansi vertikal. Dengan demikian berdasarkan UUPA tidak ada urusan pertanahan yang diotonomikan atau didesentralisasikan kepada daerah. Hal ini terlihat dari Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1999 yang mengatur pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara
Tetapi setelah diterbitkannya Undang-Undang No.22 tahun 1999 Pemerintah Pusat telah mendelegasikan kewenangannya kepada Pemerintah daerah seperti yang dicantumkan dalam Pasal 11 (2) Undang-Undang No.22 tahun 1999
Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Dari pasal diatas bisa dilihat bahwa salah satu urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah (kabupaten/kota) adalah pertanahan. Berdasarkan kewenangan yang ditafsirkan dari undang-undang tersebut di atas, beberapa daerah menganggap bahwa bidang pertanahan merupakan bidang yang didesentralisasikan, sehingga kemudian dibentuk Dinas Pertanahan untuk mengurusi bidang pertanahan.
            Tetapi meskipun urusan pertanahan telah diserahkan kepada Daerah Otonom, namun Pemerintah menerbitkan PP No. 25/2000 yang mengatur kewenangan di bidang pertanahan berkaitan dengan otonomi daerah. Dalam  PP No. 25/2000 dikatakan bahwa sebelum ditetapkan peraturan baru berdasarkan PP tersebut maka tetap berlaku peraturan, undang-undang, keputusan, instruksi dan surat edaran Menteri Negara Agraria yang telah ada. Selanjutnya dalam Kepres No. 10/2001 juga dinyatakan bahwa kewenangan di bidang pertanahan sesuai Pasal 11 (2) UU No. 22/1999 akan diatur kemudian dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam Pasal 1 (6) Kepres 62/2001 ditegaskan bahwa sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan BPN di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sampai ditetapkannya seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan selambat-lambatnya dua tahun ( selamat-lambatnya 31 Mei 2003)[8]. 
Kemudian Pemerintah menerbitkan Kepres No. 34/2003 yang intinya menangguhkan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota di bidang pertanahan. Dalam pasal 3 ayat 2 Kepres No. 34/2003 disebutkan bahwa penyusunan norma-norma dan atau standardisasi mekanisme ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi sumber daya manusia diselesaikan selambat-lambatnya 3 bulan setelah ditetapkan Kepres tersebut. Sedang penerbitan ketentuan mengenai regulasi di bidang pertanahan bagi daerah dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional paling lambat tanggal 1 Agustus 2004.
Selanjutnya pada tahun 2004 terjadi revisi terhadap UU N0. 22/1999 yaitu dengan terbitnya Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dalam UU Pemerintahan Daerah yang baru (UU No. 32/2004) kewenangan pemerintahan di bidang pertanahan tetap diserahkan kepada Daerah Otonom. UU No. 32/2004 mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan urusan di bidang pelayanan pertanahan sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan merupakan urusan yang bersifat wajib karena sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Oleh karena itu Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan pengurusan di bidang pertanahan. Namun di sisi lain Pemerintah belum menuntaskan regulasi penyerahan kewenangan di bidang pelayanan pertanahan melalui peraturan pelaksana
Urusan di bidang pelayanan pertanahan merupakan urusan yang wajib dilaksakan oleh Pemerintah Daerah, baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai skala masing-masing daerah. Dalam Pasal 14 (1) UU No. 32 Tahun 2004 diatur 16 urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota yaitu meliputi :

  1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. penanganan bidang kesehatan;
  6. penyelenggaraan pendidikan;
  7. penanggulangan masalah sosial;
  8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
  10. pengendalian lingkungan hidup;
  11. pelayanan pertanahan;
  12. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
  13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  14. pelayanan administrasi penanaman modal;
  15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 (1.k) di atas maka urusan pelayanan pertanahan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk diselenggarakan dalam kaitannya dengan otonomi daerah. Atau dengan perkataan lain “pelayanan pertanahan” menjadi urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Semestinya Pemerintah Pusat terutama instansi yang mengurusi pertanahan secara bertahap menyerahkan urusan pelayanan bidang pertanahan kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota). Perbedaan antara UU No. 22 Tahun 1999 dengan UU No. 32 Tahun 2004 berkaitan dengan pengurusan bidang pertanahan adalah bahwa dalam UU No. 22 Tahun 1999 secara tegas disebut urusan/bidang pertanahan, sedang dalam UU No. 32 Tahun 2004 hanya disebut dengan “pelayanan pertanahan”. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa penyerahan urusan pemerintahan di bidang pertanahan kepada daerah hanya pada aspek pelayanannya saja, bukan pada aspek pembuatan kebijakan atau regulasinya.
Penyelenggaraan urusan pertanahan di pemerintah kabupaten/kota hingga saat ini masih ditangani oleh Kantor Pertanahan yang merupakan instansi vertikal Pemerintah Pusat di Daerah. Jadi, hingga saat ini keberadaan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota masih tetap dipertahankan, sehingga apabila Pemda juga ikut membentuk Kantor Dinas Pertanahan maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dan kebingunan masyarakat dalam meminta pelayanan di bidang pertanahan. Pemerintah Kabupaten/Kota masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pusat berkaitan dengan pelaksanaan wewenang di bidang pertanahan, karena hingga saat ini Pusat masih enggan menghapus eksistensi BPN di daerah dan Kantor Pertanahan tetap menangani urusan pertanahan termasuk dalam bidang pelayanan pertanahan sebagai kewenangan pusat bukan kewenangan daerah.
Bahkan di dalam PERPRES No.10 Tahun 2006 tentang BPN Bahkan menegaskan kewenangan tentang pertanahan ini kepada Badan Pertanahan Nasional seperti yang tercantum dalam Pasal 2, yaitu :
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
 Dan di pasal 3 nya juga menegaskan tentang kewenangan dari Badan Pertanahan Naional tersebut, yaitu :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
c. koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
d. pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan;
e. penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan
di bidang pertanahan;
f. pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
g. pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah;
h. pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus;
i. penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik
negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan;
j. pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah;
k. kerja sama dengan lembaga-lembaga lain;
l. penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan
program di bidang pertanahan;
m. pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;
n. pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik
di bidang pertanahan;
o. pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;
p. penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
q. pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di
bidang pertanahan;
r. pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan;
s. pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan
bidang pertanahan;
t. pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
u. fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. 
Dari sini terlihat bahwa Pemerintah Pusat meskipun kewenangan bidang pelayanan pertanahan telah didelegasikan melalui Undang-Undang No.32 tahun 2004, tetapi Pemerintah Pusat justru tetap memegang kekuasaan pertanahan termasuk di dalamnya pelayanan pertanahan yang dalam pelaksanaannya dimandatkan kepada Badan Pertanahan Nasional, padahal seperti dalam teori tentang kewenangan yang telah dikemukakan di atas tentang delegasi dijelaskan bahwa, Dalam hal pelimpahan wewenang pemerintahan melalui delegasi terdapat syarat-syarat, yang  salah satu syaratnya sebagai berikut:
Delegasi harus definitif dan pemberi delegasi (delegans) tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.
Jadi apabila dilihat secara teori dan dari peraturan Perundang-undangan, Pemerintah Daerah Mempunyai kewenangan dalam hal pelayanan pertanahan, tetapi sampai sekarang masih belum jelas apa saja yang termasuk pelayanan pertanahan itu dan sampai sekarang pelaksanaan pelayanan pertanahan pun masih di tetap dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Seharusnya Pemerintah (BPN dan Depdagri beserta instansi yang terkait dengan bidang pertanahan) harus mempercepat penyusunan instrumen bagi pelaksanaan desentralisasi di bidang pelayanan pertanahan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2004. Juga dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian UU Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) yang secara kental masih menganut asas dekonsentrasi di bidang pertanahan, sehingga kelak dapat sinkron dengan UU Pemerintahan Daerah khususnya mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bidang pertanahan. Dalam Pasal 237 UU No. 32 Tahun 2004 telah ditegaskan bahwa,
semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan otonomi daerah (termasuk UUPA) wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan UU Pemerintahan Daerah.

IV. KESIMPULAN dan SARAN
Kesimpulan
Dari uraian pada bagian terdahulu dapat tarik kesimpulan, bahwa berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam hal konsolidasi tanah hanya mempunyai kewenangan pelayanan dalam bidang pertanahan, tetapi sampai sekarang tidak pernah jelas apa-apa saja yang termasuk dalam pelayanan pertanahan ini dan pada prakteknya, pelayanan pun masih dilaksanakan oleh BPN

Saran
Pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut tentang penyerahan kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional kepada pemerintah daerah dalam pelayanan bidang pertanahan ini.

Referensi
  1. Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah pembentukan Undang Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta,1999.
  2. Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajarafindo Persada,2006
  3. UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
  4. UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
  5. UNDANG-UNDANG No.22 TAHUN 1999 TENTANG Pemerintahan Daerah
  6. UNDANG-UNDNAG No.32 TAHUN 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  7. PERATURAN PEMERINTAH No.25 TAHUN 2000  Kewenangan Pemerintah  dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
  8. PERATURAN PRESIDEN No.10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional
  9. KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 1988 TENTANG Badan Pertanahan Nasional.
  10. KEPUTUSAN PRESIDEN  No. 10 TAHUN 2001 TENTANG Pelaksanaan Otonomi Bidang Pertanahan
  11. KEPUTUSAN PRESIDEN No.62 TAHUN 2001 TENTANG Perubahan atas KEPUTUSAN PRESIDEN No.166 TAHUN 2000 TENTANG Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana yang telah Beberapa kali diubah  Terakhir Dengan KEPUTUSAN PRESIDEN No.42 TAHUN 2001
  12. KEPUTUSAN PRESIDEN No. 34 TAHUN 2003 TENTANG Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan
  13. PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL No. 4 TAHUN 1991 TENTANG Konsolidasi Tanah





















[1] Boedi Harsono . 1999. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah pembentukan Undang Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta hlm.268
[2] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajarafindo Persada,2006 Hlm 103-104
[3] Dikutip dari Ridwan HR, Ibid. Hlm 104-105
[4] Dikutip dari Ridwan HR, Ibid, Hlm 107-108
[5] Ridwan HR, Loc.cit.
[6] Boedi Harsono. Op.cit, hlm. 268
[7] Ibis, Hlm 270
[8] Ibid, Hlm 260

Tidak ada komentar:

Posting Komentar