I. Pendahuluan
Akibat dari pengaruh globalisasi dunia, dengan perkembangan pergaulan internasional yang pesat dan perkembangan teknologi informasi, maka kebutuhan untuk mengetahui hukum dari sistem hukum lain di dunia internasional semakin terasa, sehingga akhir-akhir ini perkembangan pengetahuan tentang perbandingan hukum sangat cepat. Negara-negara di dunia mempunyai ketergantungan dan saling membutuhkan hubungan yang sangat erat Perkembangan hukum di masing-masing dalam wilayah yang berbeda sering menyebabkan berbeda pula hukumnya, meskipun diantara negara-negara tersebut mempunyai tradisi hukum yang sama, ,mempelajari sistem hukum dari negara lain diperlukan karena dengan mempelajari sistem hukum dar negara lain dapat diketahui jiwa serta pandangan hidup bangsanya termasuk dengan saling mengetahui hukumnya, sehingga kesalahpahaman dapat diminimalisir. Mempelajari sistem hukum dari negara lain juga mempunyai peranan penting di bidang hukum secara nasional, antara lain dapat membantu dalam rangka pembentukan hukum nasional. juga mempunyai fungsi penting dalam rangka penyempurnaan, pembinaan dan pembentukan hukum nasional.. Seperti yang di ungkapkan (Rudolph von Jhering, dalam Konrad Zweigert, 1977: 13)[1]. Bahwa :
“Resepsi institusi hukum asing ke dalam hukum nasional bukanlah masalah apakah nasionalisme atau tidak, tetapi lebih merupakan masalah manfaat dan kebutuhan. Tidak ada orang yang keberatan untuk memagari halamannya setingi-tingginya jika semua cukup tersedia di pekarangan sendiri. Tetapi hanya orang bodoh yang menolak makan buah apel, hanya karena buah apel tersebut tdak dipetik dari pohon yang terdapat dalam pekarangannya sendiri”
Kalimat diatas menunjukan bahwa mempelajari hukum asing bukan masalah nasionalisme atau tidak, tetapi masalah manfaat dan kebutuhan untuk perbaikan hukum di negara kita. Sehingga kita tidak perlu menutup diri untuk mempelajari hukum negara lain. Karena bila ada hal-hal yang baik bagi perkembangan sistem negara hukum kita maka tidak perlu kita menutup diri meskipun itu berasal dari negara lain.
II. Rumusan Permasalahan
Bagaimana Karakteristik sistem hukum di Negara Portugal ?
III. Pembahasan
Untuk megetahui karakteristik hukum di suatu negara maka kita perlu menggunakan pendekatan tertentu, ada berbagai macam pendekatan untuk mengetahui karakteristik hukum dari sebuah negara. Salah satunya dengan menggunakan kriteria yang digunakan (Konrad Zweigert, 1977: 62)[2], yaitu:
- Background sejarah dan perkembangan
- Model pemikiran yang karakteristikya tentang masalah-masalah hukum.
- Institusi yang khas.
- Sumber hukum yang di akui.
- Ideologi hukum.
1. Background sejarah dan perkembangan
Tentang background sejarah dan perkembangan dari suatu sistem hukum merupakan kriteria paling utama dan yang paling sering dipergunakan dalam mengelompokan sistem-sistem hukum yang ada. Pembagian hukum dari segi sejarahnya ini menghasilkan kelompok hukum Eropa Kontinental, Anglo Saxon, Hukum Sosialis, Hukum agama, dan Hukum Kedaerahan. Akan tetapi pembagian sistem hukum seperti ini juga tidak gampang dilakukan, mengingat banyak terjadi variasi dan ranah rangkap hukum Sistem hukum sosialis misalnya, disana sebenarnya awal mulanya yang berlaku adalah sistem hukum eropa kontinental, dan setelah sistem sosialisnya mulai lemah berlakunya bersamaan dengan dengan semakin pudarnya ideologi komunis di Negara tersebut, nuansa pemberlakuan kembali hukum Eropa Kontinental semakin deras. Bahkan sepertih hukum di Negara Cina, yang memang sosialis, tetapi, disamping fenomena berlakunya system hukum Eropa Kontinntal, disana masih kuat juga berlakunya system hukum timur jauh, yagng berpegangan pada prinsip-prinsip agama budha dan Cina kuno. Di samping itu, system hukum Eropa Kontinental yang berlaku di Eropa juga juga mengalami berbagai deviasi. Jelas antara model hukum Eropa Kontinental Perancis, tidak dapat disatukan dengan model Jerman, Karena system hukum di Jerman memang steril dari pengaruh kodifikasi Napoleon. Begitu juga dengan system hukum Portugal , dari sejarahnya dan perkembangannya Portugal telah mengalami 6 kali pergantian konstitusi yaitu[3],
- Undang-Undang Dasar Portugis 1822,
- Piagam Konstitusi Portugis 1826,
- Undang-Undang Dasar Portugis 1838,
- Undang-Undang Dasar Portugis tahun 1911,
- Konstitusi Portugis tahun 1933, dan
- Undang-Undang Dasar Portugis 1976.
Undang-Undang Dasar Portugis 1976 pun telah mengalami 7 kali revisi konstitusional yaitu, pada tahun 1982, 1989, 1992, 1997, 2001, 2004 dan 2005 [4]. Meskipun Konstitusi pertama portugis itu lahir pada tahun 1822, tetapi Pengaruh Sistem hukum Eropa Kontinetal kodifikasi Perancis baru berlaku pada tahun 1867 [5], dan pengaruh Sistem hukum Eropa Kontinental kodifkasi Jerman baru terlihat di Kitab Hukum Portugal pada tahun 1916 [6].Disini terlihat bahwa pengaruh kodifikasi Perancis lebih dahulu di terima Portugal di banding pengaruh Kodifikasi Jerman, itu terjadi karena Perancis yang pertama kali melakukan kodifikasi modern pertama di dunia melalui Code Napoleon yang berlaku pada tahun 1804[7], sedangkan kodifikasi Jerman baru terbentuk dalam tahun 1896, hampir satu abad setelah kodifikasi di Perancis, maka tidak seperti kodifikasi di Perancis, kodifikasi di Jerman terlalu terlambat untuk dapat mempengaruhi kitab hukum Negara-negara lain, yang sudah terlebih dahulu di pengaruhi oleh kodifikasi Perancis[8]. Kode Perancis adalah salah satu yang paling berpengaruh karena diperkenalkan di banyak negara berdiri di bawah pendudukan Perancis selama Perang Napoleon. Secara khusus, negara-negara seperti Italia, negara-negara Benelux, Spanyol, Portugal, negara-negara Amerika Latin, provinsi Quebec, negara bagian Louisiana di Amerika Serikat, dan semua bekas koloni Perancis yang mendasarkan sistem hukum sipil yang kuat di tingkat Kode Napoleon[9]. Seperti yang di sebutkan diatas bahwa sistem hukum portugis merupakan bagian dari sistem hukum hukum sipil, juga disebut keluarga sistem hukum kontinental. Sampai akhir abad ke-19, kodifikasi hukum Perancis adalah pengaruh utama. Tetapi Setelah itu hukum Jerman telah berpengaruh besar pada perkembangan hukum Portugal . Dengan adanya Konstitusi Baru (1976, sebagaimana telah diubah pada REVISI KONSTITUSI VII [2005] (VII REVISÃO CONSTITUCIONAL [2005]), dan juga Hukum Perdata pada 25 Nopember 1966 dengan keluarnya CÓDIGO CIVIL PORTUGUÊS dan KUHP (1982, sebagaimana telah diubah CÓDIGO PENAL ACTUALIZADO ATÉ DL 38/2003)[10].
2. Model pemikiran yang karakteristikya tentang masalah-masalah hukum.
Setelah melakukan pendekatan melalui background sejarah dan perkembangan hukum di Portugal, selanjutnya kami akan melakukan pendekatan melalui Model pemikiran yang karakteristikya tentang masalah-masalah hukum, Dalam hal ini ada dua model pemikiran tentang masalah-masalah hukum yaitu, system hukum Eropa Kontinental di tandai oleh model pemikiran abstrak yang melahirkan konsep-konsep hukum abstrak, terkonsep dengan baik sperti yang terlihat dalam kitab-kitab undang-undang, dengan konsepsi yurisidis yang sistematis, yang dilakukan dengan pendekatan yang logis dan deduktif[11]. Sementara itu, dalam system hukm anglo saxon, melakukan pendekatan secara induktif, dengan mengandalkan putusan hakim, tanpa mengedapankan undang-undang, dan tidak memiliki kitab undang-undang, sehingga para pemikir-pemikir hukum dalam system hukum anglo saxon adalah para hakim, sedangkan dalam system hukum eropa kontinental adalah para Professor dari Universitas, dan dalam system hukum anglo saxon, hukum dianalisis tidak secara bastrak, tetapi secara kongkrit, berdasarkan atas pengalaman dan kasus-kasus, tanpa terlalu banyak melakukan generalisasi, sebagaimana yang terjadi dalam hukum eropa kontinental[12]. Bila di lihat dari system hukumnya maka Portugal yang menganut system hukum eropa kontinental, sehingga Portugal juga menganut model pemikiran konsep-konsep hukum abstrak, bahkan setelah makin menguatnya pengaruh kodifiksi Jerman konsep hukum di Portugal makin abstrak, karena bila Perdata Prancis itu terstruktur dalam "kasuistik" pendekatan berusaha untuk mengatur setiap kemungkinan kasus, Burgeliches Gesetzbuch (BGB) Jerman diterapkan yang lebih abstrak dan pendekatan sistematis[13].
3. Institusi yang khas.
Pendekatan selanjutnya yaitu institusi yang khas, karena keberadaan institusi yang khas dalam suatu system hukum merupakan kriteria dalam hal mengelompokan berbagai system hukum yang ada, banyak institusi yang khusus yang terdapat dalam masing-masing system hukum tetapi tidak di kenal dalam system hukum yang lain, di Dalam system hukum eropa kontinental kelompok Perancis-Italia misalnya, dikenal berbagai institusi hukum yang khas, misalnya keberadaan Mahkamah Konstitusi[14]. Karena tidak semua Negara memiliki Mahkamah Konstitusi, meskipun pada dasarnya di hampir semua Negara kebanyakan semua ada. Dalam teori yang berkembang ada 2 Dua Model tinjauan konstitusional, seperti yang di ungkapkan Vicki C Jackson, yaitu[15] :
Two Models of constitutional review
European and American models of constitutional review differ principally in how the system of constitutional review is organized
In The american system, constitutional reviewis lodged in the judicial system as whole, and is not distinct from the administration of justice generally. all dispute, whatever their nature, are decided by the same courts, by the same procedures, in essentially similiar circumstances. Constitutional matters may be found in any case and do not receive special treatment. At bottom, then, there is no particular “constitutional litigation,” anymore than there is administrative litigation; there is no reason to distinguish among cases or controversies raised before the same courts. Moreover, in the Tocqueville’s words, “ An American court can only only adjudicate when there is litigation; it deals only with a particular case, and it can not act until its jurisdiction is invoked.” Review by the court, therefore, leads to a judgment limited in principle to the case decided, although a decision by the supreme court has general authority for the lower courts.
european and american models of constitutional review difer principally in how the system of constitutional review is organized
In the european system, constitutional review is organized differently. It is common in europe to differentiate among categories of litigation (administrative, civil, commercial, social, or criminal) and to have them decided by different courts. constitutional litigation, too, is distinguished from other litigation and is dealt with separately. constitutional issues are monopoly on constitutional litigation. that means that, unlike united states courts, the ordinary german, Austrian, Italian, spanish, or French courts can not decide constitutional issues. At most they can refer an issue to the constitutional court for a decision; the decision of the constitutioanal court will be binding on the ordinary courts.
Terjemahannya[16]:
Dua Model tinjauan konstitusional
Eropa dan Amerika model tinjauan konstitusional berbeda terutama dalam bagaimana sistem tinjauan konstitusional diatur
Dalam sistem amerika, tinjauan konstitusional diajukan dalam sistem peradilan secara keseluruhan, dan tidak berbeda dari administrasi peradilan umumnya. semua sengketa, apapun sifatnya, diputuskan oleh pengadilan yang sama, dengan prosedur yang sama, pada dasarnya keadaan yang serupa. Konstitusi hal dapat ditemukan dalam setiap kasus dan tidak akan menerima perlakuan khusus. Pada dasarnya, kemudian, tidak ada khusus "konstitusional litigasi," lagi daripada litigasi ada administrasi, tidak ada alasan untuk membedakan antara kasus-kasus atau kontroversi mengangkat sebelum pengadilan yang sama. Selain itu, dalam kata-kata Tocqueville, "Sebuah pengadilan Amerika hanya hanya bisa mengadili bila ada tuntutan hukum, melainkan hanya berkaitan dengan kasus tertentu, dan tidak dapat bertindak sampai yurisdiksi dipanggil." Review oleh pengadilan, oleh karena itu, mengarah ke penilaian terbatas pada prinsipnya untuk memutuskan kasus ini, walaupun keputusan oleh pengadilan tertinggi mempunyai kewenangan untuk umum pengadilan yang lebih rendah.
european dan model american tinjauan konstitusional berbeda terutama dalam bagaimana sistem tinjauan konstitusional diselenggarakan
Dalam sistem eropa, konstitusional review ini disusun berbeda. Hal ini umum di eropa untuk membedakan antara kategori litigasi (administrasi, perdata, komersial, sosial, atau pidana) dan agar mereka diputuskan oleh pengadilan yang berbeda. konstitusional litigasi, juga dibedakan dari persidangan lainnya dan dibahas secara terpisah. isu konstitusional monopoli konstitusional litigasi. yang berarti bahwa, tidak seperti pengadilan amerika serikat, jerman biasa, Austria , Italia, Spanyol, atau Perancis pengadilan tidak bisa memutuskan isu-isu konstitusional. Paling-paling mereka dapat merujuk kepada sebuah isu konstitusional untuk sebuah keputusan pengadilan; keputusan pengadilan constitutioanal akan mengikat pada pengadilan biasa.
Bila di lihat dari Pasal 142 konstitusi Portugal hasil Revisi KE VII tahun 2005[17], yang berisi bahwa :
Komposisi Dewan Negara dipimpin oleh Presiden dan terdiri dari anggota berikut:
a) Majelis Presiden Republik;
b) Perdana Menteri;
c) Presiden Mahkamah Konstitusi;
d) Ombudsman;
e) presiden pemerintah daerah;
f) mantan presiden dipilih di bawah konstitusi yang belum dihapus dari jabatan;
g) Lima warga negara yang ditunjuk oleh Presiden untuk periode durasi sesuai dengan mandatnya;
h) Lima warga negara yang dipilih oleh parlemen, sesuai dengan prinsip perwakilan proporsional, sesuai dengan periode legislatif.
Jelas bahwa Portugal menganut system pengujian konstitusional Eropa, karena secara geografis juga berada di kawasan Eropa dan Konstitusinya pun menegaskan keberadaan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Konstitusionalnya.
Selain itu institusi yang khas dalam system hukum Portugal juga terletak pada system peradilannya yang mengakomodasi system Juri dari anglo saxon, seperti yang di tegaskan dalam Pasal 207 ayat (1) konstitusi Portugal hasil Revisi KE VII tahun 2005, yang menyatakan bahwa[18]:
Juri dalam kasus dan disusun sebagai hukum dapat membentuk, berpartisipasi dalam persidangan kejahatan berat, dari yang melibatkan terorisme dan kejahatan terorganisir, terutama ketika penuntutan atau permintaan pembela.
Dari pasal tersebut diatas bisa dilihat bahwa pada dasarnya hukum Portugal eropa itu menganut sitem hukum eropa kontinental yang dalam system peradilannya berdasarkan pada undang-undag, tetapi ada pengecualian seperti yang di tegaskan dalam pasal tersebut di atas.
Selanjutnya institusi yang khas dalam system hukum Portugal yaitu dalam system sanksi pidana, dalam sanksi pidana berupa cercan/ teguran publik (Pasal 59) dan Pidana Kerja sosial (Pasal 60)[19], sanksi teguran ini mengikuti model Yugoslavia yang diperkenalkan pada 1959, samksi ini berupa teguran lisan secara formal oleh hakim dalam persidangan terbuka yang dihadiri terdakwa. Dalam mukaddimah KUHP Portugal dinyatakan, bahwa sanksi ini terutama dimaksudkan untuk pelku pemula (first offenders) dan para pelanggar yang mempunyai rasa harga diri yang baik (“ delinquents who have a well developed self esteem”), yang tidak melakukan delik sangat serius, dan kepadanya tidak diperlukan pidana yang lebih berat[20].
4. Sumber hukum yang di akui.
Selanjutnya, sumber hukum yang diakui juga dapat menjadi kriteria untuk melakukan pengelompokan system hukum yang sangat jelas perbedaannya adalah antara system hukum Eropa Kontinental dengan system hukum Anglo Saxon. Dalam hal ini, system hukum Eropa Kontinental mengandalkan kitab undang-undang atau undang-undang sebagai sumber hukum utamanya, sedangkan system hukum Anglo Saxon lebih mengutamakan putusan pengdilan sebagai sumber hukumnya. Disamping itu, system hukum Eropa Kontinental lebih menempatkan kedudukan pendapat ahli (Doktrin) sebagai suatu sumber hukum pada tempat yang lebih tinggi ketimbang kedudukannya dalam system hukum Anglo Saxon[21]. Bila dilihat dari tulisan sebelumnya bahwa Portugal ini menganut system hukum Eropa Kontinental, yang berarti menjadikan Kitab undang-undang atau undang-undang sebagai sumber hukum utamanya, tetapi ada pengecualian dalam hal persidangan kejahatan berat, dari yang melibatkan terorisme dan kejahatan terorganisir atas permintaan penuntut atau pembela memungkinkan untuk menggunakan system hukum Anglo Saxon yang melibatkan Juri dalam peradilannya.
5. Ideologi hukum
Kemudian ideologi hukum juga dapat menjadi kriteria untuk mengelompokan suatu system hukum. Ideologi komunis yang menghasilkan hukum yang bersifat sekuler atau bahkan anti Tuhan dari Negara-negara dengan system hukum sosialis jelas berbeda dengan system hukum di Negara-negara yang tidak sekuler, tetapi tidak hanya yang berideologi sosialis saja, karena meskipun Portugal bukan Negara yang berideologi sosialis, tetapi juga bersifat sekuler seperti yang di cantumkan dalam Pasal 41. º Kebebasan hati nurani, agama dan ibadah ayat (4) konstitusi Portugal hasil Revisi KE VII tahun 2005[22],bahwa :
Gereja dan komunitas agama lain yang terpisah dari negara dan bebas dalam organisasi dan pelaksanaan kegiatan mereka dan ibadah.
Dari pasal tersebut kita dapat simpulkan bahwa Portugal walaupun bukan ideologi sosialis, tetapi ideology hukumnya bersifat sekuler.
III. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa karakteristik Hukum Portugal , yaitu :
- Background sejarah dan perkembangan
Bahwa Hukum Portugal bersistem hukum Eropa Kontinental, baik hasil Kodifikasi Perancis pada awalanya dan juga Hasil Kodifikasi Jerman pada akhirnya.
- Model pemikiran yang karakteristikya tentang masalah-masalah hukum.
Portugal juga menganut model pemikiran konsep-konsep hukum abstrak, bahkan setelah makin menguatnya pengaruh kodifiksi Jerman konsep hukum di Portugal makin abstrak, karena bila Perdata Prancis itu terstruktur dalam "kasuistik" pendekatan berusaha untuk mengatur setiap kemungkinan kasus, Burgeliches Gesetzbuch (BGB) Jerman diterapkan yang lebih abstrak dan pendekatan sistematis
- Institusi yang khas.
Institusi yang khas dari Hukum Portugal adalah Mahkamah Konstitusi, Sistem Peradilan yang mengakomodasi Sistem Juri dalam beberapa hal, dan system sanksi Pidana yang berupa cercaan/teguran dan Pidana Kerja sosial
- Sumber hukum yang di akui
Portugal menjadikan Kitab undang-undang atau undang-undang sebagai sumber hukum utamanya, tetapi ada pengecualian dalam hal persidangan kejahatan berat, dari yang melibatkan terorisme dan kejahatan terorganisir atas permintaan penuntut atau pembela memungkinkan untuk menggunakan system hukum Anglo Saxon yang melibatkan Juri dalam peradilannya.
- Ideologi hukum
[1] Konrad Zweigert, dan Heint Kotz, An Introduction to Comparative Law, Volume I.Amsterdam,Belanda: North Holland Publishing company,1977 Dikutif dari bukunya Munir Fuady, Perbandingan Ilmu Hukum, PT.Refika Aditama, Bandung , 2007, Hlm 1
[2] Munir Fuady, Perbandingan Ilmu Hukum, PT.Refika Aditama, Bandung , 2007. Hlm 28
[3] http://pt.wikipedia.org/wiki/Constituição_portuguesa_de_1822, 10 Maret 2010
[4] Ibid
[5] Munir Fuady, Op.cit, Hlm 78
[6] Ibid, Hlm 79
[7] http://en.wikipedia.org/wiki/Civil_Code, 10 March 2010
[8] Munir Fuady, Op.cit, Hlm 79
[9] http://en.wikipedia.org/wiki/Civil_Code, 10 March 2010, Op.cit
[10] http://en.wikipedia.org/wiki/Portugal,tanggal 10 March 2010
[11] Munir Fuady, Op. cit. Hlm 29
[12] Loc.cit.
[13] http://en.wikipedia.org/wiki/Civil_Code, 10 March 2010, Op.cit
[14] Munir Fuady, Op. cit. Hlm 30
[15] Vicki C Jackson and Mark Tushnet, Comparative Constitutional Law,Fuondation Press , New York ,1999, Hlm 461
[16] http://translate.google.co.id/
[17] Artigo 142.º(Composição) CONSTITUIÇÃO DA REPÚBLICA PORTUGUESA VII REVISÃO CONSTITUCIONAL (2005) http://translate.google.co.id/#
[18] Artigo 207.º (Júri, participação popular e assessoria técnica) CONSTITUIÇÃO DA REPÚBLICA PORTUGUESA VII REVISÃO CONSTITUCIONAL (2005) http://translate.google.co.id/#
[19] Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta , PT.Rajagrafindo Persada, 2002, Hlm 64
[20] Ibid, Hlm 70-71
[21] Munir Fuady, Op. cit. Hlm 31
[22] Artigo 41.º (Liberdade de consciência, de religião e de culto) CONSTITUIÇÃO DA REPÚBLICA PORTUGUESA VII REVISÃO CONSTITUCIONAL (2005) http://translate.google.co.id/#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar