http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/01/12/86249/Boediono-Tidak-Tahu-Bailout-Menggunakan-Uang-Negara-atau-Tidak
Beberapa Dasar Hukum mengapa Dana LPS termasuk kategori keuangan negara :dalam Undang-Undang LPS Nomor 24 Tahun 2004 Pasal 88 ayat 3 ditegaskan, laporan keuangan LPS diaudit oleh BPK. Kalau diaudit BPK, kita kembali ke Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 6 Ayat 1 juncto Pasal 3 UU 15 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara,Undang-undang tersebut sangat tegas bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Antara lain disebutkan, kepemilikan pihak lain yang didasari dari fasilitas pemerintah merupakan keuangan negara.
UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 2 huruf g
Keuangan Negara meliputi:
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah
UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Pasal 81 ayat 2 :
Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan
dari dasar hukum di atas maka saya berkesimpulan bahwa Dana LPS itu termasuk kategori Keuangan Negara
Keuangan Negara meliputi:
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah
UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Pasal 81 ayat 2 :
Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan
dari dasar hukum di atas maka saya berkesimpulan bahwa Dana LPS itu termasuk kategori Keuangan Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar