Iklan

Iklan

Iklan

Selasa, 08 Juni 2010

Konsep Pengelolaan di TWA Gunung Tangkuban Parahu

oleh : Denden Imadudin Soleh,.SH.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 528/Kpts/Um/9/1974 tanggal 3 September 1974 bahwa Gunung Tangkuban Parahu ditetapkan seluas 1.290 hektar untuk Cagar Alam dan 370 hektar untuk Taman Wisata yang terletak di Kecamatan Sagala Herang, Kabupaten Subang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung

Berdasarkan UU 5/1990 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA


Yang dimaksud dengan Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami (Pasal 1 angka 10). Kemudian Yang dimaksud dengan Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan (Pasal 1 angka 9).

karena Tangkuban Parahu seperti kita ketahui di atas merupakan Cagar Alam, maka yang perlu dilakukan terhadap Gunung Tangkuban Parahu adalah Konservasi sumber daya alam hayati yaitu, pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

sehingga pengelolaan di kawasan Gunung Tangkuban parahu ini harus berpedoman pada UU No 5 tahun 1990 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA.

yaitu Konsep pengelolaan yang berbasis pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dalam ekosistemnya secara serasi dan seimbang. (seperti yang tercantum dalam Pasal 2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar