Iklan

Iklan

Iklan

Selasa, 12 Oktober 2010

Implikasi Di berlakukannya UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Oleh : Denden Imadudin Soleh, SH.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Awal tahun 80-an, pemikiran tentang perlunya undang-undang yang mengatur tentang hubungan keuangan Pusat dan daerah (HKPD) sudah ada. Hubungan keuangan pusat dan daerah sebenarnya sudah pernah diatur  dalam, undang-Undang No.32 tahun 1956. Tetapi undang-undang tersebut pada akhirnya tidak dapat lagi dilaksanakan karena beberapa alasan antara lain bahwa berbagai jenis pajak yang merupakan sumber bagi pelaksanaan pembangunan keuangan saat itu tidak diberlakukan lagi mengingat beberapa undang-undang yang datang belakangan justru menihilkannya. Namun demikian, sebagaimana kita ketahui bersama, UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD) baru bisa lahir bersamaan dengan adanya tuntutan reformasi di berbagai bidang, atau setelah berakhirnya Orde Baru dan juga setelah UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemikiran terhadap perlunya undang-undang yang mengatur HKPD timbul atas pengalaman selama ini khususnya berkaitan dengan siklus pengelolaan dana yang berasal dari Pusat kepada Daerah, terakhir berupa Subsidi (untuk belanja rutin daerah) dan Bantuan berupa Inpres (untuk belanja pembangunan daerah) sering kurang jelas[1].
Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah berupa pengaturan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.