Iklan

Iklan

Iklan

Minggu, 03 Juli 2011

Analisis kasus Jual IPAD 2 berujung dipenjara

Berkaitan dengan kasus Jual IPAD 2 berujung penjara, maka bila kita analisis dari pasal yang dikenakan oleh kepolisian dan kejaksaan terhadap kasus tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Pasal pertama yang dikenakan adalah Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 8 ayat (1) huruf J
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku”.

Atas amanat UU ini, menteri perdagangan membuat Surat Edaran Nomor 19/2010 yang berisi jenis- jenis barang apa saja yang di haruskan memuat manual book berbahasa Indonesia. Nah, dalam Surat Edaran inilah terdapat 45 jenis barang yang harus memuat manual book berbahasa Indonesia.
Berikut adalah  lampiran i peraturan menteri perdagangan r.i.
Nomor : 19/m-dag/per/5/2009
tanggal : 26 mei 2009
produk telematika dan elektronika yang wajib dilengkapi
petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi
purna jual dalam bahasa indonesia
1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player)
2. Amplifier
3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier)
4. Cakram optik isi
5. Cakram optik kosong
6. Dispenser (water dispenser)
7. Faksimili (facsimile)
8. Frizer rumahan (home freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
- kamera digital (digital camera);
- kamera video (video camera).
11. Kamera perekam (camcorder)
12. Kipas angin:
- kipas angin berdiri;
- kipas angin kotak;
- kipas angin dinding;
- kipas angin gantung;
- kipas angin hisap;
- kipas angin meja.
13. Lemari es (refrigerator)
14. Mesin cuci (washing machine)
15. Mesin pengatur suhu udara (ac)
16. Mikropon (microphone)
17. Monitor komputer
18. Organ/keyboard elektrik
19. Mesin pelumat (blender)
20. Pemanas air (water heater)
21. - pemanas nasi (magic jar)
- penanak nasi (rice cooker)
- penanak nasi serba guna (magic com)
22. Mesin pemanggang (toaster)
23. Pencampur (mixer)
24. Mesin pencetak (printer)
25. Mesin fotokopi (photo copy)
26. Mesin multi fungsi
27. Pengejus (juicer)
28. Pengeras suara:
- active speaker;
- ceiling speaker;
- colum speaker;
- horn speaker;
- mobile speaker;
- multimedia speaker;
- passive box speaker;
- professional box speaker;
- public address speaker.
29. Pengering (dryer)
30. Pengering rambut (hair dryer)
31. Penghisap debu (vacuum cleaner)
32. Pesawat televisi:
- pesawat televisi warna;
- pesawat televisi lcd;
- pesawat televisi plasma;
- pesawat televisi proyeksi;
- televisi mobil.
33. Piano elektrik:
- piano tegak elektrik;
- piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump)
35. Radio cassette/mini compo
36. Tape mobil
37. Set top box
38. Setrika listrik
39. Telepon nirkabel
40. Telepon selular (cellular telephone)
41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood)
42. Tungku/oven untuk rumah tangga
43. Tungku gelombang mikro (microwave oven)
44. Tungku pemanggang (oven toaster)
45. Kompor gas
Dalam Surat Edaran tersebut, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur.sehingga menurut saya tidak bisa dikenakan pasal  62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap kasus ini.

2.      Pasal kedua yang dikenakan adalah pasal 52 juncto pasal 32 ayat (1) uu nomor 36/ 1999 tentang telekomunikasi,
Pasal 32 ayat (1)
“Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonsia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengaturan lebih lanjut UU telekomunikasi tersebut diatur dalam PP No.52 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Permenkominfo Nomor : 29/PER/M.KOMINFO/ 09/2008 Tentang Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi. Di dalam permenkominfo di pasal 6 ayat (1) itu mengaur tentang Alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib disertifikasi meliputi :

a.    alat dan perangkat pendukung telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d;
b. barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan barang pindahan serta barang yang dikirim melalui pos atau jasa titipan dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, yaitu:
1)    alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE);
2)    alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan pribadi yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio, tidak digunakan untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperjualbelikan (komersial);
c.  Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian (riset), uji coba (field trial) dan atau penanganan bencana alam dengan ketentuan sebagai berikut:
1)    tidak untuk diperdagangkan.
2)    dalam hal perangkat menggunakan spektrum frekuensi radio harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sementara;
3)    waktu penggunaan perangkat paling lama 1 (satu) tahun.
4)    setelah waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada butir 3) berakhir, alat dan perangkat telekomunikasi wajib direekspor ke negara asal atau dapat dipergunakan kembali setelah melalui sertifikasi;
d.    alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
e.    alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk pengukuran
sarana telekomunikasi.

Bila melihat isi dari pasal di atas sebetulnya bila hanya 2 unit IPAD2 nya tidak wajib melakukan sertifikasi, tetapi karena diperjualbelikan akhirnya tetap dikenakan pasal tersebut, jadi tinggal dilihat apakah mereka itu membeli barang diluar untuk digunakan atau untuk dijual lagi, hal ini akan menentukan apakah mereka bisa dijerat dengan UU telekomunikasi atau tidak.

Jumat, 31 Desember 2010

Refleksi akhir Tahun dan Resolusi Awal Tahun

oh tuhan, dalam satu tahun ini saya merasa terlalu banyak dosa yang telah saya lakukan bila di bandingkan dengan kebaikan yang telah saya lakukan,
mungkin aku bisa untuk menjauh dari apa yang Engkau larang,tapi aku sangat sulit untuk menjalankan perintah-Mu, mungkin itu karena rasa malas yang aku punya,,

dan di tahun ini aku pun tidak akan pernah lagi berdoa, karena aku selalu berpikir bahwa,,

"Allah hanya akan memberikan yang terbaik bagi kita, tetapi kadang-kadang apa yang kita anggap baik bagi kita, tetapi tidak menurut Allah"

atas dasar itu sebabnya aku tidak pernah berdoa lagi kepada-Mu dengan cara meminta, karena aku pikir mengapa aku berdoa untuk meminta apa yang terbaik bagiku, jika Engkau berpikir yang terbaik adalah bukan apa yang aku minta,,

dan aku yakin jika Engkau mahatahu, jadi aku tidak lagi berdoa untuk meminta sesuatu karena aku yakin tanpa meminta pun, Engkau akan memberikan yang terbaik untukku.

dan aku pikir doa terbaik adalah ketika aku bersyukur untuk apa yang telah Engkau berikan, karena seperti menurut firman-Mu

“barang siapa yang mensyukuri nikmat-Ku, niscaya aku tambahkan padanya. dan Jika dia mengingkarinya, maka azab-Ku sangatlah pedih”..

dan aku pikir cara bersyukur yang baik adalah
"dengan cara mentaati perintah-Mu dan Menjauhi larangan-Mu" ..

dan mulai awal tahun ini aku akan mencoba untuk bersyukur dengan cara itu ..
Aku akan mencoba untuk menjalankan perintah-Mu dan menjauhi  yang Engkau larang ..

 "Aku berharap tahun ini bisa melaksanakan perintah-Mu dan menjauhi apa yang engkau larang"

Selasa, 12 Oktober 2010

Implikasi Di berlakukannya UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Oleh : Denden Imadudin Soleh, SH.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Awal tahun 80-an, pemikiran tentang perlunya undang-undang yang mengatur tentang hubungan keuangan Pusat dan daerah (HKPD) sudah ada. Hubungan keuangan pusat dan daerah sebenarnya sudah pernah diatur  dalam, undang-Undang No.32 tahun 1956. Tetapi undang-undang tersebut pada akhirnya tidak dapat lagi dilaksanakan karena beberapa alasan antara lain bahwa berbagai jenis pajak yang merupakan sumber bagi pelaksanaan pembangunan keuangan saat itu tidak diberlakukan lagi mengingat beberapa undang-undang yang datang belakangan justru menihilkannya. Namun demikian, sebagaimana kita ketahui bersama, UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD) baru bisa lahir bersamaan dengan adanya tuntutan reformasi di berbagai bidang, atau setelah berakhirnya Orde Baru dan juga setelah UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemikiran terhadap perlunya undang-undang yang mengatur HKPD timbul atas pengalaman selama ini khususnya berkaitan dengan siklus pengelolaan dana yang berasal dari Pusat kepada Daerah, terakhir berupa Subsidi (untuk belanja rutin daerah) dan Bantuan berupa Inpres (untuk belanja pembangunan daerah) sering kurang jelas[1].
Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah berupa pengaturan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sabtu, 28 Agustus 2010

KEDUDUKAN PUTUSAN ARBITRASE ONLINE DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

oleh : Denden Imadudin Soleh, SH.

I. PENDAHULUAN

A. LATARBELAKANG
Seiring dengan banyaknya negara di dunia yang menganut dan menerapkan sistem ekonomi terbuka dan berorientasi pasar, maka perdagangan internasional antar negara pun belakangan ini semakin berkembang, Di samping itu perkembangan penggunaan internet sebagai alat komunikasi jarak jauh/lintas negara di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia cukup signifikan[1], sehingga komunikasi antar negara pun terasa begitu dekat dan sangat mudah, sehingga berdampak pula pada perkembangan bisnis internasional karena hubungan bisnis internasional atau transaksi perdagangan internasional pun sekarang bisa di lakukan secara elektronik dengan jarak jauh melalui internet atau sering kita sebut dengan transaksi elektronik (e-commerce)[2]. Sehingga meski tidak saling bertemu secara fisik pun bisa melakukan transaksi bisnis.
Tetapi harus kita ingat bahwa dalam suatu hubungan bisnis atau perjanjian, selalu ada kemungkinan timbulnya sengketa. Sengketa yang perlu diantisipasi adalah mengenai bagaimana cara melaksanakan klausul-klausul perjanjian, apa isi perjanjian ataupun disebabkan hal lainnya[3]. Bila konteks ini terjadi dalam perdagangan dalam negeri, tentunya tidak menjadi masalah, karena pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum melalui pengadilan. Bahkan di Indonesia bila salah satu pihak adalah kreditur yang piutangnya jatuh tempo namun belum dibayar, maka ia dapat mempailitkan debiturnya dengan mengajukan perkara tersebut ke pengadilan niaga. Tapi dengan transaksi secara elektronik ini justru kebanyakan melibatkan 2 negara atau lebih. Dengan meningkatnya kegiatan e-commerce melalui media internet, yang sering kali menimbulkan sengketa di antara para pihak yang bersangkutan, maka dunia internasional membutuhkan cara penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dn efektif daripada melalui arbitrase tradisional[4]. Tapi justru dengan meningkatnya transaksi secara elektronik (e-commerce) ini telah mengilhami dilakukannya penyelesaian sengketa secara elektronik pula (online). Di tengah kebingungan atas sistem hukum yang tidak mudah mengikuti perkembangan dan cepatnya kemajuan, teknologi telah melahirkan gagasan tentang penyelesaian sengketa secara online.

Rabu, 14 Juli 2010

Mengapa Negara Tak Berhak Mengajukan PK?

Oleh: H. Adami Chazawi
(FH Universitas Brawijaya)


PK perkara pidana merupakan:
• upaya pengembalian keadilan& hak-hak terpidana yang telahdirampas negara secara tidak sah
• bentuk pertanggungjawaban negara pada terpidna
• wujud penebusan dosa negara pada terpidana atas kesalahan negara yang telahmerampas keadilan dan hak-haknya secara tidak sah

A. LANDASAN FILOSOFIS dan SEJARAH LEMBAGA PK PIDANA
Lembaga Peninjauan Kembali (disingkat PK) semata-mata ditujukan bagi kepentingan terpidana dan ahli warisnya, merupakan azas/prinsip PK, diwujudkan dalam norma Pasal 263 Ayat (1) KUHAP. Dapat dicari pada dua landasan: filosofis dan sejarah lembaga PK.
1. Dasar Filosofi Lembaga PK
Substansi upaya hukum PK berpijak pada dasar, bahwa negara telah salah mempidana penduduk yang tidak berdosa yang tidak dapat diperbaiki lagi dengan upaya hukum biasa. Membawa akibat telah dirampasnya keadilan dan hak-hak terpidana secara tidak sah.