Iklan

Iklan

Iklan

Selasa, 12 Oktober 2010

Implikasi Di berlakukannya UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Oleh : Denden Imadudin Soleh, SH.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Awal tahun 80-an, pemikiran tentang perlunya undang-undang yang mengatur tentang hubungan keuangan Pusat dan daerah (HKPD) sudah ada. Hubungan keuangan pusat dan daerah sebenarnya sudah pernah diatur  dalam, undang-Undang No.32 tahun 1956. Tetapi undang-undang tersebut pada akhirnya tidak dapat lagi dilaksanakan karena beberapa alasan antara lain bahwa berbagai jenis pajak yang merupakan sumber bagi pelaksanaan pembangunan keuangan saat itu tidak diberlakukan lagi mengingat beberapa undang-undang yang datang belakangan justru menihilkannya. Namun demikian, sebagaimana kita ketahui bersama, UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD) baru bisa lahir bersamaan dengan adanya tuntutan reformasi di berbagai bidang, atau setelah berakhirnya Orde Baru dan juga setelah UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemikiran terhadap perlunya undang-undang yang mengatur HKPD timbul atas pengalaman selama ini khususnya berkaitan dengan siklus pengelolaan dana yang berasal dari Pusat kepada Daerah, terakhir berupa Subsidi (untuk belanja rutin daerah) dan Bantuan berupa Inpres (untuk belanja pembangunan daerah) sering kurang jelas[1].
Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah berupa pengaturan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sabtu, 28 Agustus 2010

KEDUDUKAN PUTUSAN ARBITRASE ONLINE DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

oleh : Denden Imadudin Soleh, SH.

I. PENDAHULUAN

A. LATARBELAKANG
Seiring dengan banyaknya negara di dunia yang menganut dan menerapkan sistem ekonomi terbuka dan berorientasi pasar, maka perdagangan internasional antar negara pun belakangan ini semakin berkembang, Di samping itu perkembangan penggunaan internet sebagai alat komunikasi jarak jauh/lintas negara di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia cukup signifikan[1], sehingga komunikasi antar negara pun terasa begitu dekat dan sangat mudah, sehingga berdampak pula pada perkembangan bisnis internasional karena hubungan bisnis internasional atau transaksi perdagangan internasional pun sekarang bisa di lakukan secara elektronik dengan jarak jauh melalui internet atau sering kita sebut dengan transaksi elektronik (e-commerce)[2]. Sehingga meski tidak saling bertemu secara fisik pun bisa melakukan transaksi bisnis.
Tetapi harus kita ingat bahwa dalam suatu hubungan bisnis atau perjanjian, selalu ada kemungkinan timbulnya sengketa. Sengketa yang perlu diantisipasi adalah mengenai bagaimana cara melaksanakan klausul-klausul perjanjian, apa isi perjanjian ataupun disebabkan hal lainnya[3]. Bila konteks ini terjadi dalam perdagangan dalam negeri, tentunya tidak menjadi masalah, karena pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum melalui pengadilan. Bahkan di Indonesia bila salah satu pihak adalah kreditur yang piutangnya jatuh tempo namun belum dibayar, maka ia dapat mempailitkan debiturnya dengan mengajukan perkara tersebut ke pengadilan niaga. Tapi dengan transaksi secara elektronik ini justru kebanyakan melibatkan 2 negara atau lebih. Dengan meningkatnya kegiatan e-commerce melalui media internet, yang sering kali menimbulkan sengketa di antara para pihak yang bersangkutan, maka dunia internasional membutuhkan cara penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dn efektif daripada melalui arbitrase tradisional[4]. Tapi justru dengan meningkatnya transaksi secara elektronik (e-commerce) ini telah mengilhami dilakukannya penyelesaian sengketa secara elektronik pula (online). Di tengah kebingungan atas sistem hukum yang tidak mudah mengikuti perkembangan dan cepatnya kemajuan, teknologi telah melahirkan gagasan tentang penyelesaian sengketa secara online.

Rabu, 14 Juli 2010

Mengapa Negara Tak Berhak Mengajukan PK?

Oleh: H. Adami Chazawi
(FH Universitas Brawijaya)


PK perkara pidana merupakan:
• upaya pengembalian keadilan& hak-hak terpidana yang telahdirampas negara secara tidak sah
• bentuk pertanggungjawaban negara pada terpidna
• wujud penebusan dosa negara pada terpidana atas kesalahan negara yang telahmerampas keadilan dan hak-haknya secara tidak sah

A. LANDASAN FILOSOFIS dan SEJARAH LEMBAGA PK PIDANA
Lembaga Peninjauan Kembali (disingkat PK) semata-mata ditujukan bagi kepentingan terpidana dan ahli warisnya, merupakan azas/prinsip PK, diwujudkan dalam norma Pasal 263 Ayat (1) KUHAP. Dapat dicari pada dua landasan: filosofis dan sejarah lembaga PK.
1. Dasar Filosofi Lembaga PK
Substansi upaya hukum PK berpijak pada dasar, bahwa negara telah salah mempidana penduduk yang tidak berdosa yang tidak dapat diperbaiki lagi dengan upaya hukum biasa. Membawa akibat telah dirampasnya keadilan dan hak-hak terpidana secara tidak sah.

Jumat, 11 Juni 2010

ANALISIS TERHADAP PENERAPAN HUKUM DALAM KASUS PAJAK PAULUS TUMEWU

oleh : Denden Imadudin Soleh., SH.

I. PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

Salah satu ciri dari sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment system yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat/Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan /penetapan, serta pelaporan secara teratur tentang besarnya pajak terutang dan jumlah pajak yang telah dibayar, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dipercayakan sepenuhnya kepada Wajib Pajak (WP). Artinya, keberhasilan dan kegagalan di bidang pajak sangat dipengaruhi oleh Wajib Pajak. System tersebut lebih memandang Wajib Pajak sebagai subjek dan bukan objek semata. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak menurut undang-undang sekarang sama dengan fiskus . Agar suatu Self assessment system berhasil, tidak hanya diperlukan pengetahuan yang cukup dari wajib pajak . Tanpa dilandasi oleh kesadaran , kejujuran, dan kedisiplinan yang memadai, maka kepercayaan yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) dapat disalahgunakan.Untuk itu Administrasi perpajakan harus berperan aktif dalam melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas-tugas pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakan.

Selasa, 08 Juni 2010

Konsep Pengelolaan di TWA Gunung Tangkuban Parahu

oleh : Denden Imadudin Soleh,.SH.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 528/Kpts/Um/9/1974 tanggal 3 September 1974 bahwa Gunung Tangkuban Parahu ditetapkan seluas 1.290 hektar untuk Cagar Alam dan 370 hektar untuk Taman Wisata yang terletak di Kecamatan Sagala Herang, Kabupaten Subang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung

Berdasarkan UU 5/1990 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA