
Oleh : Rani SP., SH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukuman mati selalu menjadi perdebatan menarik setiap kali terpidana mati dieksekusi. Misalnya, eksekusi mati bagi Sumiarsih dan anaknya Sugeng, pelaku pembunuhan Letkol Purwanto dan keluarganya pada tahun 1988, atau hukuman mati yang di jatuhkan kepada dukun palsu Usep yang membunuh 8 orang yang merupakan tamunya. Mengenai hukuman mati ini, banyak kalangan yang setuju, namun tidak sedikit yang menolak.
Kalangan organisasi non-pemerintah atau Komnas HAM meminta semua peraturan yang memuat hukuman mati tidak diberlakukan. Mereka menilai hukuman mati tidak sesuai dan bertentangan dengan pasal 28 I butir 1 UUD 1945 (Amandemen Kedua) yang menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ini berarti seluruh produk hukum yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai ancaman pidana harus ditiadakan.
Di lain pihak banyak yang setuju atas penerapan hukuman mati. Sepanjang pidana mati masih dicantumkan dalam KUHP dan undangundang lainnya, maka pelaksanaan hukuman tersebut harus dilakukan dan tidak dapat dihindari. Menurut KUHP, di Indonesia ada sembilan macam kejahatan yang diancam pidana mati. 1. Makar dengan maksud membunuh presiden dan wapres pasal 104); 2. Melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang (pasal 111 ayat 2); 3. Pengkhiatan memberitahukan kepada musuh di waktu perang (pasal 124 ayat 3); 4. Menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara (pasal 124); 5. Pembunuhan berencana terhadap kepala negara sahabat (pasal 140 ayat 3); 6. Pembunuhan berencana (pasal 340); 7. Pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati (pasal 365 ayat 4); 8. Pembajakan di laut mengakibatkan kematian (pasal 444); 9. Kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan (pasal 149 K ayat 2 dan pasal 149 O ayat 2).

