oleh : Denden Imadudin Soleh., SH.
I. PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Salah satu ciri dari sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment system yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat/Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan /penetapan, serta pelaporan secara teratur tentang besarnya pajak terutang dan jumlah pajak yang telah dibayar, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dipercayakan sepenuhnya kepada Wajib Pajak (WP). Artinya, keberhasilan dan kegagalan di bidang pajak sangat dipengaruhi oleh Wajib Pajak. System tersebut lebih memandang Wajib Pajak sebagai subjek dan bukan objek semata. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak menurut undang-undang sekarang sama dengan fiskus . Agar suatu Self assessment system berhasil, tidak hanya diperlukan pengetahuan yang cukup dari wajib pajak . Tanpa dilandasi oleh kesadaran , kejujuran, dan kedisiplinan yang memadai, maka kepercayaan yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) dapat disalahgunakan.Untuk itu Administrasi perpajakan harus berperan aktif dalam melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas-tugas pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakan.
Iklan
Iklan
Iklan
Jumat, 11 Juni 2010
Selasa, 08 Juni 2010
Konsep Pengelolaan di TWA Gunung Tangkuban Parahu
oleh : Denden Imadudin Soleh,.SH.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 528/Kpts/Um/9/1974 tanggal 3 September 1974 bahwa Gunung Tangkuban Parahu ditetapkan seluas 1.290 hektar untuk Cagar Alam dan 370 hektar untuk Taman Wisata yang terletak di Kecamatan Sagala Herang, Kabupaten Subang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung
Berdasarkan UU 5/1990 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 528/Kpts/Um/9/1974 tanggal 3 September 1974 bahwa Gunung Tangkuban Parahu ditetapkan seluas 1.290 hektar untuk Cagar Alam dan 370 hektar untuk Taman Wisata yang terletak di Kecamatan Sagala Herang, Kabupaten Subang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung
Berdasarkan UU 5/1990 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Langganan:
Postingan (Atom)