Oleh : Denden Imadudin Soleh,S.H.
I. LATARBELAKANG
“Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, adalah amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 yang harus dipegang dan dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah dalam mengatur tata ruang perkotaan. Dua pesan kunci yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 adalah negara menguasai berarti mengatur penggunaan, peruntukan dan alokasi lahan melalui perundang-undangan dan kebijakan tertulis lainnya. Dalam menentukan dan mengatur (menetapkan dan membuat peraturan) bagaimana seharusnya hubungan antara orang atau badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Melalui undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, atau yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan (UUPA) sebagai landasan yuridis atau dasar hukumnya, untuk menindak lanjuti amanat pasal 33 ayat (3) UUD 1945. dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA “atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat ”