Iklan

Iklan

Iklan

Minggu, 03 Juli 2011

Analisis kasus Jual IPAD 2 berujung dipenjara

Berkaitan dengan kasus Jual IPAD 2 berujung penjara, maka bila kita analisis dari pasal yang dikenakan oleh kepolisian dan kejaksaan terhadap kasus tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Pasal pertama yang dikenakan adalah Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 8 ayat (1) huruf J
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku”.

Atas amanat UU ini, menteri perdagangan membuat Surat Edaran Nomor 19/2010 yang berisi jenis- jenis barang apa saja yang di haruskan memuat manual book berbahasa Indonesia. Nah, dalam Surat Edaran inilah terdapat 45 jenis barang yang harus memuat manual book berbahasa Indonesia.
Berikut adalah  lampiran i peraturan menteri perdagangan r.i.
Nomor : 19/m-dag/per/5/2009
tanggal : 26 mei 2009
produk telematika dan elektronika yang wajib dilengkapi
petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi
purna jual dalam bahasa indonesia
1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player)
2. Amplifier
3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier)
4. Cakram optik isi
5. Cakram optik kosong
6. Dispenser (water dispenser)
7. Faksimili (facsimile)
8. Frizer rumahan (home freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
- kamera digital (digital camera);
- kamera video (video camera).
11. Kamera perekam (camcorder)
12. Kipas angin:
- kipas angin berdiri;
- kipas angin kotak;
- kipas angin dinding;
- kipas angin gantung;
- kipas angin hisap;
- kipas angin meja.
13. Lemari es (refrigerator)
14. Mesin cuci (washing machine)
15. Mesin pengatur suhu udara (ac)
16. Mikropon (microphone)
17. Monitor komputer
18. Organ/keyboard elektrik
19. Mesin pelumat (blender)
20. Pemanas air (water heater)
21. - pemanas nasi (magic jar)
- penanak nasi (rice cooker)
- penanak nasi serba guna (magic com)
22. Mesin pemanggang (toaster)
23. Pencampur (mixer)
24. Mesin pencetak (printer)
25. Mesin fotokopi (photo copy)
26. Mesin multi fungsi
27. Pengejus (juicer)
28. Pengeras suara:
- active speaker;
- ceiling speaker;
- colum speaker;
- horn speaker;
- mobile speaker;
- multimedia speaker;
- passive box speaker;
- professional box speaker;
- public address speaker.
29. Pengering (dryer)
30. Pengering rambut (hair dryer)
31. Penghisap debu (vacuum cleaner)
32. Pesawat televisi:
- pesawat televisi warna;
- pesawat televisi lcd;
- pesawat televisi plasma;
- pesawat televisi proyeksi;
- televisi mobil.
33. Piano elektrik:
- piano tegak elektrik;
- piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump)
35. Radio cassette/mini compo
36. Tape mobil
37. Set top box
38. Setrika listrik
39. Telepon nirkabel
40. Telepon selular (cellular telephone)
41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood)
42. Tungku/oven untuk rumah tangga
43. Tungku gelombang mikro (microwave oven)
44. Tungku pemanggang (oven toaster)
45. Kompor gas
Dalam Surat Edaran tersebut, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur.sehingga menurut saya tidak bisa dikenakan pasal  62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap kasus ini.

2.      Pasal kedua yang dikenakan adalah pasal 52 juncto pasal 32 ayat (1) uu nomor 36/ 1999 tentang telekomunikasi,
Pasal 32 ayat (1)
“Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonsia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengaturan lebih lanjut UU telekomunikasi tersebut diatur dalam PP No.52 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Permenkominfo Nomor : 29/PER/M.KOMINFO/ 09/2008 Tentang Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi. Di dalam permenkominfo di pasal 6 ayat (1) itu mengaur tentang Alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib disertifikasi meliputi :

a.    alat dan perangkat pendukung telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d;
b. barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan barang pindahan serta barang yang dikirim melalui pos atau jasa titipan dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, yaitu:
1)    alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE);
2)    alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan pribadi yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio, tidak digunakan untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperjualbelikan (komersial);
c.  Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian (riset), uji coba (field trial) dan atau penanganan bencana alam dengan ketentuan sebagai berikut:
1)    tidak untuk diperdagangkan.
2)    dalam hal perangkat menggunakan spektrum frekuensi radio harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sementara;
3)    waktu penggunaan perangkat paling lama 1 (satu) tahun.
4)    setelah waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada butir 3) berakhir, alat dan perangkat telekomunikasi wajib direekspor ke negara asal atau dapat dipergunakan kembali setelah melalui sertifikasi;
d.    alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
e.    alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk pengukuran
sarana telekomunikasi.

Bila melihat isi dari pasal di atas sebetulnya bila hanya 2 unit IPAD2 nya tidak wajib melakukan sertifikasi, tetapi karena diperjualbelikan akhirnya tetap dikenakan pasal tersebut, jadi tinggal dilihat apakah mereka itu membeli barang diluar untuk digunakan atau untuk dijual lagi, hal ini akan menentukan apakah mereka bisa dijerat dengan UU telekomunikasi atau tidak.